WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Minggu, Januari 11, 2009

Bencana Ekologi Diprediksi Meningkat


Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memprediksi, kondisi lingkungan di Indonesia tahun ini semakin memburuk.

Sebab, hingga kini usaha pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan sangat minim.Menurut Direktur Eksekutif Nasional Walhi Berry Nahdian Forqan, peningkatan bencana ekologi yang semakin kronis terjadi dari tahun ke tahun.Kondisi ini tidak dapat dibiarkan karena mengancam kehidupan sosial budaya dan masyarakat.

”Kita perlu mendorong restorasi ekologi, bukan hanya pemulihan lingkungan fisik, melainkan tatanan sosial budaya. Kenyataannya, eksploitasi SDA dan kerusakan lingkungan hidup sudah merambah pada pelanggaran HAM dan persoalan lain,” ujar Berry di Palembang kemarin.

Berry yang berbicara dalam Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) Sumsel ini mengungkapkan, secara kuantitatif, bencana ekologi tahun lalu mencapai 359 kali (intensitas), meningkat dibandingkan 2007 sebanyak 205 kali. Sedangkan,upaya pemerintah masih secara teknis dan belumsampaike akarnya.

Bahkan, tidak jarang terdapat kasus korupsi dana penanggulangan bencana. Dia juga sempat menyoroti kekayaan sumber daya alam(SDA) diSumsel.”Namun, sudahkan memberikan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan kehidupan sosial masyarakat, ”tandasnya.

Berry mengatakan, sektor pertambangan dan energi hingga saat ini masih didominasi korporasi asing. Keberadaan mereka didukung kebijakan pemerintah yang cenderung mengabaikan daya dukung lingkungan hidup dan kondisi di masyarakat.

Berry mengkritisi keluarnya Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada 16 Desember 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan.

”Kebijakan itu tanpa konsultasi publik dan mengakibatkan pemberian hak kepada perusahaan tambang dan membenarkan pembukaan kawasan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan pertambangan, infrastruktur dan lainnya,”beber dia.

Walhi meminta peraturan dan kebijakan negara yang selama ini masih menjadi alat legitimasi pemilik modal (investor) dan elite politik untuk mengeksploitasi kekayaan alam dan barang tambang hingga lingkungan hidup dicabut sesegera mungkin.

Selain itu,perlu dilakukan moratorium atau jeda perizinan baru terkait ekstraksi SDA, terutama tambang, migas, kehutanan,dan kelautan berskala besar. ”Corak kepentingan modal berorientasi pada keuntungan dan memiliki daya rusak ekologi tinggi sehingga dibutuhkan perundang-undangan atau regulasi yang berperspektif HAM,lingkungan, hak tenurial, masyarakat adat/lokal dan lainnya,”ungkapnya.

Sementara itu, kandidat eksekutif direktur Walhi Sumsel periode 2009–2012,Anwar Sadat dan Mualimin, turut memberikan komentar.Menurut Anwar Sadat,hutan di Sumsel mengalami deforestasi cukup parah, yaitu mencapai 62%. ”Kami membutuhkan komitmen pemerintah setempat dalam menerapkan keadilan sosial dan berkelanjutan ekologi yang bukan hanya retorika dan jargon,”ucapnya.

Sedangkan Mualimin berpendapat, akar krisis lingkungan terutama disebabkan kebijakan salah urus negara, melalui HPH perkebunan skala besar,kuasa pertambangan, HP 3 bernuansa ekonomi politis kepentingan pemodal. ”Melihat banyaknya tantangan di atas,Walhi ke depan harus dapat proaktif dalam melakukan kerja-kerja advokasi secara menyeluruh,” ujar dia.
(SINDO)



Selengkapnya...

Kamis, Januari 01, 2009

WALHI SUMSEL : KAYU OLAHAN PT. MHP HASIL ILLEGAL LOGING

Tanggal 12 – 15 Januari 2008 nanti Perusahaan Hutan Tanaman Industri PT. Musi Hutan Persada (PT. MHP ) yang berlokasi di Kabupaten Muara Enim Propinsi Sumatera Selatan dan memiliki areal seluas 296.400 Ha serta tersebar di 3 kelompok hutan yakni subanjeriji , Martapura, dan benakat akan melakukan proses sertifikasi Hutan Controlled wood dengan menggunakan mekanisme penilaian Forest Stewardship Council ( FSC ) diharapkan ketika sertifikasi ini dimiliki Perusahaan, PT MHP dapat menjual kayu olahan mereka kebeberapa Negara di Eropa ( Eksport ) yang selama sangat selektif dalam membeli produk-produk kayu Olahan.

Namun sebelum sertifikasi diberikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Perusahaan dalam hal ini PT.MHP, salah satunya adalah kayu olahan yang mereka jual ( Produksi ) bukanlah hasil dari penebangan liar dan memberikan pengaruh Negatif Terhadap lingkungan sekitar. Untuk itu pihak Soil association woodmark sebagai team penilai Hutan Control word PT. MHP membuka masukan dan kritikan dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan pengelolaan Hutan yang dilakukan MHP selama ini.

Walhi sumsel yang sejak tahun 1999 konsen melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang terkena dampak atas aktivitas yang dilakukan MHP melayang surat protes kepada pihak Soil association woodmark serta PT. Mutuagung Lestari sebagai team lapangan untuk segera menghentikan segala proses sertifikasi terhadap PT. MHP.

Berdasarkan Catatan Walhi sumsel sampai saat ini terdapat 28 kasus atau konflik yang terjadi antara masyarakat dengan PT. MHP baik itu kasus pencemaran lingkungan, penyerobotan lahan serta melakukan perusakan Hutan Lindung ( Hutan adat ) yang kesemuanya kasus tersebut belum ada penyelesaian. Contoh Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi adalah kasus penyerobotan lahan masyarakat seluas ± 30.000 Ha yang sampai saat ini belum terselesaikan , masyarakat yang tergabung dalam Forum masyarakat Pali bersatu ( FPMB ) telah bebrapa kali melakukan aksi salah satunya adalah pada bulan juli 2008 kemarin, masyarakat yang berjumlah kurang lebih 1.000 orang melakukan aksi pemblokiran jalan dan penyanderaan Mobil perusahaan dengan harapan aksi yang dilakukan masysrakat kali ini, PT. MHP dapat segera mengembalikan lahan masyarakat yang diserobot namun hal ini tidaklah pernah terjadi.

Atas banyaknya persoalan dan konflik yang terjadi tersebut maka PT. MHP tidak dapat memenuhi persyaratan sertifikasi Hutan Controlled word yang akan dilakukan oleh pihak soil association word dan PT. Mutuagung Lestari tidak dapat dipenuhi oleh pihak PT. MHP karena apabila persoalan antara perusahaan dan masyarakat belum terselesaikan maka kayu olahan yang dihasilkan oleh pihak perusahaan adalah Kayu Ilegal yang diambil dari tanah dan Hutan masyarakat ( Ilegal Logging ).

Klik ---> Walhi sumsel
Untuk download surat tanggapan walhi sumsel Terhadap Sertifikasi PT.MHP





Selengkapnya...

CATATAN LINGKUNGAN HIDUP SUMATERA SELATAN TAHUN 2008

Oleh;
Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan &
Yayasan Wahana Bumi Hijau Sumatera Selatan

Tanpa terasa tahun 2008 hampir berlalu. Kurun waktu perjalanan satu tahun, umumnya berbagai organisasi telah memiliki catatan-catatan khusus terkait dengan aktifitas yang digelutinya. WALHI dan Yayasan Wahana Bumi Hijau Sumatera Selatan mencoba menyampaikan beberapa hal dan pandangan terkait dengan persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Sumatera Selatan.
Berikut catatan yang dapat kami sampaikan:

