WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Oktober 31, 2013

Petani desak Pengembalian Lahan Transmigran oleh Perusahaan Karet

ALEMBANG- Diduga menggunakan lahan di luar setifikat hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ilir, petani dan warga yang ada di Desa Bumi Makmur  Kecamatan Mesuji Raya meminta agar pihak perusahaan yang telah menguasai lahan transmigrasi untuk sesegera mungkin mengembalikan lahan dimaksud.
Pasalnya, warga beranggapan lahan seluas 3.223 hektar yang tertera di dalam sertifikat HGU salahsatu perusahaan karet setempat, sekitar 1.400 hektar merupakan lahan transmigrasi yang dihuni oleh 425 kepala keluarga. Petani yang merupakan warga transmigrasi yang berasal dari Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogyakarta dan Jawa Timur telah mengelola lahan sejak tahun 1986 atau pertama kali ditempatkan di lahan tersebut oleh Menakertrans kala itu.
Namun sejak tahun 1988, lahan yang sebelumnya ditanami berbagai tanaman sayur mayur termasuk karet mulai dikuasasi oleh perusahaan swasta. “Konflik mulai muncul sejak tahun 1988, saat itu adanya usaha karet di lahan transmigrasi yang katanya telah mendapatkan izin HGU. Dimana setahu kami, berdasarkan aturan tidak boleh ada kelompok atau badan usaha yang mengelola lahan transmigrasi kecuali warga transmigrasi,” Suwito (61), warga Desa Bumi Makmur didampingi ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, Anwar Sadat di cafĂ© Kopi Tiam Jl Senopati, rabu (30/10).
Bahkan diakuinya, untuk menuntut haknya tersebut, beberapa kali warga sudah mempertanyakannya. Hanya saja, bukan yang positif diterima warga. Melainkan, sejak tahun 2003 hingga terakhir 29 September 2013, beberapa warga ditangkap oleh Polres OKI. “Kami tanpa tahu alasannya, dua petani yang juga warga transmigrasi ditangkap. Tuduhannya telah mencuri karet, padahal sepengetahuan kami karet yang disadap merupakan milik warga yang sudah ada dan ditanam sebelum dikuasai oleh pihak perusahaan,” bebernya. (afi)



Artikel Terkait:

0 komentar: