JAKARTA- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengatakan dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir peserta transmigrasi
korban penggusuran perusahaan perkebunan semakin bertambah. Setiap
hari, lebih dari satu petani ditangkap akibat mempertahankan tanah
mereka.
"Mereka dikriminalisasi kemudian digusur," ujar Zenzi
Suhadi, pengkampanye hutan dan perkebunan skala besar WALHI kepada
Tribunnews di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Zeni mengatakan pemerintah terlebih dahulu mengirim masyarakat untuk transmigrasi di hutan-hutan. Setelah itu masyarakat dituntut harus bisa mandiri dengan membuka lahan dan membuat pemukiman.
Perkebunan
kemudian masuk ke hutan yang telah menjadi kebun tersebut dengan dalih
Hak Guna Usaha (HGU) atau sejenis hak penguasaan hutan.
Pemerintah,
sebenarnya memberikan tiga jenis tanah kepada masyarakat. Yakni tanah
garapan, tanah cadangan, dan tanah pemukiman. Menurut Zenzi hanya tanah
pemukiman yang saat ini belum digusur oleh perusahaan perkebunan.
Modus
lainnya, perkebunan bekerja sama dengan kepala desa untuk mengumpulkan
sertifat tanah warga. Kepala desa itu kemudian memberikan sertifikat
tanah ke perkebunan sehingga masyarakat tidak memiliki bukti atas
kepemilikan lahan.
Berdasarkan data yang dihimpun WALHI,
pergeseran dan penguasaan tanah dalam 10 tahun terakhir rata-rata 5,6
juta hektar per tahun. Sejak tahun 2004 sampai tahun 2012 tercatat 56
juta hektar hutan Indonesia bergeser kekuasannya dari rakyat dan negara
ke pengusaha perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), HPH, dan
Tambang.
Sementara korban yang sudah melapor ke WALHI berasal dari
Desa Nusantara Sumatera Selatan, Rawa Indah dan Ketahun di Bengkulu,
Biru Maju dan Kumai di Kalimantan Tengah, dan Sajeung Helang di
Kalimantan Selatan.
Artikel Terkait:
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
0 komentar:
Posting Komentar