Sidang Anwar sadat dan Dedek caniago (Foto Walhi Sumsel) |
-Ditolak Majelis Hakim karena pagarnya sudah berfungsi-
PALEMBANG, - Sidang lanjutan dengan terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago dalam kasus pengrusakkan pagar gerbang Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) pada akhir Januari 2013, Kamis (18/4/2013), di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang ditunda.
Selain
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa saksi yang sedianya memberi
keterangan pada sidang kali ini, ternyata tidak dapat hadir dikarenakan
saksi sedang berdinas untuk pengamanan Pilgub Sumsel. Kuasa Hukum
terdakwa juga baru bisa menghadirkan saksi mereka pada sidang lanjutan
Senin (22/4/2013) depan.
Menanggapi keterangan JPU tersebut, Hakim Ketua M. Yunus, SH
menegaskan, bahwa sesuai kesepakatan pada sidang 15 April 2013 lalu,
apabila JPU tidak dapat menghadirkan saksi, maka sudah tidak ada lagi
saksi yang diajukan JPU.
Selanjutnya
Hakim Ketua meminta Kuasa Hukum terdakwa untuk segera menghadirkan
saksi yang meringankan terdakwa. Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum
Terdakwa Munhur Satyahaprabu, SH menjelaskan, akan menghadirkan 7 orang saksi, dimana ada lima saksi fakta dan 2 saksi ahli dari UGM dan IPB.
Kuasa
Hukum juga meminta agar Majelis Hakim untuk menghadirkan barang bukti
berupa pagar Polda Sumsel yang rusak. Namun ditegaskan oleh Hakim Ketua,
bahwa barang bukti berupa pagar Polda Sumsel cukup melalui bukti
otentik foto. Tidak mungkin pagar tersebut dibawa ke dalam persidangan,
karena selain berat juga posisi pagar sudah terpasang rapi.
“Bila Kuasa Hukum ingin melihat barang bukti tersebut (pagar Polda Sumsel –red) silahkan datang kesana,” ujarnya
Sidang akan dilanjutkan pada 22 April 2013 untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan
Sumber : http://beritanda.com/nusantara/sumatera/sumatera-selatan/12934-kuasa-hukum-sadat-dan-dedek-tetap-meminta-majelis-hakim-hadirkan-pagar.html
0 komentar:
Posting Komentar