WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, April 20, 2013

Kuasa Hukum Sadat dan Dedek Tetap Meminta Majelis Hakim Hadirkan Pagar

Sidang Anwar sadat dan Dedek caniago (Foto Walhi Sumsel)

-Ditolak Majelis Hakim karena pagarnya sudah berfungsi-

PALEMBANG, - Sidang lanjutan dengan terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago dalam kasus pengrusakkan pagar gerbang Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) pada akhir Januari 2013, Kamis (18/4/2013), di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang ditunda.
Selain Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa saksi yang sedianya memberi keterangan pada sidang kali ini, ternyata tidak dapat hadir dikarenakan saksi sedang berdinas untuk pengamanan Pilgub Sumsel. Kuasa Hukum terdakwa juga baru bisa menghadirkan saksi mereka pada sidang lanjutan Senin (22/4/2013) depan.
Menanggapi keterangan JPU tersebut, Hakim Ketua M. Yunus, SH menegaskan, bahwa sesuai kesepakatan pada sidang 15 April 2013 lalu, apabila JPU  tidak dapat menghadirkan saksi, maka sudah tidak ada lagi saksi yang diajukan JPU.
Selanjutnya Hakim Ketua meminta Kuasa Hukum terdakwa untuk segera menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Terdakwa Munhur Satyahaprabu, SH menjelaskan, akan menghadirkan 7 orang saksi, dimana ada lima saksi fakta dan 2 saksi ahli dari UGM dan IPB.
Kuasa Hukum juga meminta agar Majelis Hakim untuk menghadirkan barang bukti berupa pagar Polda Sumsel yang rusak. Namun ditegaskan oleh Hakim Ketua, bahwa barang bukti berupa pagar Polda Sumsel cukup melalui bukti otentik foto. Tidak mungkin pagar tersebut dibawa ke dalam persidangan, karena selain berat juga posisi pagar sudah terpasang rapi.
“Bila Kuasa Hukum ingin melihat barang bukti tersebut (pagar Polda Sumsel –red) silahkan datang kesana,” ujarnya
Sidang akan dilanjutkan pada 22 April 2013 untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan

Sumber : http://beritanda.com/nusantara/sumatera/sumatera-selatan/12934-kuasa-hukum-sadat-dan-dedek-tetap-meminta-majelis-hakim-hadirkan-pagar.html



Artikel Terkait:

0 komentar: