WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Mei 01, 2013

Tercatat 32 Kasus Konflik Agraria di Sumsel

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Abetnego Tarigan membuka secara resmi seminar politik agraria, konflik dan solusinya di Aula Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang, Selasa (30/4/2013) yang bekerjasama dengan pemuda Muhammadiyah.

Dalam sambutannya  Abetnego menjelaskan konflik agraria ini bukan saja dialami di Provinsi Sumsel saja yang tercatat menghadapi 32 kasus konflik agraria, tapi juga sudah se-Indonesia, hampir 300 orang masyarakat tani di Indonesia mengalami kasus hukum dengan aparat ataupun badan usaha. "Seminar ini membuka pemikiran kita untuk mendorong penyelesaian konflik agraria ini secara konfrehensif," ujar Abetnego.

Seperti dijadwalkan sebelumnya salah satu pembicara yang hadir yakni salah satu pimpinan KPK Busyro Muqqodas, namun ia tidak bisa hadir dan diwakilkan Dian Septika Kasatgas Litbang SDA KPK.

Ketua Pelaksana seminar Hadi Jatmiko yang juga Direktur PJS Walhi Sumsel menegaskan seminar ini diharapkan mendapat rumusan tentang resolusi konkrit dari penyelesaian konflik agraria di Sumsel.

"Adanya indikasi korupsi di badan perijinan perkebunan, kehutanan maupun pertambangan yang memicu munculnya konflik agraria ini, jangan sampai kami yang mengawal keberlangsungan lingkungan di Sumsel dijadikan tumbal sebagai upaya dan skenario untuk membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah," ujar Hadi.

Dikatakan Hadi, para pembicara dalam kegiatan ini adalah Dian Septika (staff khusus bagian agraria KPK), Noer Fauzi Rachman (pakar Agraria IPB), Abetnego Tarigan (Direktur Walhi Nasional) dan King Faisal Sulaiman (Kabid hukum HAM dan advokasi PP Muhammadiyah). Sementara itu peserta seminar yang hadir adalah para akademisi, mahasiswa, dan petani yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir.

Kasatgas Sumber Daya Alam KPK Dian Patria mengatakan, peranan KPK tidak hanya menyelasaikan konflik-konflik parsial saja, melainkan semua akar-akar masalah korupsi dalam bidang sumber daya alam juga harus diberantas, "Jangan sampai seperi dijajah dinegeri sendiri. KPK tidak mugkin lepas tangan, kami ikut bertanggungjawab akan hal ini, jelas Dian.

Pengamat Agraria IPB Noer Fauzi Rachman, Ph.D dalam paparannya menjelaskan mengenai konflik-konflik agraria yang terus menerus meletus disana-sini disebabkan pemberian izin/hak/konsesi oleh pejabat publik kehutanan, menteri ESDM, gubernur, bupati yang memasukkan tanah kepunyaan sekelompok rakyat ke dalam konsesi (penguasaan wilayah) badan-badan usaha raksasa.

"Yang berakibat hilangnya wilayah hidup, mata pencaharian, dan kepemilikan atas tanah. Akibat lanjutannya menciptakan krisis sosial ekologi yang kronis," jelas Noer.



Artikel Terkait:

0 komentar: