PT. BMH berpotensi lepas dari jeratan Hukum.
Jakarta,
20/09/2015. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 3 februari
2015 telah mengajukan gugatan perdata kepada PT Bumi Mekar Hijau selaku perusahaan
hutan tanaman industri (HTI). Gugatan perdata itu didaftarkan melalui pengadilan
Negeri Palembang. Dasar gugatan adalah mengacu pada data tahun 2014 dimana
terdapat 531 titik di lahan konsesi perusahaan tersebut. PT BMH layak digugat
karena karena harus bertanggung jawab atas pembakaran hutan dan lahan seluas seluas
20.000 hektar di kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Untuk
diketahui, PT BMH merupakan anak perusahaan dari Asia Pulp and Paper (APP) yang
memiliki luas areal konsesi 250.370 ha di kabupaten Ogan Komering Ilir.
Gugatan
terhadap PT.BMH yang didaftarkan KLHK menjadi pembuktian atas perintah tindak
tegas dari Presiden terhadap korporasi pembakar hutan saat berkunjung ke Sumsel
pada 7 September lalu. Demikian pula bagi publik menjadi rujukan untuk tetap
percaya kepada pemerintah. Kepercayaan tersebut tentu ada syaratnya yaitu KLHK harus
bersungguh-sungguh dalam mengawal persidangan ungkap Hadi Jatmiko selaku
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan. Kami tidak ingin pemerintah
menghadirkan pembela yang hanya diam dan maggut-manggut di pengadilan tanpa
argumentasi. Kita ingin mulai dari pengacara hingga saksi ahli yang dihadirkan
merupakan orang pilihan terbaik pemerintah yang memiliki komitmen kuat untuk membela
total kepentingan bangsa dan negara imbuh Hadi. Jika nanti pemerintah kalah,
kami bisa memastikan bahwa akan banyak korporasi baik di Sumsel maupun di
tingkat nasional akan lepas dari jerat hukum. Hadi Jatmiko berharap pula kepada
para hakim dalam kasus ini untuk berpihak pada kebenaran yang hakiki dan tidak
perlu takut pada intervensi.
Sejak
awal menurut Hadi Jatmiko Walhi mendukung penuh upaya pemerintah melalui KLHK mengajukan
gugatan perdata kepada PT BMH. Karenanya jangan sampai kami selaku bagian dari
masyarakat dikecewakan oleh kinerja buruk Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
Muhnur
Satyahaprabu Manager Kabijakan dan Pembelaan Hukum Walhi menyayangkan
Kementrian Lingkungan dan Kehutanan seolah-olah merahasiakan gugatan ini
didepan publik, padahal peran publik dalam mendukung upaya kongkret pemerintah
menggugat perusahaan sangat diperlukan. “pemerintah dari awal tidak serius
mengajukan gugatan ini, atau setidaknya target pemerintah mengajukan gugatan
ini perlu dipertanyakan. Banyak indikasi ketidakseriusan pemerintah selama
dipersidangan berlangsung seperti tidak maksimalnya pembuktian yang dilakukan
oleh pemerintah, tidak mampu megeksplore lebih dalam tentang dampak dari
kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan” ujar Muhnur
Kejanggalan
juga bisa dilihat dari susunan Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus
tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 134/KMA/SK/IX/2011
tentang sertifikasi hakim lingkungan maka ketua majelis hakim yang memimpin
persidangan kasus tersebuut haruslah hakim yang bersertifikasi lingkungan tutup
Muhnur;
Kontak
Person :
·
Muhnur Satyahaprabu (081326436437)
·
Hadi Jatmiko (08127312042)
0 komentar:
Posting Komentar