Alex Noerdin anggota Kehormatan Brimob |
PALEMBANG- Langkah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang melaporkan warganya ke Polresta Palembang terkait kasus sengketa tanah Wisma Altet SEA Games di Jakabaring, Palembang, mendapat reaksi keras dari sejumlah aktivis.
“Sebagai pemimpin, tidak tepat jika Alex mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat kepada okezone, Jumat (19/8/2011).
Anwar menambahkan, seharusnya Alex selaku gubernur dapat mencari solusi terbaik terkait masalah sengketa tanah.
“Jangan sampai langkah hukum ini merupakan langkah represif untuk menekan warga,” sebut Anwar.
Secara terpisah, praktsi hukum, Febuar Rahman, menyebutkan bahwa jalur hukum yang diambil Alex salah langkah.
“Sengketa tanah wisma atlet tidak bisa diselesaikan dengan cara seperti ini, laporan Alex ke polisi tidak terkait dengan masalah sengketa,” ujar Febuar.
Hal senada diungkapakan pengamat sosial politik dari Universitas IBA Palembang, Tarech Rasyid. Menurutnya, Alex melakukan langkah yang sangat tidak tepat melaporkan orang yang menuntut penyelesaian sengketa tanah.
“Karena yang dilaporkan ke polisi adalah rakyatnya sendiri yang tidak memiliki kekuasaan yang seharusnya dilindungi,” jelas Tarech.
Menurut dia, tindakan Alex hanya solusi jangka pendek demi mengamankan pelaksanaan SEA Games belaka.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam laporan polisi LP/B-2114/VII/2011/RESTA, melalui kuasa hukumnya Heri Mukti, Alex melaporkan Idris Cs warga Kedukan No 710 RT 20/05, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Alex Noerdin melaporkan kasus perbuatan tidak menyenangkan karena terlapor mendirikan tenda di Kompleks Jakabaring Sport City di sekitar wisma atlet.
Sumber : Okezone.com
Selengkapnya...
“Sebagai pemimpin, tidak tepat jika Alex mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat kepada okezone, Jumat (19/8/2011).
Anwar menambahkan, seharusnya Alex selaku gubernur dapat mencari solusi terbaik terkait masalah sengketa tanah.
“Jangan sampai langkah hukum ini merupakan langkah represif untuk menekan warga,” sebut Anwar.
Secara terpisah, praktsi hukum, Febuar Rahman, menyebutkan bahwa jalur hukum yang diambil Alex salah langkah.
“Sengketa tanah wisma atlet tidak bisa diselesaikan dengan cara seperti ini, laporan Alex ke polisi tidak terkait dengan masalah sengketa,” ujar Febuar.
Hal senada diungkapakan pengamat sosial politik dari Universitas IBA Palembang, Tarech Rasyid. Menurutnya, Alex melakukan langkah yang sangat tidak tepat melaporkan orang yang menuntut penyelesaian sengketa tanah.
“Karena yang dilaporkan ke polisi adalah rakyatnya sendiri yang tidak memiliki kekuasaan yang seharusnya dilindungi,” jelas Tarech.
Menurut dia, tindakan Alex hanya solusi jangka pendek demi mengamankan pelaksanaan SEA Games belaka.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam laporan polisi LP/B-2114/VII/2011/RESTA, melalui kuasa hukumnya Heri Mukti, Alex melaporkan Idris Cs warga Kedukan No 710 RT 20/05, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Alex Noerdin melaporkan kasus perbuatan tidak menyenangkan karena terlapor mendirikan tenda di Kompleks Jakabaring Sport City di sekitar wisma atlet.
Sumber : Okezone.com