Jakarta - LSM Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan
menilai putusan hakim kepada Kamaludin, petani Ogan Ilir cacat hukum.
Penjabat Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko mengatakan Kamaludin adalah korban dari tindak kekerasan dan penganiayaan secara bersama sama oleh Polisi. Hal ini dibuktikan dengan luka robek di kepala yang dialaminya. Namun kata dia, Kamaludin malah ditahan dengan tuduhan telah menganiaya Polisi yang mengalami luka lecet di lengan dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
“Dalam putusannya yang kita kutip bahwa banyak hal-hal yang tidak muncul di fakta persidangan tetapi diputusan kita dengar itu muncul misalnya dalam putusan bahwa menyebutkan terjadi perobohan pagar dan sebagainya, padahal di dalam fakta-fakta persidangan pak Kamal itu tidak pernah ada penyebutan soal perobohan pagar. Nah di sisi lain kita lihat bahwa tuduhan terhadap pak Kamal ini sangat mengada-ada karena sebenarnya pak Kamal ini korban penganiayaan. Misalnya dibuktikan dengan lukanya kepala pak Kamal pada tanggal 29 Januari karena dibenturkan bersama-sama oleh polisi ke pagar yang roboh tetapi malah pak Kamal dituduh melakukan penganiayaan kepada polisi,” Kata Hadi kepada KBR68H ketika dihubungi.
Penjabat Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko mengatakan institusinya tengah mengajak keluarga Kamaludin untuk mengajukan banding. Sebelumnya terjadi kerusuhan antara pendemo dengan petugas kepolisian yang mengkibatkan robohnya pagar utama Mapolda Sumatera Selatan. Akibat bentrok tersebut, Kamaludin, petani Ogan ilir ditangkap oleh polisi, bersamaan dengan penangkapan Anwar Sadat Direktur Walhi Sumsel dan Dedek chaniago Staf Walhi Sumsel akhir Januari lalu.
Penjabat Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko mengatakan Kamaludin adalah korban dari tindak kekerasan dan penganiayaan secara bersama sama oleh Polisi. Hal ini dibuktikan dengan luka robek di kepala yang dialaminya. Namun kata dia, Kamaludin malah ditahan dengan tuduhan telah menganiaya Polisi yang mengalami luka lecet di lengan dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
“Dalam putusannya yang kita kutip bahwa banyak hal-hal yang tidak muncul di fakta persidangan tetapi diputusan kita dengar itu muncul misalnya dalam putusan bahwa menyebutkan terjadi perobohan pagar dan sebagainya, padahal di dalam fakta-fakta persidangan pak Kamal itu tidak pernah ada penyebutan soal perobohan pagar. Nah di sisi lain kita lihat bahwa tuduhan terhadap pak Kamal ini sangat mengada-ada karena sebenarnya pak Kamal ini korban penganiayaan. Misalnya dibuktikan dengan lukanya kepala pak Kamal pada tanggal 29 Januari karena dibenturkan bersama-sama oleh polisi ke pagar yang roboh tetapi malah pak Kamal dituduh melakukan penganiayaan kepada polisi,” Kata Hadi kepada KBR68H ketika dihubungi.
Penjabat Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko mengatakan institusinya tengah mengajak keluarga Kamaludin untuk mengajukan banding. Sebelumnya terjadi kerusuhan antara pendemo dengan petugas kepolisian yang mengkibatkan robohnya pagar utama Mapolda Sumatera Selatan. Akibat bentrok tersebut, Kamaludin, petani Ogan ilir ditangkap oleh polisi, bersamaan dengan penangkapan Anwar Sadat Direktur Walhi Sumsel dan Dedek chaniago Staf Walhi Sumsel akhir Januari lalu.
Sumber : http://www.portalkbr.com/nusantara/acehdansumatera/2641766_5514.html
0 komentar:
Posting Komentar