WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, November 26, 2012

SENGKETA LAHAN: PETANI SAWIT MINTA HGU SELATAN AGRO MAKMUR LESTARI DICABUT

JAKARTA: Para petani Desa Nusantara, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut karena mengancam sawah-sawah masyarakat yang dibuka sejak 1981 sebagai bagian dari program transmigrasi.
Sukirman, Ketua Forum Petani Nusantara Bersatu (FPNB), mengatakan tanah yang dimiliki warga desa tersebut sebelumnya dibuka dengan susah payah oleh para transmigran pada 1981, mengikuti program pemerintah tentang transmigrasi dahulu.

Walaupun lahan di desa tersebut memiliki keasaman tinggi, namun akhirnya para transmigran berhasil menjadikannya sebagai sentra tanaman pangan dan memproduksi padi tadah hujan. Para transmigran kebanyakan berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Sebelumnya terjadi kekeringan dan kelaparan pada 1992, sehingga ada yang menyerah, pulang kembali ke Jawa. Kekeringan dan kelaparan itu menimbulkan kematian sebagaian masyarakat," ujar Sukirman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/11/2012).

"Kami harus bekerja keras lagi saat ini, karena perkebunan kelapa sawit mulai dibuka dan berpengaruh pada debit air tanah yang terus menurun."
Pada 2005, PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) memperoleh izin prinsip pemerintah daerah dengan luas 42.000 hektar, yang terbentang pada 18 desa di Kecamatan Air Sugihan, termasuk Desa Nusantara.

Desa tersebut merupakan wilayah satu-satunya yang melakukan perlawanan hingga kini untuk menolak memberikan lahan mereka kepada perusahaan untuk diganti rugi. Sebanyak 17 desa lainnya secara perlahan menerima ganti rugi di bawah ancaman dan kebutuhan ekonomi.   Pada 2009, BPN Kabupaten OKI mengeluarkan HGU untuk perusahaan tersebut dengan luas yang sama.
Pada pekan ini, Sukirman bersama Sekretaris FPNB Ahmad Rusman didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Selatan telah mendatangi BPN di Jakarta terkait desakan pencabutan HGU tersebut.

BPN berjanji untuk mengecek kembali penerbitan yang dikeluarkan BPN di daerah tersebut.   Pekan depan, mereka akan menemui Kementerian Pertanian dan Komisi II DPR RI terkait dengan persoalan yang mengancam kehidupan masyarakat Desa Nusantara hingga kini.

Sumber : www.bisnis.com



Artikel Terkait:

0 komentar: