Tanggal 9 Desember sebagai hari antikorupsi internasional masih menyisakan catatan
kelam pemberantasan korupsi di Indonesia. Korupsi di sektor sumber daya alam dan kehutanan masih cukup
memprihatinkan. Pemerintah maupun penegak hukum belum
serius melakukan perlawanan dengan terhadap Mafia Sumberdaya Alam.
Hasil investigasi kasus korupsi di 6 daerah (Provinsi Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Jawa Timur) ditemukan beberapa kasus yang terindikasi korupsi di sektor tata
guna lahan dan hutan.
Dari 6 kasus dugaan korupsi yang
ditemukan, terdapat kerugian negara, sekurangnya 201.82 Triliun, dengan nilai kerugian masing masing sebagai Berikut :
No
|
Dugaan korupsi
|
Wilayah terjadinya
|
Potensi kerugian
negara (Rupiah)
|
1
|
Pengusahaan tanaman teh di kawasan hutan lindung Bukit Dingin, Kota Pagar
Alam.
|
Sumatera Selatan
|
36,6 Miliar
|
2
|
Pengusahaan Sawit kawasan Suaka
Marga Satwa Dangku, Kabupaten Musi
Banyuasin
|
Sumatera Selatan
|
118,32 Miliar
|
3
|
Penambangan batubara
di kawasan
hutan produksi Kabupaten Berau.
|
Kalimantan Timur
|
241,04 Miliar
|
4
|
Pengusahaan
sawit di
Kawasan
Ekosistem lauser (KEL)
|
Aceh
|
58,7 Miliar
|
5
|
Pengusahaan
tambang biji besi di
Pulau Bangka
|
Sulawesi Utara
|
200,75 Triliun
|
6
|
Pengusahaan tambang mangan di
Manggarai
|
Nusa Tenggara Timur
|
11,14 Miliar
|
7
|
Pengusahaan Pasir Besi di
Kabupaten
Malang
|
Jawa Timur
|
600 Miliar
|
201.82 Triliun
|
Catatan
: Khusus perhitungan di Sulawesi Utara, potensi kerugian negara
dihitung dari dana reklamasi dalam 20 tahun kedepan.
Berdasakan catatan kami, sekurangnya terdapat
6
pola atau modus
yang digunakan, di antaranya;
- Merambah hutan baik secara illegal maupun legal. Misalnya seperti melakukan penegangan di wilayah Konservasi.
- Menyiasati/manipulasi perizinan.
- Tidak membayar dana reklamasi.
- Menggunakan broker untuk mengurus perizinan ke Penyelenggara Negara
- Menggunakan proteksi “back-up” dari oknum penegak hukum.
- Memanfaatkan posisinya sebagai penyelenggara negara agar perusahaan pribadinya.
Berdasarkan temuan tersebut, kami menuntut pihak Pemerintah yang
dalam hal ini Presiden, Pihak kementria terkait :
- Melakukan review perizinan yang berhubungan dengan sumberdaya alam di 6 wilayah temuan kami.
- Mencabut ijin korporasi terhadap beberapa perusahaan yang kami temukan bermasalah.
- Presiden dan jajarannya harus menyiapkan strategi untuk melawan mafia sumberdaya alam demi kepetingan penyelamatan sumberdaya alam.
- Penegak hukum harus fokus mengejar mafia sumberdaya alam dan tidak memastikan oknumnya untuk tidak memberikan proteksi kepada para pencuri sumberdaya alam.
Jakarta,11 desember 2014
Walhi Sumatera Selatan – HAkA (Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh) – Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur – Ammalta Sulawesi Utara (Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang) –
MCW (Malang
Corruption Watch) - Warga Pulau Bangka
Contact Person :
- Hadi Jatmiko (Walhi sumsel ) 0812 731 2042
- Didi Koleangan (Ammalta) 0812 1234 7722
- Bagus (HAkA) 0821 6126 1029
- Akmal Adi Cahya (Malang Corruption Watch)
- Rully Darmadi (Jatam Kaltim) 0813 4260 0929
- Merti Katulung (Warga Pulau Bangka, Sulawesi Utara) 0823 9653 8734
Lais
Abid (ICW) 0821 3302 6610
0 komentar:
Posting Komentar