(Foto: Walhi Sumsel 8/4) Persidangan anwar sadat dan dedek caniago, agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pihak JPU yang dihadiri oleh Direktur Walhi Se-Sumatera |
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum semuanya adalah
anggota kepolisian di wilayah Polda Sumsel.
Menurut Kordinator tim advokasi Mualimin Pardi banyak kejanggalan
yang disampaikan saksi-saksi tersebut termasuk beberapa keterangan saksi
yang tak relevan.
“Dan setelah kami cocokan dengan bukti di lapangan banyak yang
tak cocok, misalnya keterangan bisa dilihat soal warna baju yang dipakai
terdakwa,” kata Mualimin.
Keterangan lain yang dianggap menyesatkan adalah saksi tersebut
menyebut jarak antara dirinya dengan pagar hanya dua meter.
Padahal dengan
tinggi tembok yang empat meter tingginya saksi sama sekali tak terluka ketika
tembok itu roboh.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa lainnya, Tomy Indyan mengancam
akan mempidanakan keterangan saksi-saksi yang dianggap mengada-ada.
Idyan
akan mengadukan saksi atas tuduhan memberikan keterangan palsu.
Tomy berencana akan melaporkan saksi-saksi itu ke Mabes Polri.
“Kami akan
tegas kepada para saksi pada sidang, kami akan pastikan tidak akan ada lagi
saksi boneka yang diatur-atur oleh komandannya karena itu salah secara
hukum. Ini juga wujud rekasaya hukum dan kriminalisasi terhadap klien kami” kata
Tomy.
Anwar dan Dedek diseret ke kursi pesakitan atas dakwaan
melanggar pasal 170 dan 160 KUHP karena dianggap melakukan perusakan pagar
Mapolda Sumsel saat aksi bersama petani 29 Januari 2013 silam.
Petani berunjuk rasa ke Polda Sumsel untuk memperjuangkan
lahan mereka yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara VII yang mengusahakan
perkebunan tebu dan pabrik gula Cinta Manis di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Aksi unjuk rasa itu berakhir ricuh saat massa petani yang marah merusak pagar
Polda Sumsel.(E2)
Sumber : http://www.vhrmedia.com/new/berita_detail.php?id=2519#.UWJXLIIdGgA.facebook
0 komentar:
Posting Komentar