Menolak Bungkam (Foto: Walhi Sumsel ) |
TEMPO.CO, Palembang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau secara langsung jalannya persidangan terhadap terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago di Pengadilan Negeri Palembang. Direktur dan Staf Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan itu terlibat kasus perusakan pagar Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
"Kedua terdakwa sebenarnya korban. LPSK akan menelusuri penyimpangan-penyimpangan yang bisa mengarah pada kriminalisasi terhadap terdakwa," kata tenaga ahli LPSK, Maharani Siti Shopia, Kamis, 18 April 2013.
Menurut Maharani, hari ini Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai akan memutuskan bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada kedua terdakwa. "Nanti sore Pak Ketua akan memberikan keterangan lengkapnya kepada wartawan," ujarnya.
Jaksa penuntut umum, K.G.S. Mashun, dalam dakwaannya memaparkan bahwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago merancang aksi unjuk rasa petani di depan Mapolda Sumatera Selatan di Palembang pada 29 Januari 2013.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan Pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan) dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Namun, persidangan dilanjutkan pekan depan karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi.
Persidangan terhadap Anwar dan Dedek, dua dari tiga aktivis yang ditangkap oleh aparat Polda Sumatera Selatan, sudah dimulai sejak 4 Maret lalu. Adapun penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pencari Fakta Walhi Sumatera Selatan membantah bahwa Anwar dan Dedek melakukan perusakan pagar Polda Sumatera Selatan.
“Minggu depan kami akan hadirkan dua saksi ahli dari IPB dan UGM serta lima orang dari Walhi untuk meringankan terdakwa,” ucap salah seorang anggota Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta, Munhur Satyahaprabu.
Munhur menegaskan, semua dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/04/18/058474247/LPSK-Pantau-Persidangan-Aktivis-Walhi-Sumatera-Selatan
Artikel Terkait:
Freeanwar
- Koalisi Antimafia Hutan Laporkan Korupsi SDA ke KPK
- "SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"
- SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan
- Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY
- Korupsi di Tambang dan Perkebunan, Negara Rugi Triliunan Rupiah
- KPK Diminta Usut 5 Dugaan Korupsi Sektor SDA
- Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal
- Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa
- Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding
- Walhi Sumsel : Putusan Hakim Terhadap Kamaludin Cacat Hukum
agraria
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
0 komentar:
Posting Komentar