WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, April 12, 2013

Saksi sidang aktivis Walhi Sumsel terkesan rekayasa

Foto ; Walhi Sumsel
Palembang (ANTARA Sumsel) - Tim kuasa hukum Walhi Sumatera Selatan menilai beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, dengan terdakwa aktivis lingkungan Anwar Sadat dan Dedek Chaniago terkesan direkayasa

"Terdapat banyak kejanggalan atas apa yang disampaikan para saksi dalam persidangan terkait aksi unjuk rasa berakhir ricuh yang digelar di pengadilan pekan lalu dan hari ini," kata Koordinator Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) Walhi Sumsel Mualimin Pardi, seusai mendampingi terdakwa dalam sidang lanjutan itu.

Menurut dia, saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntun umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Yunus semuanya dari anggota Polda Sumsel.

Keterangan para saksi tersebut memberatkan kedua terdakwa dan dinilai menyesatkan karena tidak masuk dalam logika berpikir.

Beberapa keterangan saksi yang tidak relevan seperti soal warna baju yang dipakai terdakwa mendampingi petani Ogan Ilir memperjuangkan lahannya yang bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, Palembang 29
Januari 2013 yang berakhir ricuh.

Kemudian keterangan para saksi yang menyatakan jarak atau posisi mereka dengan pintu pagar gerbang Mapolda yang roboh didorong massa sekitar dua meter dinilai mengada-ada karena faktanya tinggi pagar sekitar empat meter yang secara logka jika roboh menimpa dan melukai saksi, katanya.

Dijelaskannya, melihat terdapat banyak kejanggalan dalam proses persidangan kliennya Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Anwar Sadat dan seorang stafnya Dedek Chaniago, tim Tahta akan mengambil tindakan hukum dan melaporkan ke Mabes Polri

"Kami mengingatkan saksi-saksi dari pihak Polda Sumsel yang dihadirkan pada sidang, agar tidak menjadi saksi boneka yang diatur oleh komandannya karena tindakan itu salah secara hukum, serta merupakan wujud rekayasa hukum dan kriminalisasi terhadap aktivis Walhi yang berupaya mendampingi petani memperjuangkan lahan mereka yang dikuasai PTPN VII untuk perkebunan tebu dan pabrik gula Cinta Manis," ujarnya.

Jika para saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan dua aktivis Walhi Sumsel itu tetap melakukan kebohongan dan rekayasa akan dilaporkan ke Mabes Polri.

Untuk memberikan dukungan moral kepada aktivis Walhi Sumsel, dalam sidang lanjutan itu dihadiri sejumlah pengurus Walhi dari berbagai provinsi di Sumatera di antaranya Direktur Walhi Sumatera Utara Kusnadi, Direktur Walhi Sumatera Barat Ani Elza Rahmi, Direktur Walhi Riau Heriansyah
Usman, Direktur Walhi Jambi Musri Nauli, termasuk Walhi provinsi kepulauan Bangka Belitung Ratno Budi dan tim advokasi Walhi pusat Munhur Satyahaprabu, kata Mualimin pula



Artikel Terkait:

0 komentar: