WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Desember 22, 2014

Pers Release : Negara berpotensi kehilangan kekayaan sebesar 201,82 Triliun!


Tanggal 9 Desember sebagai hari antikorupsi internasional masih menyisakan catatan kelam pemberantasan korupsi di Indonesia. Korupsi di sektor sumber daya alam  dan kehutanan masih cukup    memprihatinkan.   Pemerintah   maupun  penegak   hukum    belum    serius   melakukan perlawanan dengan terhadap Mafia Sumberdaya Alam.

Hasil  investigasi  kasus korupsi  di  6  daerah (Provinsi  Aceh,  Sumatera Selatan,  Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Jawa Timur) ditemukan beberapa kasus yang terindikasi korupsi di sektor tata  guna  lahan  dan hutan.

Dari 6 kasus dugaan korupsi  yang  ditemukan,  terdapat kerugian  negara,  sekurangnya 201.82 Triliun, dengan nilai kerugian masing masing sebagai Berikut :

No
Dugaan  korupsi
Wilayah terjadinya
Potensi kerugian
negara (Rupiah)
1
Pengusahaan tanaman teh di kawasan hutan  lindung Bukit Dingin, Kota Pagar
Alam.
Sumatera Selatan
36,6 Miliar
2
Pengusahaan Sawit kawasan Suaka
Marga Satwa Dangku, Kabupaten Musi
Banyuasin
Sumatera Selatan
118,32 Miliar
3
Penambangan  batubara  di   kawasan
hutan  produksi Kabupaten Berau.
Kalimantan Timur
241,04 Miliar
4
Pengusahaan    sawit     di     Kawasan
Ekosistem lauser (KEL)
Aceh
58,7 Miliar
5
Pengusahaan   tambang   biji   besi   di
Pulau Bangka
Sulawesi Utara
200,75 Triliun
6
Pengusahaan tambang mangan di
Manggarai
Nusa Tenggara Timur
11,14 Miliar
7
Pengusahaan Pasir  Besi  di Kabupaten
Malang
Jawa Timur
600 Miliar



201.82 Triliun
Catatan  : Khusus  perhitungan  di Sulawesi  Utara,  potensi  kerugian  negara  dihitung  dari  dana  reklamasi  dalam  20 tahun kedepan.


Berdasakan  catatan  kami,   sekurangnya  terdapat  6  pola   atau   modus  yang   digunakan,   di antaranya;
  • Merambah  hutan    baik   secara  illegal   maupun  legal.   Misalnya   seperti   melakukan penegangan di wilayah Konservasi.
  • Menyiasati/manipulasi perizinan.
  • Tidak membayar dana reklamasi.
  • Menggunakan broker untuk mengurus perizinan ke Penyelenggara Negara
  • Menggunakan proteksi back-up  dari oknum  penegak hukum.
  • Memanfaatkan posisinya sebagai penyelenggara negara agar  perusahaan pribadinya.
Berdasarkan temuan tersebut,  kami  menuntut pihak  Pemerintah  yang  dalam  hal  ini Presiden, Pihak kementria terkait :
  1. Melakukan review perizinan yang  berhubungan dengan sumberdaya  alam  di 6 wilayah temuan kami.
  2. Mencabut   ijin   korporasi    terhadap   beberapa   perusahaan   yang    kami    temukan bermasalah.
  3. Presiden dan  jajarannya harus menyiapkan strategi untuk  melawan mafia  sumberdaya alam  demi kepetingan penyelamatan sumberdaya alam.
  4. Penegak hukum  harus fokus mengejar mafia  sumberdaya alam  dan  tidak  memastikan oknumnya untuk tidak memberikan proteksi kepada para  pencuri  sumberdaya alam.
Jakarta,11 desember 2014
Walhi Sumatera Selatan     HAkA (Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh) Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur Ammalta Sulawesi Utara (Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang)  MCW (Malang  Corruption  Watch) - Warga Pulau Bangka

Contact Person :

-        Hadi Jatmiko (Walhi sumsel ) 0812 731 2042 
-        Didi Koleangan (Ammalta) 0812 1234 7722
-        Bagus (HAkA) 0821 6126 1029
-        Akmal Adi Cahya (Malang  Corruption  Watch)
-       Rully Darmadi (Jatam Kaltim) 0813 4260 0929
-        Merti Katulung (Warga Pulau Bangka, Sulawesi Utara) 0823 9653 8734
Lais Abid (ICW) 0821 3302 6610



Artikel Terkait:

0 komentar: