WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Januari 30, 2008

Desa Rambai Aksi Kejati Sum-Sel


KOMPAS/WISNU AJI DEWABRATA / Kompas Images
Warga Desa Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir, mendatangi Kejati Sumsel, Selasa (29/1). Mereka meminta kejati memproses oknum jaksa yang tidak profesional.
Rabu, 30 januari 2008 | 02:35 WIB

Palembang, Kompas - Puluhan warga Desa Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir, Selasa (29/1), mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel. Mereka mengadukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Kayu Agung yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan karyawan lepas PT PSM dengan terdakwa Nursiha, warga Desa Rambai.

Warga dan sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tani Sumatera Selatan mendatangi Kejati Sumsel dengan menggunakan bus. Massa kemudian melanjutkan aksinya di Pengadilan Tinggi Sumsel.


Menurut koordinator aksi, Yuliusman, warga mengadukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Kayu Agung yang diduga melakukan intimidasi agar terdakwa mencabut surat kuasa kepada tim penasihat hukum. Jika terdakwa mengabaikan permintaan jaksa tersebut, maka terdakwa diancam akan dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.

Yuliusman mengatakan, kedatangan warga juga mengadukan adanya sejumlah tuduhan yang disampaikan jaksa dalam tuntutannya yang tidak didukung fakta obyektif.

Sejumlah tuduhan yang tidak didukung fakta obyektif itu, di antaranya keterangan saksi yang menyatakan melihat terdakwa di tempat kejadian dan mendengar suaranya, dan adanya keterangan saksi namun saksi tersebut tidak pernah hadir maupun disumpah di persidangan.

Selain itu, sejumlah barang bukti yang disebutkan dalam tuntutan tidak dibawa dalam persidangan.

Asisten Intelijen Kejati Sumsel Purwata yang menemui perwakilan massa mengatakan, kasus tersebut belum sampai pada tahap putusan sehingga sesuai KUHAP terdakwa masih bisa menyampaikan bantahan.

”Kasus ini adalah kasus pidana umum, jadi penyidiknya adalah polisi. Kita perlu melihat lagi bagaimana isi berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Purwata.

Purwata menuturkan, kejati akan melakukan ekspose kasus tersebut. Kejati juga akan memanggil jaksa yang bersangkutan melalui Kepala Kejari Kayu Agung apakah jaksa tersebut melakukan kesalahan atau tidak.

Yopie Bharata selaku penasihat hukum terdakwa mengungkapkan, saat ini sidang dalam tahap pembelaan, putusan akan dijatuhkan minggu depan. Tindakan oknum jaksa itu telah membuat terdakwa ketakutan.

”Kami mendatangi kejati dan pengadilan tinggi supaya persoalan ini menjadi persoalan publik,” kata Yopie. (WAD)



PERNYATAAN SIKAP

“Atas pembuktian-pembuktian yang direkayasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Nursiha Binti Toha, warga Desa Rambai Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI (kasus dugaan pembunuhan secara bersama-sama yang menyebabkan matinya orang lain/ pasal 179 ayat (2) ke 3 KUHPidana)

Di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaaan Republik Indonesia, pasal 10, ayat (1), disebutkan bahwa sebelum memangku jabatannya, Jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Jaksa Agung. Sekelumit dari sumpah atau janji tersebut, “Bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Esa, masyarakat, bangsa, dan negara”.

Artinya dapat ditegaskan bahwa seorang Jaksa sebelum menjalankan tugas dan wewenangnya, dia telah dihadapkan pada tanggung jawab moral di hadapan Tuhan yang agung. Kemudian dalam pelaksaan kinerjanya, seorang Jaksa harus mampu pula bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya (UU Nomor 16 Tahun 2004, pasal 8, ayat (4).

Namun sepertinya apa yang menjadi dasar pijakan bagi seorang Jaksa dalam melaksanakan tanggung jawabnya, sebagaimana yang telah dimandatkan dalam undang-undang tersebut, sangat bertentangan dengan perilaku oknum Jaksa di wilayah daerah hukum Kejaksaan Negeri Kayu Agung, yang menangani kasus Ibu NRSIHA BINTI TOHA, salah satu warga Desa Rambai Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI, yang diadili dalam kasus dugaan pembunuhan secara bersama-sama yang menyebabkan matinya orang lain, sebagaimana yang diatur dalam pasal 179 ayat (2) ke 3 KUHPidana.

Perlu kami sebutkan, bahwa JAKSA IRFAN NATAKUSUMA, SH, diduga telah melakukan intimidasi/tekanan secara lisan terhadap terdakwa, yang intinya PERTAMA: Supaya terdakwa mencabut surat kuasa dari team penasihat hukum, KEDUA: Jika terdakwa mengabaikan, maka terdakwa diancam akan dituntut dengan pidana penjara selama 12 Tahun.

Selain itu JAKSA M. HASBI SL,SH. (pengganti JAKSA IRFAN NATAKUSUMA, SH, ketika beliau menunaikan Ibadah Haji), di dalam tuntutannya telah memberikan banyak tuduhan dan keterangan yang tidak didukung oleh fakta-fakta yang obyektif (tidak berdasarkan kenyataan/bukti-bukti yang sesungguhnya). Beberapa dalil-dalil yang tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan dalam kasus Ibu Nursiha Binti Toha tersebut, diantaranya:

  1. Dalil dalam keterangan saksi Bapak SYAMSI BIN SALEH (Camat Pangkalan Lampam), disebutkan oleh JPU, bahwa, “Benar saksi melihat di tempat kejadian ada terdakwa dan berteriak dengan kata “Jela”.

Padahal yang benar adalah:

“Saksi mendengar suara perempuan dengan teriakan “jela” namun tidak melihat orang“

  1. Dalil SABARUDIN BIN M. SAPIRI (Warga Desa Rambai/Saksi JPU), disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: …………… dan Dalil pada halaman 6 : “Berdasarkan Saksi BASRIN BIN NASRUN (Danramil Pampangan), Saksi SYAMSI BIN SALEH, Saksi BUDI APRIANSYAH BIN H.M. NUR (Kades Rambai) dan Saksi SABARUDIN BIN M. SAPIRI menerangkan dimuka persidangan di bawah sumpah, bahwa ……………………”

Padahal yang benar adalah:

Faktanya saksi SABARUDIN BIN M. SAPIRI tidak pernah hadir di persidangan apalagi di sumpah dipersidangan.

Keterangan SABARUDIN BIN M. SAPIRI hanya dibacakan saja (sesuai Berita Acara Pidana pada tahap penyidikan) oleh PENUNTUT UMUM IRFAN NATAKUSUMA, SH) pada hari Kamis, tanggal 29 November 2007. Hal ini bertentangan dengan pasal 185, UU RI Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan : “Keterangan Saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”.

  1. Dalil : “Barang bukti yang diajukan dalam persidangan”

1 (satu) bilah papan panjang + 1 (satu) meter yang dicat putih bekas pagar milik terdakwa NURSIHA Binti TOHA, 7 (tujuh) batang balok kayu bekas pagar panjang + 1 (satu) meter milik pelaku yang melarikan diri dan 2 (dua) papan panjang + 1 (satu) meter yang dicat putih bekas pagar milik pelaku yang melarikan diri

Padahal yang benar adalah:

Faktanya Penuntut Umum (baik Irfan Natakusuma, SH, maupun M. Hasbi SL,SH) tidak pernah mengajukan barang bukti dalam persidangan ini.

Selanjutnya dari rekayasa-rekayasa yang disebutkan di atas, kemudian Terdakwa dinyatakan oleh Penuntut Umum secara syah dan meyakinkankan telah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan dituntut penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

Kami menilai bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Penuntut Umum telah mengenyampingkan asfek kebenaran dan kejujuran. Hal ini tentunya akan menjauhkan tegaknya keadilan dalam persoalan yang dihadapi oleh Ibu Nursiha Binti Toha sebagai petani yang miskin, yang mengharapkan peradilan sebagai benteng terakhir dalam mengungkapkan kebenaran.

Untuk itu, melalui aksi unjuk rasa ini kami menyatakan :

  1. Memprotes tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ibu Nursiha Binti Toha. Menurut kami tuntutan tersebut telah mengabaikan fakta-fakta yang terdapat di dalam proses persidangan. Dan melalui aksi ini, kami lembaga-lembaga yang concern terhadap persoalan yang dihadapi Ibu Nursiha Binti Toha melaporkan Penuntut Umum Irfan Natakusuma, SH dan M. Hasbi SL,SH) atas perbuatan mereka;
  2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memonitor jalannya proses perkara tersebut, agar 2 (dua) orang tersangka lainnya (Muhammad dan Sabirin Bin Asan) tidak mengalami persolan yang sama dikemudian hari. Hal ini penting dilakukan guna terwujudnya profesionalisme institusi Kejaksaan;
  3. Demi tegaknya kebenaran dan keadilan, kami mendesak Pengadilan Tinggi Palembang dan Pengadilan Negeri Kayu Agung, mengkoordinasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut (khususnya perkara Ibu Nursiha Binti Toha), untuk memberikan keputusan yang adil, yang didasarkan oleh keyakinan dan fakta hukum yang benar.

Palembang, 29 Januari 2008

Yuliusman

Koordinator Aksi

Tembusan:

  1. Kejaksaan Agung
  2. Mahkamah Agung
  3. Komisi Kejaksaan
  4. Komisi Yudicial
  5. Komnas HAM
  6. Kejaksaan Negeri Kayu Agung
  7. Pengadilan Negeri Kayu Agung
  8. Arsip





Selengkapnya...

Selasa, Januari 29, 2008

Mana Keadilan Untuk Petani Nursiha?


Aksi udah Selesai mampir Dulu ke kantor WALHI SS yang baru...ehm panas gak ada AC dan Kasur Untuk Tidur????tanya kenapa???

Hampir Bentrok dengan Jaksa ketika sedang ORASI,Jaksa nya Parno..

Lapar....Lapar....Lapar kata inilah yang membuat Kami Bergerak dan Berjuang

Lambang Timbangan yang sedang Rusakdi gantungi Oleh SBY -JK

Pegacara Muda Berbakat Sekaligus DD Walhi SS pun ikut Turun...hanya 1 Kata Hapuskan MAFIA PERADILAN !!!

Hati-hati ada Polisi onderneming

Koordinator Aksi FPTSS lagi berjalan Mundur..Tanya Kenapa ??

Massa aksi dari Desa Rambai Menuntut Oknum JPU Kayu agung OKI di periksa

Di kejaksaan Tinggi Massa Aksi terlibat adu mulut

Hakim Muda Berbakat lagi Orasi di Pengadilan Tinggi Sumsel




Selengkapnya...

Senin, Januari 28, 2008

Sabtu, Januari 26, 2008

PERNYATAAN SIKAP
Jaringan Rakyat Tolak Konversi Minyak Tanah Ke Gas ( JaRToK )
( SBMP,UPLINK PALEMBANG,)
“TOLAK KONVERSI MINYAK TANAH KE GAS TOTAL”

Dalam pemikiran umum Indonesia adalah Negara yang memiliki Sumber Daya Alam yang melimpah ruah, umum mengetahui segala sumber alam yang di butuhkan dalam kehidupan di zaman Modern saat ini di miliki oleh negara ini baik itu Tambang,Rempah-Rempah, hasil laut dan lain-lain. sumber daya alam yang menghasilkan energy saat ini sangat melimpah ruah di negara ini dan apabila itu di gunakan atau dikelola oleh negara dengan baik maka akan sangat cukup untuk mensejahterakan rakyat Indonesia dari sabang sampai marauke, alasan ini pulalah mengapa para pejuang maupun pahlawan kita dengan slogan hidup atau mati akan tetap mempertahankan negara ini, dan setelah tercapai nya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, pemikiran ini di tuangkan kedalam Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Namun Undang – Undang Dasar 1945 ini tidak pernah menjadi acuan pemerintah dalam menjalan kan kepemimpinan dan penegakan Hukum di Indonesia.

Subsidi energi, baik listrik maupun BBM, telah menjadi momok menakutkan bagi pengambil keputusan di Republik Indonesia ini. Pemerintah dipusingkan bukan hanya oleh rumitnya merancang pembangunan dan menentukan prioritas dalam penyusunan RAPBN, tetapi juga dengan besarnya subsidi – terutama BBM – yang harus ditanggung setiap tahun. Karena itulah, pemerintah bersama DPR telah bersepakat untuk menghapuskan subsidi BBM secara bertahap seperti tertuang dalam UU No. 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Sehingga terjadilah Kebijakan pemerintah untuk menaikan harga BBM pada awal tahun 2005 yang mencapai 2 kali lipat, tapi kenaikan harga BBM yang mencapai 100 % hanya sedikit berpengaruh dengan harga Minyak tanah bagi Rakyat karena minyak tanah tetap di subsidi untuk rakyat dan pemerintah berkomitmen akan menjamin subsidi untuk rakyat ini minimal sampai tahun 2009. Ternyata dalam perkembangan subsidi minyak tanah dalam dua tahun terakhir masih terasa memberatkan karena besarnya volume yang harus disubsidi, seiring dengan berbagai krisis dan transisi yang terjadi dalam managemen energi international dan nasional karena terjadinya kelangkaan minyak Bumi di dunia sehingga membuat harga minyak dunia naik mencapai kisaran USD 90 per barel. Karena itu, akhirnya pemerintah melakukan langkah Konversi minyak tanah ke bahan bakar gas dalam bentuk Liquefied Petroleum Gas (LPG). Dan pemerintah berencana untuk mengkonversi penggunaan sekitar 5,2 juta kilo liter minyak tanah kepada penggunaan 3,5 juta ton LPG hingga tahun 2010 mendatang yang dimulai dengan 1 juta kilo liter minyak tanah pada tahun 2007.
Program Konversi minyak tanah ke gas di Pulau jawa mengalami banyak resistensi baik dari kalangan masyarakat maupun dari organisasi migas itu sendiri, hal ini terjadi karena adanya ketakutan di masyarakat dalam pemakaian nya serta masih banyak nya masyarakat yang menjadikan minyak tanah sebagai salah satu kebutuhan pokok untuk penerangan serta sebagai bahan untuk memasak melalui kayu bakar padahal pulau jawa adalah pulau yang menjadi contoh dalam perkembangan pembangunan dan informasi di Indonesia serta masyarakatnya yang sudah termasuk dalam kategori modern. Tanpa mengevaluasi serta menjadikan hal itu sebagai pertimbangan dalam melanjutkan program ini pemerintah menunjuk Propinsi sumatera selatan sebagai propinsi pertama di luar jawa yang akan menjalankan program tersebut,dan ini terbukti dengan telah di tanda tangani nya MOU antara Pemerintah Sum-Sel dengan Pertamina pada Tanggal 14 november 2007 yang lalu di Jakarta.
Konversi Minyak Tanah Ke gas secara Total yang dilakukan Oleh Pemerintah Sum-Sel sangat lah melukai hati rakyat, dimana dengan dilakukan nya konversi minyak tanah ke gas secara total maka akan hilangnya Peredaran minyak tanah di masyarakat sedangkan umum mengetahui minyak tanah tidak lah hanya dipakai untuk memasak dengan memakai kompor tetapi juga sebagai pemicu untuk memasak dengan kayu bakar, penerangan di desa-desa yang kita ketahui bahwa listrik belum lah merata masuk desa, penerangan bagi Nelayan tradisional dan bahan campuran penggunaan solar bagi mesin perahu nelayan karena mahal nya harga solar, hilangnya pekerjaan alternative di kalangan masyarakat sebagai pengecer, terjadinya kenaikan harga barang-barang pokok karena di sebabkan dari dampak kelangkaan minyak tanah bagi industri kecil yang masih di beri subsidi oleh pemerintah dan pengalihan distribusi minyak tanah untuk memenuhi kebutuhan industri-industri besar yang sebelumnya pemerintah telah menaikan harga jual minyak industri pada 1 November 2007 lalu. Belum lagi banyak nya permasalahan teknis yang akan terjadi di masyarakat seperti ketakutan akan meledak nya tabung gas,belum tahu nya masyarakat dalam cara menggunakan kompor gas karena kurang nya informasi yang dilakukan pemerintah Sumatera selatan kepada masyarakat dan semua hal teknis ini akan terjadi dikarenakan sampai saat ini pemerintah belum lah melakukan sosialisasi penggunaan Kompor gas yang baik bagi masyarakat. untuk mencegah semua ini terjadi seharusnya pemerintah tidak melakukan Konversi minyak Tanah ke Gas secara Total, Masyarakat seharusnya di berikan pilihan dalam menggunakan bahan bakar Gas atau minyak Tanah.
Melihat banyaknya kerugian yang akan dialami oleh masyarakat dengan Konversi Minyak Tanah Ke Gas secara Total maka kami dari Elemen mahasiswa dan Rakyat yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Tolak Konversi Minyak Tanah Ke gas ( JaRToK ) menyatakan sikap :
1. Tolak Konversi Minyak tanah Ke Gas apabila Program ini di ikuti dengan menghilangkan minyak Tanah dari masyarakat ( baca: Tolak Konversi Minyak Tanah Ke Gas total )
2. Stabilkan Harga Minyak tanah di masyarakat sesuai dengan HET Rp 2.200 dan meminta pemerintah Sum-Sel tidak melakukan cara - cara refresif (Baca : pemaksaan) untuk mensukseskan Konversi minyak tanah Ke gas dengan membuat kelangkaan Minyak Tanah di masyarakat.
3. Kelola Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Sum-Sel untuk kesejahteraan Rakyat nya secara Utuh.


Palembang,20 November 2007
Koordinator Aksi
Nurmina

Selengkapnya...

PERNYATAAN SIKAP
ALIANSI PEDULI BUMI ( A P B )
(Walhi Sumsel, Green Student Movement SS, Restoe Bumi, Sanggar Belajar Mahasiswa Palembang)

Atas kondisi bumi yang semakin hancur
“Bumi bisa mencukupi kebutuhan setiap orang (semua orang di muka bumi), tapi tak bisa mencukupi orang-orang (sebagian orang) yang rakus.”….. (Mahatma Gandhi)
Climate change atau perubahan iklim saat ini telah menjadi wacana banyak pihak. Banyak orang merasa gelisah terhadap kemuculan fenomena alam yang terjadi saat ini. Di samping tidak menentunya kondisi alam raya, berbagai bencana lingkungan saat ini telah melanda masyarakat dunia, tak terkecuali bagi Indonesia.

Tidak diragukan lagi, bahwa perubahan cuaca bagi masyarakat Indonesia telah berdampak kepada kerugian yang cukup berarti terhadap pola kehidupan sehari-hari. Temperature udara yang semakin panas, merupakan fenomena alam yang tidak dapat dihindari oleh kita saat ini. Berbagai macam bencana, seperti; kekeringan, banjir, longsor, juga tidak lepas dari pengaruh global warming atau pemanasan global tersebut.
Kenapa hal itu dapat terjadi? Perubahan iklim dapat terjadi karena disebabkan naiknya gas rumah kaca (GRK) yang terdiri dari karbondioksida (CO2), metana (CH4), dan dinitroksida (N20). Pola konsumsi bahan bakar fosil (minyak bumi dan batu bara) yang berlebihan dan tidak efisien menjadi penyebab utama meningkatnya GRK di atmosfir. Hilangnya kawasan hutan tropis yang berfungsi sebagai penyerap GRK, juga sebagai pemicu terjadinya perubahan iklim. Selain itu pengalihan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, juga berpotensi menyebabkan terurainya gas karbon (C02) ke atmosfir.
Dengan kondisi demikian, siapakah yang harus peduli dan bertanggung jawab? Secara konstitusional, seharusnya pemerintah yang berkewajiban. Namun sangat tampak bahwa perhatian pemerintah terhadap bencana atau potensi bencana yang diakibatkan oleh perubahan global tersebut, hanyalah sebatas dengan berbagai skenario yang dapat mendatangkan bala bantuan internasional.
Pertemuan COP 13 UNFCCC (Conference of Parties of the United Nations Framework Convention on Climate Change), yang akan diselenggarakan pada tanggal 3 – 14 Desember 2007, di Bali – dikhawatirkan bagi pemerintah Indonesia sendiri selaku tuan rumah, tidak digunakannya momentum tersebut untuk menanggulangi berbagai persoalan yang terjadi akibat perubahan iklim secara lebih nyata. Namun hanya sekedar diperolehnya berbagai program/proyek yang sesungguhnya tidak menyentuh langsung pada kepentingan masyarakat banyak, khususnya rakyat miskin yang paling merasakan secara langsung dampak terjadinya clamite change.
Beberapa program yang diperkirakan akan menjadi konsensus dalam pertemuan tersebut, diantaranya; Mitigasi, Clean Development Mekanism (CDM), dan Carbon Trade (penjualan karbon). Jika ditelaah lebih jauh, pelaksanaannya hanya merupakan bentuk penjalanan proyek, yang akan dikeruk manfaatnya oleh kelompok-kelompok modal tertentu di Negara ini, yang selanjutnya akan menjadi beban baru bagi rakyat. Pengalaman telah menunjukan, bagaimana program/proyek seperti gerakan rehabilitasi dan lahan (GERHAN), tidaklah mampu berjalan efektif dalam mengatasi kritisnya hutan Indonesia.
Dengan memperhatikan, bahwa pemanasan global diakibatkan oleh pola konsumsi bahan bakar fosil (minyak, gas dan batu bara) yang berlebihan oleh masyarakat diberbagai dunia, khususnya masyarakat negara-negara kaya. Maka peran strategis yang harus dilakukan oleh Pemerintah dalam pertemuan COP 13 Bali, adalah mendorong negara-negara kaya tersebut, agar menyetujui untuk melakukan efesiensi dalam menggunakan bahan bakar fosil. Selain itu Indonesiapun harus memperbaharui model politik pengelolaan sumber daya alam (PSDA), yang selama ini dikenal sangat eksploitatif, dengan menegasikan nilai-nilai lingkungan dan kemanusiaan.


