WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, November 24, 2012

Koalisi Rakyat Tolak Pembangunan Pabrik Kertas Oki Pulp and Paper

Jika pembangunan pabrik pulp di Kabupaten OKI dan beberapa daerah Sumsel lainnya diteruskan, dikhawatirkan terjadinya ekspansi ijin HTI secara besar-besaran dan kerusakan hutan alam Sumsel akan semakin parah 

Koalisi masyarakat sipil untuk penyelamatan hutan dan keselamatan rakyat Sumatera Selatan menyatakan menolak pembangunan pabrik bubur kertas atau "pulp and paper mills" di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Koalisi masyarakat sipil yang beranggotakan aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Wahana Bumi Hijau (WBH), Sarekat Hijau Indonesia (SHI), CAPPA, TI-I, Mahasiswa Hijau Indonesia Sumsel di Palembang, Jumat mengeluarkan pernyataan sikap bersama mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Komeing Ilir (OKI) menghentikan rencana pembangunan pabrik PT.OKI Pulp and Paper Mills.

PT.OKI Pulp and Paper Mills merupakan perusahaan dengan pembiayaan 100 persen modal asing (surat BKPM No 361/1/IP/PMA/2012 tentang ijin prinsip penanaman modal PT.OKI Pulp and Paper Mills), rencananya dibangun di Desa Jadi Mulya, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI dengan luas mencapai 2.800 ha, dan 200 ha di antaranya untuk dermaga.

Selain itu juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel menghentikan rencana pembangunan pabrik "pulp and paper mills" di kabupaten lainnya, karena hanya akan mengancam kelestarian hutan serta keselamatan rakyat provinsi ini.

Kemudian juga meminta Pemprov Sumsel menghentikan ekspansi perijinan Hutan Tanaman Industri (HTI) di provinsi ini, karena telah berkontribusi terhadap kerusakan hutan alam.

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat menambahkan, provinsi ini memiliki hutan seluas 3,7 juta hektare, namun dari jumlah itu saat ini luasan hutan yang kondisinya masih baik hanya sekitar 800 ribu ha.

Kerusakan hutan cukup luas tersebut salah satunya disebabkan oleh pembangunan HTI yang menjadi sumber bahan baku pabrik kertas itu.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Sumsel pada 2012 terdapat HTI seluas 1,375 juta ha yang dikuasai oleh 19 perusahaan, dari luasan tersebut hanya 944.205 ha yang efektif untuk tanaman pokok, katanya.

Sementara aktivis Wahana Bumi Hijau (WBH) Sumsel Deddy Permana menjelaskan, dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang saat ini sedang dibahas dan akan ditetapkan oleh Komisi Amdal Sumsel, menyebutkan bahwa pabrik tersebut nantinya akan memproduksi pulp sebesar 2.000.000 ton/tahun, dengan kebutuhan bahan baku kayu mencapai sedikitnya 8,6 juta ton/tahun.

Kebutuhan pasokan kayu yang sangat besar ini berdasarkan perhitungan teknis tidak akan mampu dipenuhi oleh perusahaan HTI milik Sinar Mas ada di sekitar pabrik akan dibangun tersebut, termasuk oleh tujuh perusahaan milik Sinar Mas Grup di Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir dan Banyuasin dengan luas mencapai 787.955 ha.

Berdasarkan perhitungan dengan asumsi hanya 40 persen atau 472.773 ha dari luas lahan dimiliki grup perusahaan HTI itu yang produktif untuk ditanami akasia, untuk kebutuhan 8,6 juta ton kayu/tahun pabrik pulp membutuhkan lahan seluas 2.064.000 ha.

Jika pembangunan pabrik pulp di Kabupaten OKI dan beberapa daerah Sumsel lainnya diteruskan, dikhawatirkan terjadinya ekspansi ijin HTI secara besar-besaran dan kerusakan hutan alam Sumsel akan semakin parah, katanya.
 
Sumber : Sumsel.antaranews.com



Artikel Terkait:

0 komentar: