Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel bersama perwakilan petani
dari empat desa yakni Desa Bumi Makmur, Gedung Rejo dan Sidomulyo di
Kecamatan Mesuji Raya dan Desa Tanjung Sari Kecamatan Lempuing Jaya
menuntut pembebasan dua warga yang dituduh mencuri getah karet.Suhodo dan Sumarto warga Desa Bumi Makmur Kecamatan Mesuji Raya ditahan oleh Polres OKI karena diduga mencuri getah karet milik PT Waymusi Agro Indah, Selasa (29/10/2013).
Menurut Anwar Sadat, Direktur Walhi Sumsel, keduanya mengambil getah karet dari tanaman sendiri.
"Suhodo
dan Sumarto adalah warga transmigrasi sejak tahun 1986 dari Jawa
Tengah, Yogyakarta dan Jawa Barat. Mereka telah menanam sejak itu tapi
justru dituduh mencuri tanaman mereka sendiri oleh perusahaan yang
mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 1990," kata Anwar dalam jumpa
pers di Kopitiam Senopati Palembang, Rabu (30/10/2013).
Anwar
menuding PT Waymusi Agro Indah yang memiliki HGU dari BPN seluas 3.223
hektar berusaha melakukan ekspansi ke lahan milik warga transmigrasi
yang masing-masing memiliki luas tanah 0,25 hektar sebagai areal
perkarangan dan sekitar 2 hektar untuk lahan pertanian.
"Ada usaha pemanfaatan lahan milik warga menjadi usaha perkebunan oleh perusahaan itu. Makanya kita menuntut Pemkab dan BPN OKI mengukur ulang luas wilayah izin HGU PT Waymusi Agro Indah," tegasnya.
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Kamis, Oktober 31, 2013
Walhi dan Petani tuntut pembebasan Dua Warga di OKI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar