WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Februari 13, 2008

Siaran Pers

Nomor : 002/ed-wss/dir/II/2008

“Dukungan atas pernyataan Bupati OKU, Tentang proteksi lahan pertanian terhadap investasi perkebunan”

Memperhatikan pernyataan Bupati OKU, H. Eddy Yusuf SH, tentang Kabupaten OKU tidak akan membuka peluang investasi perkebunan yang cendrung berpotensi merampas tanah rakyat (berita media massa, 7 Februari’08), Walhi Sumsel dengan ini mendukung kebijakan tersebut. Menurut kami, pemikiran Bupati OKU, merupakan langkah maju guna terwujudnya penghidupan yang berkeadilan bagi petani. Langkah ini kiranya, merupakan gerbang dalam merealisasikan cita-cita agraria bangsa ini, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Kamipun mengharapkan, agar langkah yang ditempuh oleh Bupati OKU, H. Eddy Yusuf SH, diikuti pula oleh seluruh kepala daerah di Provinsi Sumatera Selatan. Hal tersebut menurut pemikiran kami merupakan manifestasi untuk menghindari semakin bertambahnya konflik-konflik agraria, akibat dari ekspansi perusahaan perkebunan di daerah ini. Berdasarkan catatan Walhi Sumsel, sejak tahun 1989 hingga 2006, telah terdapat 200 kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang banyak didominasi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Di tahun 2007 saja, setidaknya terdapat 10 kasus yang mencuat, yang di dalamnya disertai dengan tindakan kekerasan Negara terhadap petani.

Dari sengketa tanah yang bermunculan, senyatanya petani selalu berada dalam posisi yang terkalahkan. Dalam konteks tersebut, lahan yang berdasarkan UUPA memiliki fungsi sosial dan sebagai lambang kemakmuran kehidupan petani, telah tergeser entitasnya menjadi komoditi yang memakmurkan segelintir kaum kapital dan elit penguasa.

Karenanya, kebijakan Bupati OKU, H. Eddy Yusuf SH, memberikan proteksi terhadap lahan petani merupakan langkah yang tepat. Sehingga kedaulatan lahan dalam terlaksananya kedaulatan pangan rakyat, benar-benar dapat terimplementasi di Sumatera Selatan.

Palembang, 11 Februari 2008

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia

Sumatera Selatan


Sri Lestari Kadariah

Direktur



Artikel Terkait:

0 komentar: