WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, April 25, 2013

ICW Segera Laporkan PTPN VII Cinta Manis ke KPK

 

Emerson Yuntho (ICW) saat menghadiri sidang anwar sadat Direktur Walhi Sumsel yang di jadikan TAPOL Agraria oleh Polisi karena membela Petani yang lahannya di Rampas PTPN VII (Foto : http://twitpic.com/clqf0c )

Palembang: Indonesia Corruption Wach (ICW) segera melaporkan dugaan korupsi PTPN VII unit Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dijelaskan  Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho, Rabu (24/4) di Palembang.

"Kami memang sejak tiga tahun terakhir fokus investigasi terhadap usaha perkebunan dan PTPN itu akan kami laporkan ke KPK Minggu depan," jelasnya.

ICW mencurigai adanya indikasi korupsi dan kerugian negara atas tindakan prasyarat perusahaan perkebunan yang tidak dipatuhi.

"Kami melihat ada indikasi ke sana dan perusahaan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)," ujarnya.

Namun ICW belum menemukan kasus suap yang mungkin terjadi antara berbagai pihak termasuk suap terhadap pejabat daerah atau negara.

Selain melaporkan hasil investigasi tersebut ICW juga akan melaporkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena dinilai melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang tidak memenuhi prasyarat tersebut.

"Ada indikasi kerugian negara penerimaan negara bukan pajak dan pajak yang harus di setorkan oleh perusahaan itu. Dan harus ditelisik lagi bahwa ada tindakan yang tidak membayarkan kewajiban perusahan," ungkapnya.

Ia menambahakan 22 perusahan perkebunan sawit lokal dan milik luar negeri di Kalimantan Barat dan Timur telah merugikan negara Rp9,8 triliun dari pelanggaran prasyarat perusahaan.

Namun, dari hasil investigas yang dilakukan terhadap perusahaan gula PTPN VII unit Cinta Manis,  sementara baru diketahui Rp1 miliar lebih kerugian negara.

"Temuan awal invetigasi ICW ada kerugian sebesar Rp1 miliar lebih, namun kami masih mendalami penghitungana atas kerugian tersebut. Ini merupakan telisik pertama untuk perusahaaan negara," tutupnya.



Artikel Terkait:

0 komentar: