Foto Walhi Sumsel 2013 |
Palembang 28/5, kuasa hukum aktivis
walhi dan petani korban kriminalisasi pada hari senin (27/5/2013) resmi
menyatakan banding melalui panitera pengadilan negeri Palembang. Upaya banding
ini dilakukan karena putusan yang diijatuhkan majelis hakim jauh dari rasa
keadilan dan kebenaran.
Menurut Muhnur
Satyahaprabu,SH bahwa banding ini adalah upaya hukum yang dilakukan oleh tim kuasa
hukum guna mendapatkan keadilan dan kebenaran. “kami resmi menyatakan banding atas dua perkara yaitu Anwar Sadat dan
Dedek Chaniago yang didakwa pasal 170 atau pasal 160 KUHP dan Kamaludin yang
didakwa pasal 351 KUHP melalui pengadilan negeri Palembang” ujar Muhnur
Satyahaprabu, SH. Sebelumnya pada selasa (21/5/2013) tim penasihat hukum anwar
sadat dan dedek chaniago juga sudah menyatakan banding di Pengadilan Negeri
palembang.
Terdakwa merasa
putusan pengadilan negeri palembang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap
dipersidangan, putusan kedua perkara tersebut jauh dari rasa adil bagi para
terdakwa. “kedua putusan tersebut
memberikan ruang untuk diperbaiki oleh pengadilan yang lebih tinggi. Putusan
atas Anwar sadat dan dedek chaniago misalnya sangat terbuka untuk diperbaiki
karena kami menyakin ada alasan kami kuasa hukum yang tidak dipertimbangkan
oleh majelis hakim, begitu juga dengan kamaludin yang diputus 1 tahun 2 bulan
menurut kami putusan tersebut jauh dari kebenaran materill” tambah Muhnur
Satyahaprabu.
Sementara itu Hadi
jatmiko menilai bahwa putusan atas kedua putusan tersebut adalah wujud nyata
kriminalisasi aktifis. “pengadilan telah
melegitimasi upaya pembungkaman atas para aktifis yang kritis terhadap
kebijakan pemerintah. Walhi Daerah Sumatera Selatan akan terus berupaya
menempuh jalur hukum hingga keadlian benar-benar kami peroleh” kata Hadi.
Anwar Sadat adalah
Direktur Walhi Daerah Sumatera Selatan dan Dede adalah staff Walhi. Walhi
memang sangat gencar mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai
merusak lingkungan. selain itu Walhi juga aktif mendampingi masyarakat yang
sedang berkonflik dengan perusahaan-perusahaan besar seperti PTPN VII dan
perusahaan perkebunan lainya.
“kami menyakini pengadilan atas para aktifis ini adalah
peradilan sesat yang guna kepentingan elit kekuasaan digunakan untuk membungkan
orang-orang yang kritis terhadap pemerintah. Kami Walhi Sumatera Selatan akan
terus mengobarkan perlawanan. Untuk itu kami terus menempuh jalur-jalur hukum” tambah Hadi Jatmiko.
Tim advokasi dan
Pencari Fakta (TAHTA) memastikan bahwa para terdakwa melakukan upaya banding ke
Pengadilan tinggi Sumatera Selatan.
Kontak person :
Muhnur Satyahaprabu 081326436437
Hadi jatmiko 08127312042
0 komentar:
Posting Komentar