Bagaimana dengan Sumatera Selatan!?
Pemanasan global saat ini telah pula dirasakan oleh penduduk lokal, khususnya kaum tani (pertanian lebak, istilah yang digunakan bagi petani non-irigasi/tadah hujan dan biasanya sangat tergantung dengan musim). Musim yang tidak dapat diprediksi, membuat petani Sumsel kesulitan dalam menentukan musim tanam. Dengan semakin naiknya suhu sungai Musi dibandingakan tahun 1960–1993 (kenaikan suhu mencapai 3’ celcius;Bapedalda Sumsel), telah menyebabkan bencana kekeringan di beberapa daerah pertanian di Sumatera Selatan, seperti yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Bencana banjirpun terus melanda Sumatera Selatan sejak tahun 2000. Kondisi yang cukup parah terjadi pada tahun 2003, yang secara merata hampir terjadi di semua kabupaten/kota di Sumsel. Setidaknya saat ini terdapat empat kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, yang dinyatakan sebagai daerah rawan banjir pada musim penghujan, yakni Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Ogan Komering Ulu Timur.
Jika kita nilai, bencana lingkungan tersebut dapat terjadi tentunya tidaklah berdiri sendiri. Politik PSDA yang diterapkan oleh Pemerintah, dengan cara mengeksploitasi secara besar-besaran sektor energi fosil dan hutan, telah menjadikan Sumsel rawan akan bencana. Hutan Sumsel misalnya, telah mengalami degradasi yang sangat parah, dimana dari luasan semula yang mencapai 3,7 juta hektar, 62% diantaranya telah kritis. Belum lagi konversi lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, semakin memperparah wajah kerusakan lingkungan Sumsel.

Berdasarkan hal tersebut, dengan memperhatikan bahwa kehancuran bumi telah ada dihadapan kita. Kami Aliansi Peduli Bumi, yang terdiri dari Walhi Sumsel, Green Student Movement SS, Restoe Bumi, dan Sanggar Belajar Mahasiswa Palembang – melalui aksi kali ini menyatakan:
1. Menolak konsensus pertemuan COP 13 Bali, jika ditujukan hanya sebagai penjalanan proyek/program semata. Menurut kami, hal itu hanya akan menjadi ladang keuntungan bagi perusahaan-perusahaan besar di negara ini, yang memunculkan celah korupsi dan pemiskinan terhadap rakyat, melalui hutang tambahan yang dibebankan kepada Negara. Adalah seyogyanya, di dalam pertemuan tersebut Pemerintah Indonesia harus mampu mendesak negara-negara kaya (Utara), agar mengefesiensi konsumsi/penggunaan energi, khususnya bahan bakar fosil (minyak bumi dan batu bara).
2. Mendesak pemerintah (Nasional dan Daerah), untuk menjalankan politik SDA yang berfersfektif lingkungan dan berkerakyatan.


Palembang, 27 November 2007
Koordinator Aksi,



Dede Chaniago



Selengkapnya...

Rabu, Januari 23, 2008

SURAT DARI TAHUN 2070

Kepada
Yth
Manusia
Di
Tahun 2000


Aku hidup di tahun 2070. Aku berumur 50 tahun, tetapi kelihatan seperti
sudah 85 tahun. Aku mengalami banyak masalah kesehatan, terutama masalah ginjal karena aku minum sangat sedikit air putih. Aku fikir aku tidak akan hidup lama lagi. Sekarang, aku adalah orang yang paling tua di lingkunganku, Aku teringat disaat aku berumur 5 tahun semua sangat berbeda, masih banyak pohon di hutan dan tanaman hijau di sekitar, setiap rumah punya halaman dan taman yang indah, dan aku sangat suka bermain air dan mandi sepuasnya.

Sekarang, kami harus membersihkan diri hanya dengan handuk sekali pakai yang di basahi dengan minyak mineral. Sebelumnya, rambut yang indah adalah kebanggaan semua perempuan. Sekarang, kami harus mencukur habis rambut untuk membersihkan kepala tanpa menggunakan air. Sebelumnya, ayahku mencuci mobilnya dengan menyemprotkan air langsung dari keran ledeng. Sekarang, anak-anak tidak percaya bahwa dulunya air bisa digunakan untuk apa saja. Aku masih ingat seringkali ada pesan yang mengatakan:

”JANGAN MEMBUANG BUANG AIR”

Tapi tak seorangpun memperhatikan pesan tersebut. Orang beranggapan bahwa
air tidak akan pernah habis karena persediaannya yang tidak terbatas. Sekarang, sungai, danau, bendungan dan air bawah tanah semuanya telah tercemar atau sama sekali kering. Pemandangan sekitar yang terlihat hanyalah gurun-gurun pasir yang tandus. Infeksi saluran pencernaan, kulit dan penyakit saluran kencing sekarang menjadi penyebab kematian nomor satu. Industri mengalami kelumpuhan, tingkat pengangguran mencapai angka yang sangat dramatik. Pekerja hanya dibayar dengan segelas air minum per harinya.Banyak orang menjarah air di tempat-tempat yang sepi. 80% makanan adalah makanan sintetis. Sebelumnya, rekomendasi umum untuk menjaga kesehatan adalah minum sedikitnya 8 gelas air putih setiap hari. Sekarang, aku hanya bisa minum setengah gelas air setiap hari.

Sejak air menjadi barang langka, kami tidak mencuci baju, pakaian bekas pakai langsung dibuang, yang kemudian menambah banyaknya jumlah sampah. Kami menggunakan septic tank untuk buang air, seperti pada masa lampau, karena tidak ada air.

Manusia di jaman kami kelihatan menyedihkan: tubuh sangat lemah; kulit pecah-pecah akibat dehidrasi; ada banyak koreng dan luka akibat banyak terpapar sinar matahari karena lapisan ozon dan atmosfir bumi semakin habis. Karena keringnya kulit, perempuan berusia 20 tahun kelihatan seperti telah berumur 40 tahun.

Para ilmuwan telah melakukan berbagai investigasi dan penelitian, tetapi tidak menemukan jalan keluar. Manusia tidak bisa membuat air. Sedikitnya jumlah pepohonan dan tumbuhan hijau membuat ketersediaan oksigen sangat berkurang, yang membuat turunnya kemampuan intelegensi generasi mendatang.

Morphology manusia mengalami perubahan...yang menghasilkan/melahirkan anak-anak dengan berbagai masalah defisiensi, mutasi, dan malformasi, Pemerintah bahkan membuat pajak atas udara yang kami hirup: 137 m3 per orang per hari. [31,102 galon]

Bagi siapa yang tidak bisa membayar pajak ini akan dikeluarkan dari “kawasan ventilasi” yang dilengkapi dengan peralatan paru-paru mekanik raksasa bertenaga surya yang menyuplai oksigen. Udara yang tersedia di dalam “kawasan ventilasi” tidak berkulitas baik, tetapi setidaknya menyediakan oksigen untuk bernafas.Umur hidup manusia rata-rata adalah 35 tahun.

Beberapa negara yang masih memiliki pulau bervegetasi mempunyai sumber air sendiri. Kawasan ini dijaga dengan ketat oleh pasukan bersenjata. Air menjadi barang yang sangat langka dan berharga, melebihi emas atau permata.

Disini ditempatku tidak ada lagi pohon karena sangat jarang turun hujan. Kalaupun hujan, itu adalah hujan asam.Tidak dikenal lagi adanya musim. Perubahan iklim secara global terjadi di abad 20 akibat efek rumah kaca dan polusi.

Kami sebelumnya telah diperingatkan bahwa sangat penting untuk menjaga kelestarian alam,
tetapi tidak ada yang peduli. Pada saat anak perempuanku bertanya bagaimana keadaannya ketika aku masih muda dulu, aku menggambarkan bagaimana indahnya hutan dan alam sekitar yang masih hijau. Aku menceritakan bagaimana indahnya hujan, bunga, asyiknya bermain air, memancing di sungai, dan bisa minum air sebanyak yang kita mau.Aku menceritakan bagaimana sehatnya manusia pada masa itu.

Dia bertanya:
Ayah ! Mengapa tidak ada air lagi sekarang ?

Aku merasa seperti ada yang menyumbat tenggorokanku...
Aku tidak dapat menghilangkan perasaan bersalah, karena aku berasal dari generasi yang menghancurkan alam dan lingkungan dengan tidak mengindahkan secara serius pesan-pesan pelestarian... dan banyak orang lain juga !. Aku berasal dari generasi yang sebenarnya bisa merubah keadaan, tetapi tidak ada seorangpun yang melakukan. Sekarang, anak dan keturunanku yang harus menerima akibatnya, Sejujurnya, dengan situasi ini kehidupan di planet bumi tidak akan lama lagi punah, karena kehancuran alam akibat ulah manusia sudah mencapai titik akhir.
Aku berharap untuk bisa kembali ke masa lampau dan meyakinkan umat manusia untuk mengerti apa yang akan terjadi ...Pada saat itu masih ada kemungkinan dan waktu bagi kita untuk melakukan upaya menyelamatkan planet bumi ini !


Tolong Kirim surat ini ke semua teman dan kenalan anda,walaupun hanya berupa pesan, kesadaran global dan aksi nyata akan pentingnya melestarikan air dan lingkungan harus dimulai dari setiap orang.

Persoalan ini adalah serius dan sebagian sudah menjadi hal yang nyata dan terjadi di sekitarkita.

"AMERIKA ADALAH AIR MANCUR YANG PASTI JATUH"
Selengkapnya...

Rabu, Januari 16, 2008

FOTO-FOTO AKSI



Selengkapnya...

Senin, Januari 14, 2008

Tanggapan WALHI Sum-Sel soal Banjir di Sum-sel


Sungai di Sumsel Kritis
Perlu Dipikirkan Wacana Badan Otorita Sungai


Palembang, Kompas - Sebagian sungai yang mengalir di Sumatera Selatan
sudah berada dalam kondisi kritis. Hal ini terjadi karena semakin
tingginya endapan, kerusakan di daerah aliran sungai, serta persoalan
pencemaran. Jika tidak segera diantisipasi, bencana banjir akan selalu
terulang setiap tahun.

Demikian salah satu kesimpulan dari diskusi bertema "Mungkinkah Sumsel
Terbebas Dari Banjir?" di Kantor Harian Kompas Biro Sumbagsel, Sabtu

(12/1). Diskusi yang menghadirkan pembicara dari Balai Wilayah Sungai
Sumatera VIII dan Walhi Sumatera Selatan itu turut dihadiri wartawan,
aktivis LSM, serta akademisi di Sumsel.

Menurut Mawardi, pakar sumber daya air dari Balai Wilayah Sungai Sumatera
VIII, Provinsi Sumatera Selatan merupakan wilayah yang terletak di kawasan
dataran banjir. Ini karena sebagian besar kabupaten/kota di provinsi ini
berdekatan dengan aliran sungai-sungai besar.

"Sungai Musi, misalnya, biasa disebut sebagai Batanghari Sembilan karena
memiliki sembilan anak sungai yang semuanya bermuara ke Sungai Musi.
Padahal, Sungai Musi sendiri terus mengalami pendangkalan karena
pengendapan," kata dia.

Sejumlah kawasan di Sumsel yang dinilai rawan banjir meliputi Kabupaten
Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Banyuasin, Palembang, dan sejumlah kota
lain. Dia juga menjelaskan bahwa sepanjang musim hujan tahun ini, banjir
sudah terjadi di beberapa kota/ kabupaten, misalnya banjir bandang di
Muara Enim dan banjir pasang di Musi Banyuasin beberapa waktu lalu.

Menurut Mawardi, banjir di Sumsel ini memiliki salah satu karakteristik,
yakni berupa banjir bandang dan banjir pasang. Secara umum, banjir yang
berasal dari kawasan sungai ini terjadi karena berbagai hal, di antaranya
hilangnya daerah resapan di hulu, kerusakan daerah aliran sungai, dan
pengendapan dasar sungai yang terus meningkat.

Sebagai langkah antisipasi, Mawardi menjelaskan bahwa pemerintah sudah
menggagas "Gerakan Nasional Kemitraan Pengelolaan Air". Di Sumsel, program
ini akan diwujudkan dengan kegiatan penyelamatan lingkungan.

Pemerintah lalai

Sri Lestari, Direktur Walhi Sumatera Selatan, menilai, pemerintah lalai
dalam menjaga kelestarian hutan, khususnya kawasan daerah aliran sungai
(DAS), sehingga bencana banjir di Sumsel selalu muncul tiap tahun.

"Karena itu, perlu ada badan otorita sungai yang bertugas melestarikan
sungai," katanya.

Dikatakan, Walhi mendesak pemerintah untuk menyusun pemetaan lingkungan di
Sumsel yang memuat titik kritis lingkungan.

Hal itu dinilai penting karena banjir hanya bisa diantisipasi dengan kerja
sama lintas sektor. Walhi berasumsi jikalau titik kritis ini terpantau,
pemerintah dan pemegang kepentingan bisa memprioritaskan penanganannya.

Sebagai langkah penanganan lainnya, Mawardi menilai bahwa Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan perlu memiliki sebuah penampungan air volume
besar atau tepatnya waduk. Waduk ini idealnya diletakkan di kawasan hulu
dan hilir sungai.

Dia mencontohkan Provinsi Jawa Timur yang memiliki waduk dalam jumlah
cukup banyak. Menurut dia, waduk ini nantinya berfungsi untuk menyerap
aliran hujan di kawasan hulu dan hilir, kemudian mengalirkannya lagi dalam
jumlah tertentu.

"Selama ini Sumsel sama sekali belum memiliki waduk. Dalam konteks
pertanian, keberadaan waduk juga bisa mendukung konsep irigasi. Karena
itu, kami juga memiliki program penambahan aliran irigasi di sentra
pertanian," kata Sri. (ONI)kompas


Selengkapnya...

Nursiha,Di balik Indah nya Investasi perkebunan Kelapa Sawit

Jeruji Besi Memisahkan Ibu Nursiha dan Bayinya

( mempertahankan lahan untuk kehidupan )

Dibalik cerita kesuksesan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang terus-menerus sampai saat ini semakin diperluas, sangat banyak pula cerita sedih dan memilukan. Pembangunan industri kelapa sawit yang membutuhkan jutaan hektar lahan, telah membawa konflik dimana-mana, tidak terkecuali di Sumatera Selatan.

Tulisan ini menceritakan bagaimana seorang perempuan desa yang harus mengalami kehidupan yang menyedihkan dan memilukan dikarenakan konflik yang muncul akibat pembangunan perkebunan kelapa sawit. Tentunya ini hanya sebagian kecil yang dialami perempuan-perempuan di desa yang mengalami konflik lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, hal serupa ini juga banyak dialami oleh perempuan desa lainnya di Indonesia.

Nursiha, 35 tahun istri dari bapak Ependi 45 tahun, adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 4 orang anak. Selama ini kehidupannya di desa Rambai kecamatan Pangkalan Lampam kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan ia jalani sama halnya dengan perempuan di pedesaan pada umumnya. Tugas-tugas domestik selalu dilakukan oleh ibu Nursiha setiap harinya, mulai mencuci, memasak dan mengurus anak-anaknya. Ibu Nursiha lebih kurang dua tahun yang lalu ibu Nrsiha melahirkan anak perempuan bungsunya yang bernama Novia Agustin Putri. Berikut ini gambaran tentang kasus yang menimpa ibu Nursiha.

Secara ekonomi kehidupan ibu Nursiha tidaklah seperti masyarakat lainnya yang sebagian mempunyai kebun karet, sedangkan kehidupan keluarga Nursiha hanyalah mengandalkan dari memelihara/menjaga ternak milik orang lain, ia hanya memiliki 1 ekor kerbau dari ternak-ternak yang dipeliharanya tersebut.

Keluarga Nursiha mempunyai sebidang tanah yang dikelola dan dimanfaatkan bertahun-tahun oleh keluarga ibu Nursiha. Lahan yang berupa rawa tersebut dimanfaatkan untuk mencari ikan dan menggembalakan ternak, pada saat musim kemarau lahan tersebut ditanami padi yag hasinya mereka simpan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Selain itu keluarga ibu Nursiha juga mempunyai sebidang tanah ladang yang belum ditanami karena kendala permodalan.

Beberapa kali karyawan perusahaan PT. PSM akan menggarap lahan milik masyarakat desa Rambai termasuk tanah milik keluarga ibu Nursiha. Dengan menggunakan traktor mereka mencoba menggusur lahan dengan mengeruk lahan tersebut untuk dijadikan kanal agar menjadi kering dan akan ditanami kelapa sawit dan juga menggusur sebagian lahan lading.

Nursiha yang hanya pernah sekolah di kelas dua Sekolah Dasar dan buta huruf ini hanya bermodalkan keyakinan akan kebenaran tidak pernah merasa takut dan selalu berani untuk melawan atas apa yang terjadi terhadap desa. Beberapa kali aksi unjuk rasa yang dilakukan untuk menolak rencana PT. PSM ia selalu hadir, dengan bahasa sederhananya ia selalu menyatakan apa yang menurut kayakinannya sebuah kebenaran.

Matinya Pak Diman di Penjara

Ketenangan hidup di desa ini mulai terusik ketika sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Persada Sawit Mas (PT. PSM) mengantongi izin lokasi No…yang dikeluarkan oleh Bupati OKI. Dengan izin lokasi PT. PSM telah memulai operasinya di desa Rambai. Lahan masyarakat yang berupa rawa yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi keluarga ibu Nursiha akan diubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Hal inilah yang membingungkan Ibu Nursiha dan juga masyarakat lainnya. Padahal selama ini belum ada proses negosiasi atau tawar-menawar dari pihak PT.PSM dengan masyarakat, yang ibu Nursiha tahu bahwa lahan-lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat desa Rambai tersebut akan dijadikan kebun plasma, tetapi selama ini tidak ada penjelasan yang benar tentang bagaimana kebun plasma itu sendiri akan dilaksanakan dan bagaimana dengan kehidupan masyarakat ketika lahan tersebut telah berubah menjadi kebun plasma kelapa sawit.

Sebelumnya Nursiha dan masyarakat desa Rambai mengetahui bahwa lahan-lahan didesa mereka dan desa-desa sekitar mereka akan diambil alih perusahaan ketika terbakarnya basecamp PT. PSM di desa Secondong yangmana pada saat itu 16 orang ditahan atas pengaduan PT. PSM dengan tuduhan melakukan pembakaran. Salah seorang warga masyarakat Rambai yang pada saat kejadian kebetulan sedang berada di desa Secondong juga menjadi salah satu orang yang ditahan karena dianggap turut serta dalam aksi pembakaran basecamp tersebut. Dan akhirnya Pak Diman harus menerima keputusan hakim Pengadilan Negeri Kayuagung dengan hukuman penjara 10 bulan. Ketika sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja, pak Diman harus meninggal dunia dikarenakan sakit dan depresi. Setelah meninggalnya pak Diman ini masyarakat desa Rambai semakin merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh PT. PSM dan aparat desa dan juga Camat.

Ditangkapnya 3 orang warga ( konflik lahan yang membawa hancurnya ikatan keluarga )

Setelah beberapa bulan dari kematian pak Diman, pada suatu malam terdengar kabar bahwa salah seorang karyawan PT. PSM tertembak dadanya ketika sedang berada di rumah, entah siapa yang melakukan. Tetapi setelah beberapa minggu satu unit mobil patroli Polres OKI, 1 unit mobil pick-up milik perusahaan PT. PSM, dan 1 unit mobil pribadi jenis kijang berwarna biru tua, memasuki perkampungan Desa Rambai pada pukul 19.00 Wib. Rombongan juga bersama satu orang warga Darman (Warga Desa Rambai, yang bekerja pada perusahaan yang dikenal sebagai Preman). Polisi pada saat itu mendatangi rumah Muhammad yang merupakan Paman Nursiha yang juga adik kandung Darman sendiri, pada saat itu Muhammad yang tiba-tiba pintunya didobrak dan rumahnya yang diacak-acak ketakutan keluar rumah, pada saat bersamaan polisi yang hendak menangkap dibantu oleh Darman menangkap Muhammad yang telah terjatuh dan terdengar pula suara tembakan, Nursiha yang melihat kejadian tersebut berusaha melindungi pamannya dan harus terguling-guling di tanah dan mencoba mengingatkan Darman untuk tidak menembak saudara kandungnya tersebut ( karena menurut dugaan Nursiha bahwa pada saat kejadian itu Darman juga membawa pistol rakitan). Selain Muhammad terdapat juga dua orang warga lainnya yang kemudian ditahan di Polres OKI.

Matinya Preman Desa dan karyawan PT. PSM ( Darman bin Ciknang )

Pada tanggal 12 Juni malam terjadi peristiwa yang bermula dari undangan Kades untuk rapat membahas tentang konflik lahan, hadir pula bapak Camat dan Danramil. Lebih kurang 10 orang warga ikut terlibat dalam pertemuan tersebut, tetapi pertemuan yang direncanakan akan membahas tentang lahan tersebut justru berakhir ricuh, dikarenakan Camat menyatakan bahawa bagi masyarakat yang lahannya tidak ingin diambil alih oleh PT. PSM untuk dijadikan kebun Plasma harus dapat memperlihatkan surat-menyurat kepemilikan lahan tersebut. Padahal seperti yang kita ketahui bersama bahwa tidak ada satupun masyarakat yang memiliki surat menyurat, kepemilikan lahan selama ini mandapat pengakuan bersama dan berdasarkan batas-batas kepemilikan lahan yang disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasaan dengan lahan mereka.

Karena tidak terjadi kata sepakat maka sebagian orang dari yang mengikuti pertemuan saling berbantahan dan terjadi percekcokan. Nursiha adalah salah satu dari orang yang ikut terlibat dalam percekcokan kata-kata tersebut.

Ketika pertemuan tersebut bubar, Kades, Camat dan Danramil meninggalkan desa bersama pula dengan Darman, tetapi di tengan jalan desa Darman masih sempat mengeluarkan kata-kata ancaman kepada masyarakat desa yang pada saat itu sedang berkumpul di tengah desa menunggu hasil pertemuan. Karena emosi yang memuncak, entah siapa yang memulai ratusan warga tersebut memukuli Darman hingga akhirnya tewas di tengah desa (Peristiwa ini juga sempat menjadi headline Koran local - sumatera ekspress).

Nursiha Menjadi Tersangka

Setelah dua minggu kematian Darman tepatnya pada tanggal 25 Juni 2007 pada 16.00 aparat kepolisian dengan mengendarai 2 unit mobil Dalmas, 12 Mobil Pribadi, dan Mobil Camat Pangkalan Lampam, berkekuatan lebih dari 100 orang memasuki desa rambai. Mereka langsung memasuki rumah-rumah yang menurut mereka adalah rumah para tersangka. Upaya penangkapan tersebut dilakukan lebih mirip tindakan brutal, beberapa polisi sempat merusak rumah warga, bahkan beberapa perempuan sempat mengalami kekerasan seperti tamparan atau tendangan. Nursiha yang sedang menggendong bayinya yang sedang berada di depan salah seorang rumah warga dibawa langsung oleh aparat kepolisian menuju Polres Ogan Komering Ilir di Kayuagung.

Setelah dua hari ditahan di Polres OKI, Nursiha mengalami demam, hal ini dikarenakan ia tidak dapat menyusi anaknya sehingga ASI yang terus berproduksi menyebabkan ia demam dan badanya panas, kemudian ia diobati oleh petugas klinik Polres OKI. Dalam pemeriksaan pihak kepolisian pada saat itu Nursiha tidak didampingi oleh pengacara atau penasehat hukum padahal pasal yang dituduhkan kepada Nursiha ancaman pidana diatas 5 tahun, apalagi Nursiha adalah seorang yang tidak bisa baca tulis atau buta huruf,. Selain itu yang melakukan pemeriksaan terhadap Nursiha adalah penyidik yang seorang laki-laki yang tentunya melakukan pemeriksaan dengan ‘gaya’ laki-laki.

Pada saat pemeriksaan di kepolisisn ibu Nursiha terlihat sangat tenang meski sesekali airmatanya menggenang diujung matanya ketika menceritakan bayinya. Sesekali ia tersenyum-senyum sendiri seperti orang yang sedikit kehilangan kesadarannya. Saat ini ibu Nursiha harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi, dan anaknya yang masih bayi dan belum mengetahui apa yang sebenarnya terjadi harus terpisah dari ibunya.

“ Semua masyarakat tidak menyukai Darman karena ulah premannya yang selalu menakut-nakuti masyarakat, tetapi tidak mungkin aku ingin membunuh Darman yang juga masih keluarga dekatku. Walaupun begitu aku rela kalau aku yang harus dipenjara, asal warga yang lain bisa hidup tenang, tidak harus dipenjara seperti aku sekarang ini dan mereka terus dapat berjuang agar lahan kehidupan kami tidak jadi diambil alih perusahaan, aku hanya rindu bayiku dan takut kalau ia nanti lupa dengan aku “ ujar Nursiha dengan air mata.

Nursiha, dan Hak-haknya Sebagai Perempuan

Novia, Bayi dan Haknya Yang Terampas

Sebagai seorang perempuan dan seorang ibu, Nursiha telah dilanggar hak-haknya. Perempuan selalu mendapat perlakuan tidak adil di dalam kondisi sosial masyarakat kita. Nursiha sebagai seorang perempuan yang berani untuk menyuarakan apa yang diyakininya sebagai sebuah kebenaran dalam berjuang untuk sebuah keadilan harus mengalami nasib yang mengenaskan.

Bayi Nursiha yang baru berusia kurang dari dua tahun ini tentunya masih membutuhkan ASI sebagai kebutuhannya, ASI merupakan makanan bagi yang nilainya tidak dapat tergantikan dengan susu formula atau makanan lainnya. Selain itu ia masih sangat membutuhkan kasih sayang seorang ibu yang seharusnya menemani dan mengasuhnya. Kehidupan ekonomi keluarganya membuat kondisi semakin sulit, suaminya tidak dapat membawa anak bayi Nursiha ini untuk sekedar membesuk Nursiha dikarenakan harus ia harus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan ketiga anaknya yang juga masih kecil. Sedangkan kondisi penjara yang jauh dari layak tidak memungkinkan jika anak Nursiha untuk tinggal di penjara.

Selengkapnya...

Catatan Akhir Tahun Walhi Sum-sel



KONDISI SUMATERA SELATAN

( Fakta krisis sosial ekonomi masyarakat dan lingkungan hidup )

Oleh; WALHI Sumatera Selatan

Issue pemanasan global yang menjadi yang menjadi perbincangan akhir-akhir ini tentunya sangat erat berkaitan dengan kepentingan global, nasional dan lokal. Dapat diduga bahwa tekanan terhadap negara-negara miskin akan dilakukan karena dituduh sebagai negara yang telah menyebabkan pemanasan bumi terus meningkat.

Fakta lain mengungkapkankan, bahwa hancurnya kondisi lingkungan hidup (hutan) lebih disebabkab karena untuk memenuhi kebutuhan negara-negara maju. Dan telah membawa Indonesia kedalam krisis yang menyengsarakan, kemiskinan dan bencana terus berlangsung dan kondisinya semakin parah.

Pemanasan global ini sudah sangat dirasakan oleh penduduk lokal khususnya petani (pertanian lebak, istilah yang digunakan untuk pertanian non-irigasi/tadah hujan dan biasanya sangat tergantung dengan musim) yang sangat banyak di Sumsel. Musim yang tidak dapat diprediksi, sehingga sangat sulit untuk menentukan musim tanam, selain itu di beberapa daerah di Sumsel mengalami kekeringan seperti yang terjadi di kabupaten ogan komering ulu.

Selain itu menurut data Bapedalda Sumsel telah ada selisih suhu sungai Musi dibandingakan pada tahun 1960 sampai dengan 1993, kenaikan suhu ini mencapai 3’ celcius, data ini merupakan bukti nyata peningkatan pemanasan suhu terus bertambah.

Bencana banjir dan longsor

Bencana banjir di Sumatera Selatan terus terjadi sejak tahun 2000, kondisi yang cukup parah mulai terjadi pada tahun 2003 dan terjadi hampir di semua kabupaten di Sumsel dan juga kota Palembang. Selain itu sampai saat ini ada empat kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan dinyatakan sebagai daerah rawan banjir pada musim hujan kali ini, yakni Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Ogan Komering Ulu Timur. Kerugian akibat banjir di empat kabupaten, 24 kecamatan dan 177 desa, di di Sumatera Selatan, ditaksir mencapai Rp 166,9 miliar.

Banjir telah membawa kerugian berupa materiil (rumah, sawah, kebun). Berdasarkan berita yang diturunkan Kompas pada bulan September 2007, rumah-rumah masyarakat di kecamatan Talang Ubi kabupaten Muaraenim terseret banjir sampai puluhan meter, ini menunjukkan bahwa banjir yang terjadi benar-benar meluluhlantakkan desa mereka. Selain kerugian materiil, banjir juga membawa kerugian immaterial yang tidak terhitung jumlahnya. Berbagai macam penyakit diderita masyarakat, belum lagi tidak dapat dijalaninya aktifitas sehari-hari seperti aktifitas kegiatan sekolah, secara psikologis banjir juga telah menyebabkan penderitaan berkepanjangan bagi korban.

Selain empat kabupaten di atas daerah-daerah yang diprediksi akan terjadi longsor yaitu daerah-daerah di kabupaten Musi Rawas (daerah merupakan daerah dataran tinggi yang berupakan daerah bukut barisan yang termasuk dalam kawasan TNKS yang mana kondisinya cukup parah). Selain juga kabupaten Lahat yang juga merupkan daerah dataran tinggi dan kondisi hutannya rusak.

Kondisi hutan di Sumsel (pembangunan hutan tanaman dan perkebunan sawit)

Kondisi hutan di Sumsel saat ini mengalami kerusakan mencapai 62% dari total luasan semula 3,7 juta hektar, sedangkan kawasan yang tersisa berada kondisi yang terancam kerusakan. Di kawasan hutan konservasi menurut BKSDA Sumsel yaitu di Suaka Margasatwa Bentayan, SM Dangku, Gunung Raya, Gumay Pasemah dan Isau-isau Pasemah kondisinya telah rusak antara lain dikarenakan illegal logging dan perambahan, selain itu juga terjadi konversi kawasan hutan konservasi ini menjad perkebunan sawit dengan luas mencapai 49.948 hektar.

Di daerah pesisir yang masuk kedalam wilayah kabupaten Banyuasin, 600 hektar mangrove berdasarkan keputusan menteri kehutanan pada tahun 2007 ini akan dibabat untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api. Padahal hutan mangrove ini merupakan daerah penyangga kawasan konservasi Taman Nasional Sembilang. Selain itu berdasarkan data penelitian Walhi Sumsel dan beberapa LSM Lingkungan di Palembang bahwa di kawasan tersebut terdapat beberapa fauna yang dilindungi yaitu Pesut Sungai, dan kawasan ini juga meruapakan kawasan yang sering disinggahi burung-burung yang bermigrasi. Pembangunan pelabuhan ini ini juga akan menimbulkan dampak terhadap nelayan di wilayah tersebut karena aktifitas pelabuhan tentu akan membuat ikan menjauh.

Kondisi parah ini dijawab dengan dikeluarkannya kebijakan di tingkat pusat dengan membangun Hutan Tanaman Industri (HTI). Salah satu wilayah target pembangunan hutan tanaman yaitu Sumsel. Bersama dengan Riau dan Jambi ditargetkan dibangunnya 3 juta HTI oleh Sinar Mas Group. Padahal inipun tidak terlepas dari kepentingan pembangunan industri pulp paper untuk memenuhi kebutuhan Negara-negara di Eropa. Di Sumatera Selatan dari target pembangunan 800 hektar yang akan selesai pada tahun 2009 saat ini penanamannya telah mencapai lebih kurang 358.000 hektar. Dengan dalih membangun hutan untuk penyelamatan lahan-lahan kritis dan hutan sebagai penyerap karbon, ternyata pembangunan hutan tanaman ini telah menimbulkan berbagai persoalan sosial dan lingkungan hidup secara langsung.

Permasalahan yang muncul yaitu konflik lahan pertanian dengan masyarakat lokal dan telah menghilangkan sumber-sumber ekonomi masyarakat, masyarakat yang menggantungkan hidupnya melalui pertanian padi rawa, mencari ikan dan ternak kerbau harus kehilangan lahan mereka sehingga aktifitas perekonomian mereka terhenti.

Wilayah Sumatera Selatan yang sebagian besar berupa rawa dan rawa gambut, sudah dapat dipastikan pembangunan hutan tanaman ini akan merusak ekosistem rawa yang ada, karena model pembangunan hutan tanaman melalui pengeringan daerah rawa dengan metode membuat kanal-kanal yang justru rentan membuat lahan rawa gambut terbakar.

Yang tak kalah mencengangkan kita yaitu pembangunan perkebunan kelapa sawit terus berlangsung sampai dengan hari ini. Pemerintah provinsi Sumatera Selatan telah menargetkan 800.000 hektar kebun sawit sampai dengan tahun 2009 yang tersebar di beberapa kabupaten.

Perluasan perkebunan kelapa sawit ini sendiri salah satunya yaitu untuk memenuhi kebutuhan permintaan sebagai bahan baku biodesel. Hal itu mengemuka dalam pertemuan pihak HDZ Biodiesel Corporation dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Palembang (kompas, april 2007). Seperti halnya hutan tanaman, hadirnya perkebunan kelapa sawit telah menimbulkan konflik lahan yang terjadi hampir di semua kabupaten di Sumatera Selatan.

Sumsel Lumbung Energi = eksploitasi sumber-sumber energi fosil

Sedangkan di sektor pertambangan melalui pencanangan Sumsel sebagai lumbung energi ( yang dimaksud lumbung energi fosil : batubara, minyak bumi, gas bumi, panas bumi ) menjadikan wilayah ini sebagai daerah yang akan terus menerus dieksploitasi dengan segala konsekwensi dampak terhadap lingkungan hidupnya. Padahal selain untuk memenuhi kebutuhan nasional juga untuk memenuhi kebutuhan eksport. Berikut ini data sumber-sumber energi di Sumatera Selatan :

Batubara

22 milyar ton

60% cadangan nasional

Minyak Bumi

512 juta barel

10 % cadangan nasional

Gas Alam

7 trilyun kaki kubik

9 % cadangan nasional

Panas Bumi

1.335 mega watt

masih dalam penelitian

Gas Metan

20 triliun kubik

masih dalam penelitian

Sumber : kompilasi dari berbagai sumber

Untuk batubara akan dibangun PLTU mulut tambang selain itu batubara juga akan dijadikan komoditi eksport. Saat ini investor swasta yang akan membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang (mine mouth captive power) terus bertambah. Saat ini ada 10 proyek PLTU mulut tambang tengah dan akan dibangun dalam empat tahun ke depan dengan nilai investasi mencapai 1.300 juta dolar AS. 10 proyek PLTU mulut tambang yang tengah dan akan dibangun dalam empat tahun ke depan adalah PLTU Banjarsari, Ogan Komering Ulu dan Musirawas dengan kapasitas 2 X 100 Mw, PLTU Malam 2 X 600 Mw dan 3 X 100 Mw
oleh investor PT Tri Aryani, PLTU 4 X 600 Mw Bangka-Banko, PLTU 2 X 100 Mw oleh PT Bumi Daya Nusantara, PLTU 2 X 100 Mw oleh PT Sriwijaya Bintang Tiga Energi dan PLTU 2 X 100 Mw.

Konsep lumbung energi yang didengungkan tak akan habis pakai selama 250 tahun bagai sebuah ironi yang tak menjawab kebutuhan riil masyarakat. Hingga tahun 2006, masyarakat di 726 desa atau 30 % dari jumlah desa di provinsi ini belum memiliki fasilitas listrik (Kompas, 20 februari 2006).

Saat ini pemerintah Sumsel sedang melakukan pembangunan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan lumbung energi ini, salah satunya yaitu pembangunan pelabuhan Tanjung Siapi-api seperti yang tersebut diatas.

Selengkapnya...