KEHUTANAN

Berdasarkan data dari sumber Dinas Kehutanan Sumsel dalam buku Informasi Pembangunan Kehutanan dan GERHAN, menunjukan bahwa, kawasan hutan yang ada di Sumatera Selatan terdapat 3.777.457 hektar atau 3,4% dari luasan kawasan hutan yang ada di Indonesia. Dari luasan Hutan tersebut terdiri dari; Hutan Lindung memiliki luas 539.645 hektar, Hutan Konservasi 711.778 hektar dan Hutan Produksi 2.525.034 hektar. Dari hasil studi citra satelit tahun 2002 dan tahun 2005, menunjukan bahwa 62,13% dari kawasan hutan atau seluas 2.344.936 ha telah menjadi kawasan yang tidak produktif (tidak berhutan lagi), dan 37,87% atau seluas 1.429.521 ha kawasan hutan yang masih memiliki tegakan/berhutan (Informasi pembangunan kehutanan dan GERHAN - Dishut Provinsi Sumsel, 2005). Dari informasi dan data ini, menunjukan bahwa kondisi Hutan yang ada di Sumatera Selatan sudah mengalami degradasi yang cukup tinggi atau tingkat degradasinya sebesar 100.000 ha per tahun. Untuk kondisi akhir tahun 2008, berdasarkan asumsi di atas kondisi hutan Sumsel hanya tinggal 1.129.000 ha.

Tingginya tingkat degradasi hutan di Sumsel terjadi diakibatkan oleh berbagai usaha-usaha haram (pembalakan liar), usaha yang berselubungkan pada legalitas hukum, seperti konversi lahan menjadi HTI dan perkebunan kelapa sawit, dan kebakaran hutan.

Dalam catatan WALHI dan WBH Sumsel, di tahun 2008 ini saja setidaknya terdapat 26 kasus pembalakan liar, dan diantaranya justru melibatkan oknum petugas keamanan terkait. Beberapa kabupaten seperti; MUBA, MURA, Banyuasin dan OKI merupakan wilayah yang paling banyak ditemukan masalah dalam praktek illegal loging.

Beberapa kawasan hutan konservasi dan hutan lindung pada wilayah kabupaten tersebut terus mengalami penyusutan akibat kegiatan-kegiatan legal dan illegal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan HTI, Perkebunan Sawit, serta pembalakan liar (illegal logger).

Khususnya pada kawasan Hutan Suaka Alam Bentayan (MUBA), dalam pantauan WALHI dan WBH Sumsel sepanjang tahun 2008, telah terjadi penyusutan luasan kawasan tersebut menjadi perkebunan Sawit oleh PT. Sentosa Mulya Bahagia (SMB), bahkan saat ini hanya sepertiganya saja dari luasan 23.220 Ha kawasan SM Bentayan yang masih tersisa yang dapat dikatagorikan sebagai hutan.

Pada kawasan Hutan Lindung Pantai Sungai Lumpur – Mesuji (OKI) sepanjang tahun 2008, telah dilakukan pembukaan kawasan lindung tersebut menjadi lokasi sarana prasarana bagi kegiatan HTI (group Sinar Mas), berupa: pembukaan kanal Outlet, basecamp, logyard, dengan luas kawasan lindung yang digunakan untuk keperluan tersebut mencapai 190 ha.


Disamping itu, dari sisah hutan produksi alam yang masih cukup baik dan bernilai penting bagi kehidupan liar yang dilindungi serta penyimpan karbon hutan terbesar di Sumatera Selatan (± 47 jutan ton Carbon) adalah Kawasan Hutan Gambut Merang – Kepayang, kecamatan Bayung Lencir (MUBA) seluas ± 204.000 ha. Namun pada beberapa tempat telah dialokasikan sebagai konsesi HTI, bahkan pada akhir tahun 2006 pada lokasi gambut tebal (feat dome) juga telah dialokasikan menjadi HTI oleh Menteri Kehutanan atas rekomendasi Bupati MUBA dan Gubernur Sumsel seluas 55.150 ha. Sehingga total areal pada kawasan HRGMK yang telah menjadi konsesi HTI adalah seluas 108.945 ha, kawasan hutan yang belum dialokasikan mencakup areal seluas 87.399 ha. Berdasarkan kajian kami, bahwa pemberian izin konsesi HTI pada kawasan HRGMK bertentangan dengan berbagai kebijakan, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002, yang menyebutkan bahwa: areal yang dialokasikan untuk konsesi HTI adalah kawasan hutan produksi yang tidak produktif (semak belukar, padang ilalang), tetapi faktanya dilapangan bahwa kawasan HRGMK masih memiliki tegakan kayu yang cukup banyak (baik). Sebagai perbandingan bahwa PT. Rimbah Hutani Mas (group Sinar Mas) yang memiliki konsesi seluas 67.100 ha, yang akan diland clearing (berdasarkan Rencana Kerja Tahunan 2008 PT. Rimbah Hutani Mas) sebagai tanaman pokok seluas 32.425 ha akan memanfaatkan kayu alamnya sebesar 2.686.850,48 M3. Jika diambil rata-rata per-hektarnya bahwa potensi kayu alam yang masih ada tersebut adalah sebesar 83 M3. Sehingga skema pemberian izin konsesi HTI tersebut merupakan skenario penghancuran hutan alam pada kawasan HRGMK yang masih cukup produktif tersebut.
2. Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1999 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa lahan gambut yang kedalamannya di atas 3 meter dilindungi (dijadikan kawasan lindung), dan disamping itu didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) juga menyebutkan kawasan HRGMK sudah direncanakan sebaga kawasan Lindung Gambut. Akan tetapi faktanya sekarang, dibeberapa tempat pada kawasan HRGMK telah dijadikan konsesi HTI bahkan telah melakukan land clearing dan pembuatan kanal. Sehingga kami menilai bahwa keberadaan HTI-HTI pada kawasan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah tersebut di atas.

Pada pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) yang menggunakan kawasan Lindung Air Telang seluas 600 ha, juga menjadi catatan penting didalam skenario pengrusakan Hutan Lindung di Sumatera Selatan. Karena pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) yang telah dimulai pada awal tahun 2008 sedangkan proses perizinan dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) belum dikaji secara mendalam, sehingga akan berdampak penting terhadap kawasan sebaran kawasan lindung dan Taman Nasional Sembilang yang ada di sekitarnya.

PERKEBUNAN (Kelapa Sawit)

Luas usaha perkebunan di Sumatera Selatan saat ini mencapai 2 juta hektar, yang terdiri dari 1 juta hektar perkebunan karet, 600 ribu hektar kelapa sawit, dan sisanya tanaman kopi, jagung, dan komoditas lainnya.
Persoalan yang kerap muncul dalam sub sektor perkebunan, yaitu kelapa sawit. Hal itu cukup beralasan, berbeda dengan perkebunan karet yang 98% dimiliki rakyat – usaha kelapa sawit sebagian besar dimiliki oleh perusahaan. Belum lagi ambisi Pemerintah Sumsel yang menargetkan perluasan kebun kelapa sawit pada tahum 2010 yang mencapai 900 ribu hektar, kiranya telah memunculkan berbagai persoalan sosial di lapangan, berupa konflik pertanahan.

Dari deretan kasus tanah yang muncul pada tahun 2008, 13 kasus yang terjadi merupakan konflik yang diakibatkan oleh usaha perkebunan kelapa sawit. Konflik tersebut biasanya lahir, dikarenakan pemerintah tidak pernah mensosialisasikan kepada masyarakat setempat bahwa tanah mereka akan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Hal itu diperparah, karena kebanyakan perusahaan kelapa sawit tidak pernah mengindahkan aturan main yang telah ditetapkan, misalnya memberikan ganti-rugi ataupun mengin-inclave tanah rakyat yang menolak lahannya dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Di lapangan, banyak pula perusahaan kelapa sawit memperluas usahanya melebihi dari tata batas perizinan yang telah ditetapkan.

Optimalisasi usaha perkebunan kelapa sawit di Sumsel sebenarnya juga mengalami kemandekan. Cukup banyak perusahaan yang telah diberi izin usaha, namun di lapangan tidak melakukan kegiatan. Di Kabupaten Banyuasin, tidak kurang dari enam perusahaan diancam dicabut izin usahanya karena tidak merealisasikan pengelolaan lahan sesuai dengan kontrak yang disepakati.

KONFLIK LAHAN

Konflik lahan yang merupakan bagian dari persoalan sosial bangsa yang merupakan warisan masalah pemerintahan masa lalu (orde baru), terus saja terjadi di Sumatera Selatan. Pemerintah daerah termasuk kelembagaan BPN yang sesungguhnya harus berperan aktif dalam mengatasi dan meminimalisir kasus-kasus tersebut, sepertinya malah semakin memperparah kompleksitas persoalan itu.

Dikeluarkanya berbagai izin-izin baru, khususnya yang diperuntukkan bagi usaha perkebunan skala besar dan hutan tanaman industri, yang berada di dalam lahan kehidupan rakyat telah memperluas konflik-konflik pertanahan di Sumsel. Sedikitnya di tahun 2008 WALHI Sumsel mencatat telah terjadi 24 kasus konflik tanah yang terekam, yang merupakan kategori kasus tanah struktural. Terhadap kasus yang terjadi tersebut, banyak masyarakat juga harus mengalami berbagai persoalan lainnya, seperti dipenjarakan dan gangguan keterbelakangan mental (stress).

Dalam menyikapi berbagai kasus tanah tersebut, di dalam peringatan hari agraria nasional ke-48, Kepala BPN Sumsel, H. Suhaily Syam menyatakan bahwa pada tahun 2007 ada sekitar 114 kasus sengketa tanah yang belum selesai. Diperkirakan untuk tahun ini (2008) terjadi penurunan sekitar 42 kasus atau 38,6%. Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh kasus telah berhasil diselesaikan. Saat ini ada sekitar 35 kasus yang sedang berusaha diselesaikan. Kiranya patut dipertanyakan beberapa hal (1) Jika melihat grafik peningkatan kasus tanah yang terjadi, tentunya apa yang disampaikan oleh Kepala BPN Sumsel tersebut adalah keliru; (2) Jika terdapat kasus-kasus yang telah berhasil diselesaikan, kiranya patut dipertanyakan pula kasus yang mana?.

Beberapa kasus tanah yang sempat mencuat dipermukaan, seperti konflik masyarakat di beberapa desa di Kabupaten OKI melawan PT. Persada Sawit Mas – tercatat meski telah 23 orang dipenjara, 2 orang meninggal dunia, dan puluhan orang distatuskan daftar pencarian orang (DPO), hingga saat ini belum ada keseriusan pemerintah untuk menyelesikan kasus itu. Demikian pula yang dialami masyarakat Desa Sinar Harapan Kabupaten MUBA melawan PT. Berkat Sawit Sejati, maupun Desa Sido Mulyo Kabupaten Banyuasin melawan PTPN VII – hingga saat ini belum juga diselesaikan oleh pemerintah (termasuk BPN di dalamnya). Padahal bukti kepemilikan tanah masyarakat cukup kuat, dimana tanah-tanah masyarakat tersebut banyak yang telah bersertifikat dan sebagian diantaranya beralaskan SPH/SKT.

BENCANA BANJIR

Rentetan bencana alam berupa banjir dan tanah longsor merupakan persoalan yang terus melanda daerah ini. Bahwa merupakan pengetahuan umum, Sumatera Selatan adalah salah satu provinsi dengan tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat dari 33 Provinsi di tanah air, hingga akhir tahun 2008 terdapat 27 provinsi yang secara serius rentan tertimpa bencana banjir dan tanah longsor, dan Sumsel merupakan satu diantaranya. Hal ini dapat dibuktikan, karena setidaknya sejak bulan Januari hingga pertengahan Desember 2008 telah terjadi 39 kali bencana banjir dan lonsor yang tersebar di kota/kabupaten di Sumatera Selatan, yang meliputi; Palembang, MUBA, MURA, Banyuasin, OKI, Muara Enim, Lahat, Prabumulih, dan OKU Timur.

Berbagai sumber penghidupan masyarakat, seperti sawah, ladang dan perkebunan rakyat (sawit, karet, dan jagung) terpaksa hilang dan terancam akibat bencana banjir. Setidaknya di tahun ini diperkirakan sedikitnya 11 ribu ha sawah petani di Sumsel rusak dan terancam puso (gagal panen). Jika di dalam 1 hektarnya petani menderita kerugian sekitar 2 juta, maka diperkirakan total kerugian yang menimpa petani mencapai angka 22 milyar. Hal itu belum dihitung dengan berbagai kerugian material lainnya, seperti; ratusan rumah masyarakat yang harus terbenam hingga menyebabkan ribuan orang harus mengungsi, ribuan rumah terendam termasuk berbagai fasilitas umum, seperti jalan desa, jalan lintas, jembatan, sekolahan, dan tempat ibadah.
Akibat bencana banjir tersebut pula, di beberapa tempat telah menyebabkan pasokan sayur-mayur menjadi terhambat, yang berpengaruh kepada meningginya harga akibat menipisnya stok atau persediaan. Diperparah lagi, banjir juga telah mengisolasi perkampungan masyarakat, termasuk sulitnya ribuan orang untuk memperoleh air bersih (bencana banjir di OKU Timur di Bulan Februari 2008 yang melanda 46 Desa di 13 Kecamatan).

Di Kota Pelembang, dalam tahun ini tercatat 11 perisitiwa banjir yang terjadi di sejumlah tempat. Dalam pantauan dan catatan WALHI tempat-tempat tersebut diantaranya; beberapa titik di Kelurahan Ario Kemuning, beberapa tempat di Kecamatan Sematang Borang, sejumlah titik di kawasan Jl. R. Sukamto dan Jl. Mayor Ruslan (8 Ilir), Kelurahan Pakjo, Jl. A. Yani (Kecamatan Seberang Ulu II), beberapa tempat di Kelurahan 5 Ilir (IT II), Kelurahan 2 Ilir, Kolonel H. Burlian, dan Alang-alang Lebar – merupakan daerah langganan banjir.

PENCEMARAN

Kasus pencemaran merupakan salah satu persoalan lingkungan yang kerap terjadi di Sumsel. Beberapa kasus pencemaran yang muncul di tahun 2008, lebih banyak dilakukan oleh berbagai aktifitas perusahaan dan industri seperti Migas dan Crude Palm Oil (pengolahan minyak sawit). Setidaknya pada tahun ini, dalam catatan WALHI telah terjadi 11 kali pencemaran, yang diantaranya diakibatkan oleh kebocoran pipa dan tumpahan minyak (7 kali) dan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit (4 kali).

Tumpahan minyak dan kebocoran pipa paling banyak terjadi pada PT. Pertamina. Beberapa kejadian tersebut selain berdampak kepada tercemarnya air sungai (sungai Rebo di Banyuasin I, dan sungai Kelekar di Prabumulih Barat) juga banyak merugikan masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial. Selain PT. Pertamina, tercatat PT. Elnusa Oilfield Services (PT. EOS) juga pernah mengalami kebocoran pipa. Kejadian yang terjadi di Kelurahan Betung Kabupaten Banyuasin tersebut menyebabkan air-air sumur warga rusak dan tercemarnya sungai Sedompok sehingga menyebabkan ratusan ikan mati.

Demikian pula pencemaran yang terjadi oleh limbah kelapa sawit. Beberapa kali usaha PT. Ciptu Futera (Cifu) telah mencemari sungai Lagan dan Nau. Atas peristiwa yang telah menyebabkan bau busuk dan matinya ikan di kedua sungai itu, masyarakat Desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Pemkab Muara Enim. Hal yang serupa juga dialami oleh masyarakat di Pangkalan Benteng Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Pencemaran yang dilakukan oleh limbah pabrik juga telah merusak air sungai yang kerap digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, minum, dan memasak.

PENUTUP

Kiranya persoalan dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di tahun ini, tidaklah juga mencerminkan adanya perbaikan dan pembenahan dari periode tahun-tahun sebelumnya. Berbagai gambaran persoalan di atas merupakan realitas, bahwa politik ekologi belumlah diletakkan sebagai asfek dasar bagi kebijakan pembangunan di Sumsel.

