WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Agustus 19, 2011

Sengketa Tanah Wisma Atlet ;Aktivis Sesalkan Gubernur Sumsel Laporkan Warga ke Polisi

Alex Noerdin anggota Kehormatan Brimob
PALEMBANG- Langkah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang melaporkan warganya ke Polresta Palembang terkait kasus sengketa tanah Wisma Altet SEA Games di Jakabaring, Palembang, mendapat reaksi keras dari sejumlah aktivis.

“Sebagai pemimpin, tidak tepat jika Alex mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat kepada okezone, Jumat (19/8/2011).

Anwar menambahkan, seharusnya Alex selaku gubernur dapat mencari solusi terbaik terkait masalah sengketa tanah.

“Jangan sampai langkah hukum ini merupakan langkah represif untuk menekan warga,” sebut Anwar.

Secara terpisah, praktsi hukum, Febuar Rahman, menyebutkan bahwa jalur hukum yang diambil Alex salah langkah.

“Sengketa tanah wisma atlet tidak bisa diselesaikan dengan cara seperti ini, laporan Alex ke polisi tidak terkait dengan masalah sengketa,” ujar Febuar.

Hal senada diungkapakan pengamat sosial politik dari Universitas IBA Palembang, Tarech Rasyid. Menurutnya, Alex melakukan langkah yang sangat tidak tepat melaporkan orang yang menuntut penyelesaian sengketa tanah.

“Karena yang dilaporkan ke polisi adalah rakyatnya sendiri yang tidak memiliki kekuasaan yang seharusnya dilindungi,” jelas Tarech.

Menurut dia, tindakan Alex hanya solusi jangka pendek demi mengamankan pelaksanaan SEA Games belaka.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam laporan polisi LP/B-2114/VII/2011/RESTA, melalui kuasa hukumnya Heri Mukti, Alex melaporkan Idris Cs warga Kedukan No 710 RT 20/05, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Alex Noerdin melaporkan kasus perbuatan tidak menyenangkan karena terlapor mendirikan tenda di Kompleks Jakabaring Sport City di sekitar wisma atlet.

Sumber : Okezone.com



Artikel Terkait:

0 komentar: