(Palembang,30/9/13) Harimau sumatera merupakan salah satu binatang langkah yang masuk sebagai binatang yang dilindungi, berdasarkan Data organisasi yang bergerak diperlindungan satwa, saat ini jumlah Harimau sumatera tak lebih dari 400 Ekor saja. Mereka punah akibat dari rusaknya hutan sebagai rumah mereka karena obral Izin yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan perusahaan baik itu Hutan Tanaman Industri, pertambangan dan Perkebunan khsusunya kelapa sawit.
Berdasarkan catatan Walhi kerusakan Hutan di sumatera selatan saat ini sudah semakin memprihatinkan dari 3,7 juta hektar luas kawasan hutan yang merupakan rumah harimau di sumsel saat ini yang kondisinya masih baik adalah tidak lebih dari 1 juta hektar.
Dan hari ini akibat kerusakan hutan tersebut masyarakat Sumsel kembali di kejutkan dengan beredarnya video Pembantaian Harimau Sumatera yang diduga terjadi di Hutan Suban Jeriji kecamatan Rambang Dangku Muara Enim. Dalam video ini terlihat seekor harimau sumatera yang mengalami luka akibat tembakan para pemburu yang juga mengikat keempat kaki harimau dengan sebuah balok kayu.
Dalam video yang berdurasi kurang lebih 3 menit tersebut, terlihat harimau ini masih dalam keadaan hidup dan sempat mengerakan kepalanya. Namun hal ini tidak mengugah serta membuat para pemburu menghentikan tindakan kejinya, harimau tetap tidak dilepas dari ikatannya.
Menurut Hadi Jatmiko Walhi Sumsel,berdasarkan Undang Undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam kegiatan perburuan ini melanggar pasal 21 ayat 2 dan dapat dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.
Namun sampai dengan 7 hari setelah video ini menyebar tidak ada tindakan pemerintah atau aparat berwenang untuk melakukan penegakan Hukum.
Dan biasanya ditambahkan oleh Hadi, jikapun nanti ada tindakan dari pemerintah atau aparat, kita akan menemukan hal seperti biasa, hanya liv service dan terlihat tebang pilih. Apalagi infonya yang beredar perburuan ini melibatkan organisasi asosiasi penembak di sumatera selatan yang legal memiliki senjata api.
Hal Berbeda jika berhadapan dengan masyarakat biasa, baru masuk kawasan hutan saja masyarakat ditangkap dan di tuduh sebagai perambah. contoh kasus illegal logging yang terjadi pada 2010 lalu di kawasan suban jeriji yang ditangkap hanya anak anak kapak sedangkan dalang atau cukongnya di biarkan bebas berkeliaran. ungkap hadi dengan nada kecewa
Mudah dan maraknya perburuan harimau sumatera ini harus dilihat secara utuh tidak bisa di lepaskan dari rusaknyanya kawasan hutan suban jeriji oleh salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri terbesar di sumatera selatan (PT. Musi Hutan Persada), dimana saat pertama kali masuk pada tahun 1996 perusahaan menyisakan cerita kepedihan bagi masyarakat local dan mastarakat yang mengantungkan kehidupannya pada Hutan dan pertanian akibat digusur oleh alat alat berat perusahaan yang dikawal oleh para aparat Negara baik TNI maupun kepolisian dengan senjata lengkap. Pembukaan tutupan hutan ini memudahkan para pemburu menemukan si raja Hutan untuk dibunuh dan dibantai, hasilnya diperjual belikan dengan harga pasaran rata rata diatas satu juta rupiah.
Untuk itu Walhi sumsel mendesak Pemerintah dan aparat berwenang harus segera melakukan pengusutan dan menjerat para pelaku pembantaian dan perburuan harimau ini secara tuntas dengan aturan yang berlaku, dan menangkap dan membongkar aktor intelektual bisnis perdagangan satwa dilindungi ini yang diduga memiliki jaringan nasional dan internasional.
Selain itu pemerintah dan kementerian harus segera melakukan review dan mencabut terhadap izin izin perusahaan yang berada di kawasan hutan yang kondisinya masih baik dan merupakan rumah dan istana bagi harimau sumatera.(Walhi sumsel)
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
Siaran Pers
- Siaran Pers : Penegakan Hukum, Bukti Keseriusan Negara Memutus Rantai Kejahatan Korporasi
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- 160 Hari Pemiskinan Warga Cawang Gumilir oleh PT. Musi Hutan Persada Negara Dimana?
- Walhi Sumsel : Stop Alih Fungsi dan Reklamasi Rawa Palembang !
- Walhi Sumsel : Penegakan Hukum Perusahaan Pembakar Hutan masih Setengah Hati!
- Kaburnya Hukum dalam Kabut Asap Kasus Karhutla
- Kronologis Penembakan Warga Oleh Aparat Saat Demo Tolak Tambang.
- 5 Tahun Moratorium Menjadi Kamuflase Regulasi Eksploitasi SDA Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar