WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, September 27, 2013

Mission Impossible: Green Banking

JAKARTA - Frase minyak sawit mentah tiba-tiba saja menembus kenangan masa lalu saya hingga ke kampung halaman, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mamak kala itu sering meminta saya untuk membeli minyak goreng Bimoli di warung Pipit, yang terletak dekat ujung gang rumah kami.
Kadang sambil bersungut, saya menerima uang dari tangannya dan tergopoh-gopoh menuju warung. Permintaan mamak terkadang menghentikan permainan sepak bola plastik—hobi yang dilakukan sejak sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama—pada suatu sore.
Biasanya sebagian kawan beristirahat dengan mengambil air minum, sedangkan saya bergegas kembali. Ini adalah lintasan kecil hampir 25 tahun silam.
Namun kini, cerita tentang minyak sawit tak sesederhana serpihan-serpihan masa lalu.


 -Perbankan domestik menggelontorkan US$2 miliar untuk sedikitnya 19 perusahaan besar kelapa sawit sepanjang 2002—2011.

-Bank Indonesia meminta perbankan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan para debitur sebelum pemberian kredit.

-Pembukaan kebun kelapa sawit kerapkali tak ramah lingkungan dan menimbulkan konflik.
Perluasan bisnis perkebunan sawit kini menjadi narasi tersendiri. Sepanjang menyusuri hutan di Riau maupun Jambi dalam 2 tahun terakhir, saya mulai memahami kelapa sawit seringkali menimbulkan masalah. Ada perampasan lahan hingga meletusnya gas rumah kaca. Mulai dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua. Namun sebaliknya, industri sawit telah menjadi salah satu bisnis yang menggurita, setidaknya dalam 10 tahun terakhir. Produksi minyak sawit mentah hingga akhir tahun lalu mencapai 26 juta ton dan diperkirakan melonjak dua kali lipat pada 2020. Masalah lainnya, gurita bisnis itu juga didukung oleh sektor keuangan domestik hingga internasional. Memahami Bimoli—yang masih menghiasi rak-rak toko kelontong maupun swalayan besar—menjadi kian kompleks.
Laporan bersama Financing Oil Palm Expansion in Indonesia and Malaysia yang dirilis pada bulan lalu oleh Profundo, Rainforest Action Network (RAN) dan Tranformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, paling tidak mengurai bagaimana bisnis tersebut tumbuh dalam 10 tahun terakhir. Profundo dan RAN masing-masing berbasis di Amsterdam, Belanda dan San Fransisco, Amerika Serikat,  sedangkan TuK Indonesia di Jakarta. Riset tersebut memaparkan sedikitnya 19 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Tanah Air—di antaranya adalah Indofood Agro Resources, si pencipta Bimoli—mendapatkan pendanaan besar dari kalangan perbankan.
Bank memang menjadi sumber pendanaan terbesar kedua setelah  kapital perusahaan sepanjang 2002—2011. Dalam kurun waktu tersebut, kucuran kredit bank domestik untuk 19 perusahaan itu sedikitnya mencapai US$2 miliar, sedangkan bank asing lebih rendah, yakni US$1,7 miliar. Namun di sisi lain, penambahan lahan maupun kapasitas produksi secara keseluruhan untuk perkebunan sawit, terjadi dalam skala raksasa. Lahan ekstra seluas 3,45 juta hektare telah dipakai dari semula hanya 3,03 juta hektare. Sedangkan kapasitas produksi,  bertambah sebesar 14,78 juta ton dari 10,37 juta ton. Jika dipersentasikan pertumbuhannya, penambahan lahan mencapai 114%, sedangkan  produksi minyak sawit mentah naik hingga 143%.
 “Bank, menyediakan pinjaman ke perusahaan dengan investasi terbesar, telah memainkan peranan penting pada perluasan sektor kelapa sawit,” demikian laporan itu. “Terutama pada perusahaan-perusahaan multinasional.”
130927_data sawit.jpgPerusahaan raksasa kelapa sawit yang dimaksud di antaranya adalah Astra Agro Lestari, Bakrie Sumatra Plantations, BW Plantations, First Resources, Golden Agri Resources, Indofood Agri Resources,  Kencana Agri, Sampoerna Agro, Tunas Baru Lampung, dan Wilmar International. Sebagian besar—kecuali Bakrie Sumatra Plantations—adalah anggota dari the roundtable on sustainable palm oil (RSPO), asosiasi multipihak yang mempromosikan produk sawit berkelanjutan.
Adapun  untuk pendanaan, sejumlah bank besar yang menyokong sektor tersebut adalah Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, serta Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ini belum ditambah dengan pelbagai bank domestik maupun asing macam Bank Negara Indonesia (BNI), Credit Suisse, The Dutch Rabobank, Raiffeisen Zentralbank dan Standard Chartered.
Namun apakah perbankan turut mempertimbangkan upaya menjaga lingkungan debitur perusahaan sawit? Saya bisa jadi pesimistis. Ketidakyakinan ini membuncah usai menemui pelbagai kesaksian maupun mempelajari beberapa laporan tentang dampak lingkungan akibat ekspansi bisnis tersebut.
Narasi soal kelapa sawit, bagi saya,  adalah narasi yang dipenuhi konflik berkepanjangan. Pelbagai sumber yang saya temui—dari investigator lingkungan di Riau, warga lokal asal Merauke, petani di Jambi hingga pekerja pada perusahaan sawit di Kalimantan Selatan—memaparkan bagaimana bisnis tersebut mengakibatkan seteru dengan petani atau berdampak buruk pada lingkungan.
Laporan terbaru Greenpeace berjudul Certifying Destruction: Why Consumer Companies Need to Go Beyond the RSPO to Stop Forest Destruction? juga memaparkan tentang pentingnya kritik terhadap standar asosiasi multipihak tersebut. Riset yang dirilis pada September itu menegaskan bagaimana RSPO pun tak sanggup menahan kerusakan lingkungan oleh perusahaan sawit. Salah satunya, pembakaran hutan—untuk membuka kebun—yang mengakibatkan kabut asap di Riau pada Juni. Pembakaran tersebut diduga dilakukan di dalam konsesi milik Asian Agri, Jatim Jaya Perkasa, Sime Darby, dan Wilmar International. Bahkan, organisasi itu menemukan area seluas 5,5 juta hektare berisikan konsesi yang tumpang-tindih antara sektor perkayuan, hutan tanaman industri, kelapa sawit hingga pertambangan.
“RSPO melarang penggunaan api untuk pembukaan lahan, tetapi gagal mengatasi sumber kebakaran dahsyat di Sumatra,” demikian riset tersebut. “Juga membolehkan anggotanya untuk mengeringkan lahan gambut. Padahal gambut, sekali kering,  mudah menyala dan menyebar cepat.”
Tentunya, ini tak sekadar analisis. Delapan organisasi sipil lainnya bahkan menyampaikan laporan dugaan pembakaran hutan oleh sedikitnya enam korporasi besar perkebunan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Koalisi itu terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Walhi Daerah Riau, Walhi Daerah Jambi, Walhi Daerah Sumatra Selatan, Indonesian Center for Environment Law, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Sawit Watch dan YLBHI. 
Beberapa korporasi yang dianggap bermasalah diantaranya adalah Asian Agri, Duta Palma, Indofood Agri Resources,  Jatim Jaya Perkasa, Sinar Mas hingga Surya Dumai.  Semua kelompok bisnis tersebut—yang sebagian memiliki sejumlah anak usaha—termasuk dalam keanggotaan RSPO. Data yang diserahkan koalisi itu pun beragam. Dari citra satelit, hasil penyelidikan di lapangan, foto hingga analisis penggabungan peta titik api dengan area konsesi.
“Pembakaran dilakukan sebagai penghematan biaya untuk pembukaan lahan dibandingkan dengan cara manual.” kata Muhnur Stayahaprabu, Manajer Advokasi Hukum dan Kebijakan Walhi, seusai menyampaikan laporan itu. “Penerima manfaatnya  adalah perusahaan perkebunan dan kertas.”
Namun, RSPO akhirnya hanya menyelidiki lima perusahaan perkebunan yang kerap diberitakan oleh pelbagai media. Mereka adalah Golden Agri Resources, Kuala Lumpur Kepong, Jatim Jaya Perkasa, Sime Darby dan Tabung Haji Plantations. Asosiasi itu juga menggandeng the World Resources Institute (WRI) untuk menganalisis titik api di Riau.
Khusus Tabung Haji Plantations, hasil analisis tersebut tak menemukan titik api, sedangkan Jatim Jaya Perkasa tak kunjung menyerahkan dokumen konsesinya. Lainnya adalah Golden Agri Resources (tiga titik), Kuala Lumpur Kepong (satu titik), dan Sime Darby (enam titik).
Namun, KLH tidak tinggal diam. Kementerian tersebut telah menetapkan sedikitnya tiga perusahaan perkebunan sebagai tersangka dalam dugaan pembakaran hutan sejak memulai penyelidikannya sepanjang Juli— Agustus. Semua tersangka adalah anggota RSPO dan satu adalah anak usaha perusahaan terbuka. Penyelidikan atas perusahaan lain pun terus dilakukan. Kritik muncul pula. Kali ini, tak hanya untuk perusahaan kelapa sawit.
“Untuk memastikan nol deforestasi, kami menyerukan pihak perbankan untuk memutuskan hubungan dengan para produsen dan penyuplai yang membuka hutan,” kata Norman Jiwan, Direktur TuK Indonesia. “Sektor keuangan agar memastikan untuk melarang konversi lahan atau pembakaran pada lahan gambut.”
 MEMORANDUM KESEPAHAMAN
Kalau ingin ditelusuri, KLH dan Bank Indonesia (BI) sebenarnya punya memorandum kesepahaman untuk mendorong sektor perbankan agar menjaga lingkungan sejak 2004. Istilah populernya kini, green banking.  Kegiatan hasil memorandum itu meliputi harmonisasi peraturan, sosialisasi, penelitian bersama hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Saya kira, belum ada perubahan besar hingga kesepakatan kedua kalinya ditandatangani pada 2010.
 Walaupun demikian, aturan BI mengenai masalah lingkungan sebenarnya sudah diterbitkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/2/2005 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum. Bank diminta memperhatikan aspek perlindungan lingkungan saat menilai kualitas kredit.  Tak melulu soal kinerja debitur atau kemampuan membayar.
Aturan lainnya diterbitkan 7 tahun kemudian, melalui PBI No.14/15/2012, tentang persoalan serupa. Statistik BI mencatat, penyaluran kredit perbankan  untuk sektor agribisnis mencapai 5% dari total kredit nasional yang menyentuh Rp2.700 triliun. Sektor yang mendominasi pun dapat ditebak: kelapa sawit. Kredit untuk sektor perkebunan sawit skala besar, minimal bagi saya, seharusnya diawasi lebih ketat.
Saya pun mengirimkan sejumlah  pertanyaan melalui surat elektronik ke tiga bank  penyokong industri kelapa sawit, yang beraset ratusan triliun tersebut. Ini tentunya, tentang pertimbangan mereka mengenai aspek lingkungan.  Salah satunya, menyangkut  pembukaan lahan. Mulai dari BCA, Bank Mandiri hingga BRI. Khusus BNI, saya mempelajari pemaparan resminya dalam satu diskusi pada akhir Agustus. 
Peminjam dana mereka pun bermacam-macam a.l. dari Indofood Agri Resources, Musim Mas, Sampoerna Agro hingga Tunas Baru Lampung. Ada juga yang mendanai perusahaan asal Malaysia Gozco Plantations. Standar soal lingkungan pun bervariasi. Dari Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sertifikat hak, penilaian Proper, hingga aturan RSPO. Rata-rata kredit korporasi di sektor agribisnis empat bank tersebut berkisar 4%—10% lebih dari total pinjaman  yang masing-masing berkisar Rp200 triliun—Rp300 triliun pada tahun lalu.
“Kami memperhatikan ketaatan calon debitur dalam penerapan regulasi serta aspek lingkungan,” kata Wakil Presiden Eksekutif Corporate Banking Agro—Base Bank Mandiri, Rafjon Yahya. “Seperti peraturan tentang pembukaan lahan, konversi lahan gambut maupun hutan menjadi kebun sawit.”
 “BRI menitikberatkan adanya jaminan legalitas lahan, yakni sertifikat hak guna usaha [SHGU],”kata Sekretaris Perusahaan BRI Muhammad Ali. “Legalitas yang diperoleh relatif ketat, dengan syarat antara lain hutan produktif, bukan hutan lindung.”
“BCA memperhatikan calon debitur memenuhi peraturan terkait, mencakup pula masalah lingkungan. Misalnya Amdal,” kata Sekretaris Perusahaan BCA Inge Setiawati. “Itu sebagai salah satu upaya untuk memastikan calon debitur tak membawa dampak buruk bagi lingkungan.”
“Perbankan masih menunggu diberlakukannya PBI tentang Green Banking. Dengan absennya aturan itu, BNI menghadapi tarik ulur,” kata Vice CEO BNI Felia Salim, dalam satu diskusi. “[Antara] melayani jasa intermediasi atau pelayanan nyata untuk memimpin agenda lingkungan.”
Jawaban mereka memang cukup beragam. Namun, saya kira, pihak perbankan juga sebaiknya  tak melupakan soal Amdal  dan SHGU yang kerapkali bermasalah. Ini macam dugaan suap dan minimnya partisipasi publik di dalamnya. Survei Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2010, misalnya, menemukan praktik dugaan suap dalam empat kategori pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ini terdiri dari layanan pengukuran dan pemetaan kadastral, layanan balik nama hak tanah, layanan hak tanggungan serta pembuatan sertifikat tanah. Masalah itu belum  ditambah dengan izin yang tumpang tindih dalam satu kawasan.  Namun KLH, paling tidak, meminta  secara tak  langsung agar perbankan menghentikan pinjamannya ketika perusahaan sawit bermasalah dengan lingkungan. Baik dari proses pembukaan lahan sampai operasi perkebunan.
“Perusahaan tak mungkin memakai duit sendiri. Jadi perbankan harus melihat proses [perkebunan sawit] dari hulu sampai hilir,” kata Imam Hendargo, Deputi Bidang Tata Lingkungan KLH. “Ketika perusahaan tidak [menjaga lingkungan], perbankan harus setop. Kalau tidak disetop, kurangi kreditnya.”
Gencarnya kritik atas RSPO—sebagai salah satu standar yang diperhatikan perbankan—juga tak dapat dikesampingkan. Laporan terbaru dari Rainforest Action Network (RAN) berjudul Conflict Palm Oil: How US Snack Food Brands Are Contributing to Orangutan Extinction, Climate Change and Human Rights Violation  mengkritik keras tentang produk bersertifikat RSPO. Konsumsi minyak sawit mentah oleh Amerika Serikat (AS), yang didominasi dari Indonesia dan Malaysia itu,  memang melonjak enam kali lipat dalam 12 tahun terakhir. Pada akhir tahun lalu, penggunaannya sudah mencapai 1,25 juta ton.
Saya menyadari komposisi ekspor minyak sawit mentah asal Indonesia masih dominan hingga 70%, sedangkan sisanya dipakai di dalam negeri. Negara-negara tujuan ekspor komoditas itu adalah AS, China, India, dan Uni Eropa.  Ada yang digunakan untuk makanan dan minyak goreng, atau untuk komoditas yang turut melonjak permintaannya: biodiesel.
Perkebunan kelapa sawit, demikian RAN, dinilai terus menghancurkan hutan hujan—habitat orangutan—yang tinggal 60.600 ekor di Sumatra dan Kalimantan. Organisasi tersebut pun berkampanye agar 60.600 individu, di mana pun mereka berada, mendesak para produsen kudapan untuk memangkas pasokan minyak sawit penuh konflik—salah satunya dari RSPO—ke dalam produknya.
“Minyak sawit mentah berkelanjutan RSPO diencerkan oleh asosiasi dengan standar sertifikasi yang lemah,” tulis laporan yang dirilis pada September. “Konsumen disesatkan dengan label produk yang berkelanjutan, tapi justru berasal dari penghancuran hutan hujan dan lahan gambut.”

sumber : http://m.bisnis.com/mission-impossible-green-banking 



Artikel Terkait:

0 komentar: