WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, April 11, 2013

Konflik Lahan : Banyak warga dijadikan Tersangka

Direktur Walhi Se- Sumatera sesaat selesai menghadiri Sidang Anwar sadat Direktur dan dedek Caniago Staf Walhi Sumsel (Foto; Walhi Sumsel 8/4)
PALEMBANG, - Jumlah warga dan aktivis pendamping warga yang dijadikan tersangka dalam konflik lahan dan tambang terus meningkat. Hal ini dinilai sebagai bentuk tak adanya keberpihakan aparat hukum terhadap kepentingan masyarakat dalam sengketa lahan dengan perusahaan.

Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) Hadi Jatmiko mengatakan, selama Januari-April tahun ini sudah sekitar 200 warga dan aktivis dipanggil kepolisian terkait konflik tersebut.

”Dari 200 orang itu ada yang sudah ditahan, ditetapkan sebagai tersangka, ataupun dipanggil dalam proses penetapan tersangka. Ini merupakan kriminalisasi warga yang memperjuangkan hak mereka,” katanya, di Palembang, Sumsel, Rabu (10/4).

Kondisi ini menjadi sorotan dalam pertemuan Walhi se-Sumatera dan Bangka Belitung yang berlangsung di Palembang, pekan ini. Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan Walhi se-Sumatera dan Bangka Belitung.

Awal 2013, angka tertinggi terdapat di Sumsel. Sebanyak 55 orang, terdiri dari 52 warga dan 2 aktivis Walhi Sumsel, ditetapkan sebagai tersangka dalam konflik lahan.

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat merupakan salah seorang yang ditahan sejak akhir Januari lalu dengan tuduhan melakukan penghasutan dan perusakan pagar Markas Kepolisian Daerah Sumsel dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh.

Unjuk rasa itu berlatar belakang sengketa lahan warga Kabupaten Ogan Ilir dengan PT Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis. Warga Ogan Ilir, Kamaludin, dan aktivis Walhi Sumsel, Dedek Chaniago, ditahan terkait peristiwa yang sama.

Diadukan perusahaan

Di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, tiga warga dari Desa Nusantara dan Margatani, yaitu Sukirman (43), Saiful (41), dan Tursiman (54), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Ogan Komering Ilir. Penetapan mereka sebagai tersangka didasarkan atas pengaduan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML). Warga Desa Nusantara bersengketa lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sejak 2009.

”Kami dituduh membuat resah perusahaan dengan melakukan pendudukan tanpa hak pada lahan HGU PT SAML,” kata Sukirman.

Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli mengatakan, konflik lahan di Sumatera terus bertambah seiring dengan meningkatnya investasi sumber daya alam ke Sumatera. Warga yang selama ini menggarap lahan kian tergusur.

Direktur Walhi Se- Sumatera (Foto ; Walhi Sumsel 7/4)


Sumber : http://regional.kompas.com/read/2013/04/11/09120944/Banyak.Warga.Dijadikan.Tersangka



Artikel Terkait:

0 komentar: