PALEMBANG,
- Sidang lanjutan perkara Anwar Sadat dan Dedek Chaniago saat ini telah
memasuki agenda keterangan saksi. Bertempat di Pengadilan Negeri
Palembang, Senin (1/4/2013), beberapa saksi dari pihak kepolisian telah
memberikan keterangannya di hadapana majelis hakim yang dipimpin
langsung oleh A. Yunus.
Dari
keterangan-ketarangan yang diberikan oleh para saksi tersebut, menurut
terdakwa Anwar Sadat banyak yang direkayasa, seperti dirinya dan Dedek
Chaniago dianggap ikut dalam aksi dorong-mendorong pagar Markas Besar
Polisi Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, sehingga menyebabkan adanya
kerusakan yang terjadi terhadap pagar Mapolda tersebut.
“Dari
keteragan-ketarangan para saksi tadi ada yang benar, dan ada yang tidak
benar, seperti halnya ketika terjadinya dorongan terhadap pagar
tersebut. Saksi mengatakan bahwa Dedek Chaniago mengenakan pakaian
putih, padahal pada saat itu Dedek mengenakan kaos berwarna hitam,
kemudian saya dan Dedek dikatakan ikut dalam aksi mendorong pagar,
padahal saya pada waktu itu tidak ikut dalam mendorong pagar Mapolda
Sumsel,” terang Sadat saat di wawancarai wartawan seusai persidangan.
Sementara
itu, Dedek Chaniago di dalam persidangan, juga sempat membantah ketika
saksi mengatakan dirinya ikut merobohkan pagar Mapolda Sumsel.
Menurutnya,
dirinya hanya melakukan orasi-orasi biasa saja, dan tidak pernah
memprovokasi massa aksi untuk mendorong pagar Polda. “Apa yang dikatakan
oleh para saksi tadi, tidak semuanya benar, ada juga yang salah. Pada
waktu aksi yang kedua kami lakukan, saya hanya melakukan orasi-orasi
biasa saja, dan tidak ada perintah untuk merobohkan pagar Mapolda
Sumsel, dan ketika massa aksi mendorong pagar Mapolda Sumsel, saya dan
Sadat (Anwar Sadat -red) tidak ikut mendorong pagar tersebut, tidak
seperti apa yang disampaikan saksi tadi,” tutup Dedek Chaniago.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Senin (8/4/2013) mendatang, masih mendengarkan keterangan saksi.
Sumber : http://beritanda.com/nusantara/sumatera/sumatera-selatan/12640-sadat-banyak-keterangan-saksi-tidak-benar-.html
0 komentar:
Posting Komentar