WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Februari 19, 2014

Walhi sumsel mendukung upaya masyarakat mengajukan Sengketa Informasi di Komisi Informasi Publik


(Palembang,11/2/14) UU Keterbukaan Informasi Publik  No 14 tahun 2008 merupakan peraturan yang mewajibkan setiap Badan Publik baik Pemerintah,Perusahaan yang mengelolah Dana Publik, baik melalui APBD,APBN maupun dana Publik secara langsung memberikan informasi yang dikuasai dan dimilikinya kepada masyarakat. 

Namun sampai dengan saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum menjalankannya,. seperti yang terjadi di kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Rian syahputra salah satu mahasiswa yang juga Volunter Walhi sumsel, mengatakan bahwa pada bulan Nopember 2013 lalu,dia secara Pribadi telah melayangkan surat permohonan Informasi kepada Dinas Kehutanan kabupaten OKI, untuk meminta beberapa data dan informasi lengkap tentang kehutanan di kabupaten OKI seperti Dokumen Izin perusahaan yang berada di kawasan Hutan, Berita acara penetapan batas hutan di OKI dan Informasi lainnya, namun sampai dengan saat ini belum juga mendapatkan respon dari Dinas terkait, padahal Dokumen yang dimintanya sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI P.02/Menhut-II/2010 merupakan Dokumen Publik yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat.

Apa yang dialami Rian ternyata juga dialami oleh beberapa mahasiswa lainnya, permintaan Informasi dan Data yang mereka layangkan kepada Dinas Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup dan Pertambangan di Kabupaten OKI tidak mendapatkan respon. 

Padahal dalam Pasal 22 angka 7 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi public menyebutkan bahwa Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib  menyampaikan pemberitahuan tertulis .. dst.

Untuk itu pada 7 Januari 2014 lalu beberapa personal melaporkan permasalahan yang dihadapi kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Propinsi Sumatera selatan, meminta Komisi Informasi dapat memanggil dan menyidangkan perkara ini sesuai dengan wewenang KIP yang diatur oleh Undang undang kata Rian syahputra. 

Tertutupnya informasi yang di praktekan oleh Dinas atau Badan public yang ada di Kabupaten OKI, mencerminkan bahwa selama ini tidak ada pelibatan masyarakat dalam setiap kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah OKI. Sehingga Wajar jika konflik Sumber daya Alam/agrarian dan kerusakan Lingkungan hidup terus terjadi.

Untuk itu Walhi Sumsel yang dalam salah satu mandate organisasinya adalah Aktif mendorong perubahan kebijakan, penegakkan hukum, dan perbaikan tata kelola dalam sistem demokrasi. Mendukung inisiatif masyarakat melaporkan kasus ini ke Komisi Informasi Publik. 

Selain itu Walhi juga mendesak pemerintah kabupaten OKI dan seluruh jajaran Dinas yang ada ogan komering Ilir untuk segera mengimplementasikan mandate Undang Undang No 14 tahun 2008 di Kabupaten OKI serta meminta kepada Komisi Informasi Publik untuk segera mengadili dan mengembalikan Hak atas Informasi yang selama ini dikebiri oleh Pemerintah kepada Publik sesuai dengan UU KIP dan Peraturan lainnya. Ungkap Hadi Jatmiko Direktur Walhi Sumsel 

Kontak Person 
Hadi Jatmiko Direktur Walhi Sumsel 0812 7312042



Artikel Terkait:

0 komentar: