WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Mei 28, 2013

Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding


Foto Walhi Sumsel 2013
Palembang 28/5, kuasa hukum aktivis walhi dan petani korban kriminalisasi pada hari senin (27/5/2013) resmi menyatakan banding melalui panitera pengadilan negeri Palembang. Upaya banding ini dilakukan karena putusan yang diijatuhkan majelis hakim jauh dari rasa keadilan dan kebenaran.

Menurut Muhnur Satyahaprabu,SH bahwa banding ini adalah upaya hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum guna mendapatkan keadilan dan kebenaran. “kami resmi menyatakan banding atas dua perkara yaitu Anwar Sadat dan Dedek Chaniago yang didakwa pasal 170 atau pasal 160 KUHP dan Kamaludin yang didakwa pasal 351 KUHP melalui pengadilan negeri Palembang” ujar Muhnur Satyahaprabu, SH. Sebelumnya pada selasa (21/5/2013) tim penasihat hukum anwar sadat dan dedek chaniago juga sudah menyatakan banding di Pengadilan Negeri palembang.

Terdakwa merasa putusan pengadilan negeri palembang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan, putusan kedua perkara tersebut jauh dari rasa adil bagi para terdakwa. “kedua putusan tersebut memberikan ruang untuk diperbaiki oleh pengadilan yang lebih tinggi. Putusan atas Anwar sadat dan dedek chaniago misalnya sangat terbuka untuk diperbaiki karena kami menyakin ada alasan kami kuasa hukum yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, begitu juga dengan kamaludin yang diputus 1 tahun 2 bulan menurut kami putusan tersebut jauh dari kebenaran materill” tambah Muhnur Satyahaprabu.

Sementara itu Hadi jatmiko menilai bahwa putusan atas kedua putusan tersebut adalah wujud nyata kriminalisasi aktifis. “pengadilan telah melegitimasi upaya pembungkaman atas para aktifis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Walhi Daerah Sumatera Selatan akan terus berupaya menempuh jalur hukum hingga keadlian benar-benar kami peroleh” kata Hadi.

Anwar Sadat adalah Direktur Walhi Daerah Sumatera Selatan dan Dede adalah staff Walhi. Walhi memang sangat gencar mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai merusak lingkungan. selain itu Walhi juga aktif mendampingi masyarakat yang sedang berkonflik dengan perusahaan-perusahaan besar seperti PTPN VII dan perusahaan perkebunan lainya.

“kami menyakini pengadilan atas para aktifis ini adalah peradilan sesat yang guna kepentingan elit kekuasaan digunakan untuk membungkan orang-orang yang kritis terhadap pemerintah. Kami Walhi Sumatera Selatan akan terus mengobarkan perlawanan. Untuk itu kami terus menempuh jalur-jalur hukum” tambah Hadi Jatmiko.

Tim advokasi dan Pencari Fakta (TAHTA) memastikan bahwa para terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan tinggi Sumatera Selatan.

Kontak person :
Muhnur Satyahaprabu 081326436437
Hadi jatmiko 08127312042



Artikel Terkait:

0 komentar: