WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, April 09, 2013

Janggal, Persidangan Aktivis Walhi

(Foto: Walhi Sumsel 8/4) Persidangan anwar sadat dan dedek caniago, agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pihak JPU yang dihadiri oleh Direktur Walhi Se-Sumatera
Tim advokasi dan pencari fakta kriminalisasi aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Wallhi) Sumatera Selatan menangkap banyak kejanggalan dalam persidangan Anwar Sadat dan Dedek Chaniago.
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum semuanya adalah anggota kepolisian di wilayah Polda Sumsel.
Menurut Kordinator tim advokasi Mualimin Pardi banyak kejanggalan yang disampaikan saksi-saksi tersebut termasuk beberapa keterangan saksi yang tak relevan.
“Dan setelah kami cocokan dengan bukti di lapangan banyak yang tak cocok, misalnya keterangan bisa dilihat soal warna baju yang dipakai terdakwa,” kata Mualimin.
Keterangan lain yang dianggap menyesatkan adalah saksi tersebut menyebut jarak antara dirinya dengan pagar hanya dua meter.
Padahal dengan tinggi tembok yang empat meter tingginya saksi sama sekali tak terluka ketika tembok itu roboh.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa lainnya, Tomy Indyan mengancam akan mempidanakan keterangan saksi-saksi yang dianggap mengada-ada.
Idyan akan mengadukan saksi atas tuduhan memberikan keterangan palsu.  Tomy berencana akan melaporkan saksi-saksi itu ke Mabes Polri.
Kami akan tegas kepada para saksi pada sidang, kami akan pastikan tidak akan ada lagi saksi boneka yang diatur-atur  oleh komandannya karena itu salah secara hukum. Ini juga wujud rekasaya hukum dan kriminalisasi terhadap klien kami” kata Tomy.
Anwar dan Dedek diseret ke kursi pesakitan atas dakwaan melanggar pasal 170 dan 160 KUHP karena dianggap melakukan perusakan pagar Mapolda Sumsel saat aksi bersama petani 29 Januari 2013 silam.
Petani berunjuk rasa ke Polda Sumsel untuk memperjuangkan lahan mereka yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara VII yang mengusahakan perkebunan tebu dan pabrik gula Cinta Manis di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Aksi unjuk rasa itu berakhir ricuh saat massa petani yang marah merusak pagar Polda Sumsel.(E2)

Sumber : http://www.vhrmedia.com/new/berita_detail.php?id=2519#.UWJXLIIdGgA.facebook



Artikel Terkait:

0 komentar: