WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, April 12, 2013

LSPK berikan perlindungan direktur Walhi Sumsel


Anwar Sadat Direktur Walhi Sumsel sesaat Setelah Sidang ( Foto ; Walhi Sumsel )
Palembang (ANTARA Sumsel) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada Direktur Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat dan stafnya Dedek Chaniago yang kini menjadi terdakwa perkara pengerusakan pagar mapolda setempat.

Kedua aktivis Walhi Sumsel itu mengajukan perlindungan kepada LSPK karena merasa kurang nyaman dalam proses menjalani sidang perkara tersebut, kata Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili P Siregar ketika melakukan kunjungan ke Palembang, Selasa.

Menurut dia, beberapa pekan lalu kedua aktivis walhi Sumsel mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena merasa kurang nyaman dalam menjalani sidang perkara terkait aksi unjuk rasa petani Ogan Ilir memperjuangkan lahan mereka yang bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, di depan mapolda di Palembang pada 29 Januari 2013 yang berakhir ricuh.

"Kedatangan kami ke lembaga pemasyarakatan tempat aktivis itu ditahan,untuk menindaklanjuti pengaduan mereka yang disampaikan tiga pekan lalu dan mendengarkan alasan mereka secara langsung mengapa sampai memerlukan perlindungan LPSK," ujar Lili.

Dijelaskannya, berdasarkan alasan dan data dari aktivis Walhi yang selama ini gencar membantu petani dan warga Ogan Ilir menyuarakan kasus-kasus PTPN VII, yang bersangkutan perlu mendapat perlindungan seperti diberikan kepada para korban kekerasan dan penembakan Brimob yang terjadi di Desa Limbang Jaya pada 27 Juli 2012.

Dengan diberikannya perlindungan kepada kedua aktivis itu,  semua pejuang hak petani di Ogan Ilir itu selama menjalani proses hukum harus bersama LPSK, katanya.

Sementara tim advokasi hukum dan pencari fakta (Tahta) Walhi Sumsel berharap kedatangan Komisioner LPSK ke Palembang ini menjadi titik terang bagi penegakan hukum baik yang terjadi di Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir yang mengakibatkan seorang bocah Angga bin Darmawan meninggal dunia maupun yang dialami kedua aktivis itu.

"Kami selaku kuasa hukum berharap banyak kepada LPSK, karena penembakan  yang terjadi di Limbang Jaya serta kasus terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago sebagai wujud arogansi polisi dan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan," ujar koordinator Tahta Walhi Sumsel Mualimin



Artikel Terkait:

0 komentar: