WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, April 17, 2013

Tolak Hadirkan BB, Kuasa Hukum Sadat dan Dedek Siap Laporkan Hakim ke KY

Anwar sadat dan dedek caniago saat memasuki ruang sidang yang di sambut puluhan pimpinasn Organisasi Petani di Sumsel
Palembang - Dalam sidang lanjutan kasus perobohan pagar Polda Sumatera Selatan, dengan terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago, tim kuasa hukum terdakwa menilai ada keganjilan, karena saat kuasa hukum terdakwa meminta Majelis Hakim (MH) untuk menghadirkan barang bukti (BB) berupa pagar yang diklaim telah dirusak oleh kedua tersangka, ditolak oleh MH yang dipimpin oleh M Yunus SH, (Hakim Ketua), Arnelia SH (Hakim anggota), dan Zahri SH (Hakim anggota).
Penolakan hakim untuk menghadirkan BB inilah yang dianggap oleh kuasa hukum terdakwa tidak relevan. Oleh karena itu, kuasa hukum terdakwa dalam waktu dekat ini akan melaporkan MH ke Komisi Yudisial (KY).
Hal ini disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Muhnur Satyahaprabu. SH, Senin (15/4/2013) saat diwawancarai seusai persidangan.
Menurutnya, saat di persidangan, BB haruslah diperlihatkan secara nyata, bukan hanya gambar atau fotonya saja, karena kalau berdasarkan gambar atau foto, bisa saja direkayasa dan tidak ada alasan bagi MH untuk tidak menghadirkan BB tersebut.
"Apapun alasan MH untuk tidak menghadirkan BB, bagi kami tindakan tersebut tidak rasional, karena seyogyanya apa yang menjadi tuduhan terhadap terdakwa haruslah diperkuat dengan keterangan saksi dan bukti-bukti," ujarnya.
Atas dasar inilah, lanjutnya, maka kami akan melaporkan tindakan hakim tersebut ke KY dalam waktu dekat ini, dengan harapan KY dapat melihat ataupun menilai kinerja-kinerja hakim yang berada di daerah. Selain itu, hal ini kami lakukan untuk tegaknya supremasi hukum yang seadil-adilnya.
"Jangan kan cuma pagar, banyak juga di persidangan-persidangan lainnya menghadirkan mobil truck dan itu bisa dihadirkan, tapi kenapa kok hakim sepertinya enggan memperlihatkan bukti adanya pengrusakan pada pagar Polda Sumsel tersebut," tutup Muhnur Satyahaprabu. (Iir)
sumber : http://beritanda.com/nusantara/sumatera/sumatera-selatan/12842-tolak-hadirkan-bb-kuasa-hukum-sadat-dan-dedek-siap-laporkan-hakim-ke-ky.html



Artikel Terkait:

0 komentar: