Jakarta, 9 Oktober 2013.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) hari ini secara hukum
menggugat Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, terkait dengan kebakaran hutan di Sumatera.
Abetnego Tarigan,
Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan,"WALHI mengajukan gugatan
hukum untuk kembali mengingatkan pemerintah akan tanggung jawab
konstitusionalnya dalam menjamin keselamatan lingkungan hidup dan
hak-hak rakyat Indonesia atas lingkungan hidup yang sehat sebagai hak
asasi manusia."
"Penerbitan berbagai
ijin perkebunan kelapa sawit serta hutan tanaman industri yang marak
tanpa disertai tanggung jawab pemerintah atas keselamatan lingkungan dan
hak rakyat, serta ketiadaan kontrol terhadap perilaku pemegang hak
usaha, telah membawa situasi lingkungan hidup di Indonesia pada fase
berbahaya untuk ditinggali." lanjut Abetnego.
Musim-musim yang selama
ini menjadi pedoman kehidupan pertanian dan budaya rakyat di berbagai
tempat telah berubah menjadi musim banjir, kekeringan, asap dan krisis
pangan serta air. Daya dukung lingkungan diabaikan sehingga aktivitas
industri ekstraktif skala besar telah menciptakan situasi ekstrim di
atas ambang batas kemampuan alam untuk menjaga keseimbangannya.
Akibat kelalaian
menjalankan kewajiban konstitusi oleh pemerintah, kehidupan rakyat dan
kekayaan alam akan semakin tergerus oleh paradigma kebijakan yang
berorientasi kepada investasi ekstraktif, yang akan mempersulit negara
di masa depan dengan beban bencana dan pemulihan lingkungan hidup.
Gugatan WALHI diajukan melalui 15 kuasa hukum yang tergabung dalm Tim Advokasi Pulihkan Indonesia.
Muhnur, SH., Manager
Kebijakan dan Pembelaan Hukum WALHI sekaligus salah satu anggota Tim
dalam gugatan ini menambahkan,"Gugatan ini adalah respon karena somasi
kami tidak ditanggapi oleh Presiden. Pemerintah telah melakukan
perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan perintah hukum." Lebih
lanjut Muhnur menjelaskan bahwa gugatan ini diharapkan dapat mencegah
kerusakan hutan agar tidak semakin parah.
Wahyu Wagiman, SH.,
ketua Tim Advokasi Pulihkan Indonesia, menerangkan,"Gugatan WALHI
dikuasakan kepada 15 pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam
Tim Advokasi Pulihkan Indonesia. Gugatan diajukan terhadap 19 pihak
terdiri dari Presiden RI , 3 kementerian termasuk POLRI, 2 gubernur di
Sumatera , serta 11 bupati dan 2 walikota di Sumatera, yang dinilai
bertanggung jawab terhadap terus terjadinya kebakaran hutan di
Indonesia."
[selesai]
Kontak Person :
Wahyu Wagiman, Ketua Tim Advokasi Pulihkan Indonesia - 085218664128
Zenzi Suhadi, Pengkampanye Hutan dan Perkebunan WALHI - 081384502601
0 komentar:
Posting Komentar