Palembang - Dalam sidang lanjutan kasus perobohan pagar Polda Sumatera Selatan,
dengan terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago, tim kuasa hukum terdakwa
menilai ada keganjilan, karena saat kuasa hukum terdakwa meminta
Majelis Hakim (MH) untuk menghadirkan barang bukti (BB) berupa pagar
yang diklaim telah dirusak oleh kedua tersangka, ditolak oleh MH yang
dipimpin oleh M Yunus SH, (Hakim Ketua), Arnelia SH (Hakim anggota), dan
Zahri SH (Hakim anggota).
Anwar sadat dan dedek caniago saat memasuki ruang sidang yang di sambut puluhan pimpinasn Organisasi Petani di Sumsel
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Rabu, April 17, 2013
Tolak Hadirkan BB, Kuasa Hukum Sadat dan Dedek Siap Laporkan Hakim ke KY
Penolakan
hakim untuk menghadirkan BB inilah yang dianggap oleh kuasa hukum
terdakwa tidak relevan. Oleh karena itu, kuasa hukum terdakwa dalam
waktu dekat ini akan melaporkan MH ke Komisi Yudisial (KY).
Hal
ini disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Muhnur
Satyahaprabu. SH, Senin (15/4/2013) saat diwawancarai seusai
persidangan.
Menurutnya,
saat di persidangan, BB haruslah diperlihatkan secara nyata, bukan
hanya gambar atau fotonya saja, karena kalau berdasarkan gambar atau
foto, bisa saja direkayasa dan tidak ada alasan bagi MH untuk tidak
menghadirkan BB tersebut.
"Apapun
alasan MH untuk tidak menghadirkan BB, bagi kami tindakan tersebut
tidak rasional, karena seyogyanya apa yang menjadi tuduhan terhadap
terdakwa haruslah diperkuat dengan keterangan saksi dan bukti-bukti,"
ujarnya.
Atas
dasar inilah, lanjutnya, maka kami akan melaporkan tindakan hakim
tersebut ke KY dalam waktu dekat ini, dengan harapan KY dapat melihat
ataupun menilai kinerja-kinerja hakim yang berada di daerah. Selain itu,
hal ini kami lakukan untuk tegaknya supremasi hukum yang
seadil-adilnya.
"Jangan
kan cuma pagar, banyak juga di persidangan-persidangan lainnya
menghadirkan mobil truck dan itu bisa dihadirkan, tapi kenapa kok hakim
sepertinya enggan memperlihatkan bukti adanya pengrusakan pada pagar
Polda Sumsel tersebut," tutup Muhnur Satyahaprabu. (Iir)
sumber : http://beritanda.com/nusantara/sumatera/sumatera-selatan/12842-tolak-hadirkan-bb-kuasa-hukum-sadat-dan-dedek-siap-laporkan-hakim-ke-ky.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar