PALEMBANG- Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Sumatera Selatan
meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mulai membongkar indikasi korupsi
pengelolaan perusahaan perkebunan badan usaha milik negara dan swasta
yang beroperasi di provinsi setempat.
"Selain itu juga KPK diminta
membongkar dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna usaha (HGU)
perkebunan terutama yang berada di lokasi bersengketa dengan masyarakat
atau petani," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat di
Palembag, Senin (14/10).
Menurutnya, masyarakat menaruh harapan
besar dengan KPK untuk segera mengembangkan target pemberantasan kasus
korupsi dan suap di sektor perkebunan.
Indikasi dugaan korupsi dan
suap di sektor perkebunan sangat jelas, karena bagaimana mungkin
perusahaan perkebunan milik pemerintah melakukan kegiatan produksi
dengan bahan baku yang dihasilkan dari lahan di luar luasan HGU resmi
milik perusahaan.
Begitu juga ada lahan perusahaan perkebunan yang
sedang bersengketa dengan masyarakat memperoleh sertifikat HGU, serta
dugaan manipulasi pembayaran pajak.
Indikasi dugaan korupsi dan
suap dalam kegiatan pengelolaan perkebunaan serta pengurusan sertifikat
HGU, perlu ditindak lanjuti sehingga tidak semakin merugikan negara dan
masyarakat, katanya.
Sebelumnya aktivis Walhi Sumsel Hadi Jatmiko
mengatakan, dia bersama aktivis lainnya tim Indonesia Corruption Watch
(ICW) melakukan penyelidikan sejumlah perusahaan perkebunan milik
pemerintah dan swasta di daerah ini.
Berdasarkan penyelidikan
aktivis lingkungan dan tim ICW, ditemukan beberapa pola korupsi yang
berpotensi dilakukan oleh pengelola perusahaan perkebunan milik negara
dan swasta yang beroperasional di Sumsel.
Pola korupsi dilakukan
pengelola perusahaan perkebunan mulai dari proses pengurusan perizinan
hingga hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak, kata Hadi.
Sementara
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho
ketika melakukan koordinasi dengan aktivis Walhi pada Mei 2013
menjelaskan sedikitnya ada 22 perusahaan perkebunan milik negara dan
swasta di sejumlah provinsi di Tanah Air termasuk di Sumsel terindikasi
korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp9,8 triliun.
Melihat
besarnya kerugian negara dari indikasi korupsi di perusahaan perkebunan
itu, pihanya mengharapkan temuan tim ICW tersebut mendapat perhatian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindak pidana korupsi dan
praktik suap yang selama ini terjadi secara meluas tidak hanya merugikan
keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak
sosial dan ekonomi masyarakatan secara luas, ujar Emerson. (Antara 14/10/13)
0 komentar:
Posting Komentar