(Palembang,11/2/14) UU
Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun
2008 merupakan peraturan yang mewajibkan setiap Badan Publik baik Pemerintah,Perusahaan
yang mengelolah Dana Publik, baik melalui APBD,APBN maupun dana Publik secara
langsung memberikan informasi yang dikuasai dan dimilikinya kepada masyarakat.
Namun sampai dengan
saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum menjalankannya,. seperti yang
terjadi di kabupaten Ogan Komering Ilir.
Rian syahputra salah
satu mahasiswa yang juga Volunter Walhi sumsel, mengatakan bahwa pada bulan
Nopember 2013 lalu,dia secara Pribadi telah melayangkan surat permohonan Informasi
kepada Dinas Kehutanan kabupaten OKI, untuk meminta beberapa data dan informasi
lengkap tentang kehutanan di kabupaten OKI seperti Dokumen Izin perusahaan yang
berada di kawasan Hutan, Berita acara penetapan batas hutan di OKI dan
Informasi lainnya, namun sampai dengan saat ini belum juga mendapatkan respon
dari Dinas terkait, padahal Dokumen yang dimintanya sesuai dengan Peraturan
Menteri Kehutanan RI P.02/Menhut-II/2010 merupakan Dokumen Publik yang bisa
diakses oleh seluruh masyarakat.
Apa yang dialami Rian
ternyata juga dialami oleh beberapa mahasiswa lainnya, permintaan Informasi dan
Data yang mereka layangkan kepada Dinas Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup dan
Pertambangan di Kabupaten OKI tidak mendapatkan respon.
Padahal dalam Pasal 22 angka 7 UU
No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi public menyebutkan bahwa Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis .. dst.
Untuk itu pada 7 Januari
2014 lalu beberapa personal melaporkan permasalahan yang dihadapi kepada Komisi
Informasi Publik (KIP) Propinsi Sumatera selatan, meminta Komisi Informasi
dapat memanggil dan menyidangkan perkara ini sesuai dengan wewenang KIP yang
diatur oleh Undang undang kata Rian syahputra.
Tertutupnya informasi
yang di praktekan oleh Dinas atau Badan public yang ada di Kabupaten OKI,
mencerminkan bahwa selama ini tidak ada pelibatan masyarakat dalam setiap
kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah OKI. Sehingga Wajar jika konflik
Sumber daya Alam/agrarian dan kerusakan Lingkungan hidup terus terjadi.
Untuk itu Walhi Sumsel
yang dalam salah satu mandate organisasinya adalah Aktif mendorong perubahan kebijakan, penegakkan hukum, dan perbaikan tata kelola dalam sistem demokrasi.
Mendukung inisiatif masyarakat melaporkan kasus ini ke Komisi Informasi Publik.
Selain itu Walhi juga mendesak
pemerintah kabupaten OKI dan seluruh jajaran Dinas yang ada ogan komering Ilir
untuk segera mengimplementasikan mandate Undang Undang No 14 tahun 2008 di
Kabupaten OKI serta meminta kepada Komisi Informasi Publik untuk segera
mengadili dan mengembalikan Hak atas Informasi yang selama ini dikebiri oleh
Pemerintah kepada Publik sesuai dengan UU KIP dan Peraturan lainnya. Ungkap
Hadi Jatmiko Direktur Walhi Sumsel
Kontak Person
Hadi Jatmiko Direktur Walhi Sumsel 0812 7312042
Selengkapnya...