Adalah tidak keliru misalkan Pemerintah saat ini telah memasukkan program penanggulangan bencana di dalam politik anggarannya (Pemerintah Provinsi sebesar 8 milyar, dan Pemerintah Kota Palembang sebesar 1 milyar). Bahwa tidak salah pula jika di Sumsel saat ini pemerintah menggalakan program ”pananaman” ratusan ribu pohon. Namun jika program tersebut tidak diimbangi dengan perubahan sistem kebijakan lingkungan yang selama ini dianut, maka persoalan-persoalan ekologi dan kemanusiaan akan terus berlangsung di daerah ini.


Palembang, 31 Desember 2008




Selengkapnya...

Rabu, Desember 31, 2008

POLISI MENYERBU WARGA,2 ORANG ANAK MENINGGAL DAN 300 RUMAH PENDUDUK RATA DENGAN TANAH

Kekerasan aparat Kepolisian terhadap masyarakat kembali terjadi dimana Pada tanggal 18 Desember 2008 tepatnya pukul 10.00 WIB pasukan Brimob Polda Riau beserta 500-an pasukan Samapta serta pasukan kepolisian dari Polres Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Dir. Reskrim Polda Riau Kombes. Alex Mandalika mendatangi Dusun Suluk Bongkal untuk melakukan pengusiran terhadap warga yang berdiam di Dusun tersebut karena dianggap telah melakukan penyerebotan terhadap areal HPHTI PT. Arara Abadi. Aparat dengan persenjataan Lengkap Pentungan, Senjata Api, dan Water Cannon menyerbu warga desa yang menolak hengkang dari Lahan Desa mereka. serta melakukan pengeboman terhadap Rumah-rumah warga dengan menggunakan 2 buah Helikopter.

Kejadian dipicu oleh Konflik lahan antara Masyarakat dengan Pihak Perusahaan PT. Arara abadi yang mengklaim bahwa lahan yang ditempati penduduk saat ini masuk dalam Lahan Konsesi perusahaan dengan luas ± 299.975 berdasarkan Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/ 1996 sedangkan menurut masyarakat lahan atau desa yang mereka tempati tersebut adalah murni milik mereka karena berdasarkan sejarah masyarakat bahwa dusun Suluk Bongkal termasuk dalam Besluit yang dipetakan sejak Belanda menjalin kerjasama dengan kerajaan Siak, diperkirakan tahun 1940. Sekitar tahun 1959, dibuatlah peta yang mempunyai ketentuan pembagian wilayah memiliki hutan tanah ulayat batin (keabsahan suku Sakai) termasuk didalamnya wilayah Suluk Bongkal.
serta berdasarkan SK MenHut yang telah disebutkan diatas apabila pada lahan Konsesi perusahaan terdapat tanah masyarakat maka perusahaan berkewajiban untuk melakukan prose In-clave. Atas argumen inilah sehingga masyarakat menolak pengusuran yang akan dilakukan oleh aparat kepolisian yang berkoalisi dengan Perusahaan.

Penyerbuan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap perkampungan penduduk tersebut menyebabkan 1 Orang Anak meninggal Dunia karena terbakar dan 1 orang nya lagi meninggal karena berlari ketakutan sehingga terjebak masuk dalam sumur, serta ± 300 rumah masyarakat dan lahan perkebunan masyarakat Rata dengan Tanah dan 200 orang warga ditahan oleh pihak kepolisian di Mapolsektif Mandau,

Sampai saat ini kondisi di dusun Suluk Bongkal masih mencekam sekitar 200 warga bertahan di dalam kampung dan lebih dari 400 warga yang sampai sekarang masih berada ditengah hutan dalam kondisi berpencar dan belum bisa berkomunikasi termasuk warga sekitar desa tetangga yang ikut bersolidaritas (Desa Melibur, Tasik Serai, Tasik Serai Timur, Mandi Angin).sedangkan aparat kepolisian bersama PamSwakarsa yang dibayar perusahaan terus menambah personil dan mengepung dusun.

Sementara itu atas kejadian ini Komnas HAM sedang melakukan investigasi dan penelitian untuk melihat apakah peristiwa yang terjadi anatar pihak PT. Arara Abadi dengan Masyarakat Dusun Suluk Bongkal terdapat Pelanggaran HAM atau Tidak.
Selengkapnya...