Siaran Pers
Nomor : 002/ed-wss/dir/II/2008
“Dukungan atas pernyataan Bupati OKU, Tentang proteksi lahan pertanian terhadap investasi perkebunan”
Memperhatikan pernyataan Bupati OKU, H. Eddy Yusuf SH, tentang Kabupaten OKU tidak akan membuka peluang investasi perkebunan yang cendrung berpotensi merampas tanah rakyat (berita media massa, 7 Februari’08), Walhi Sumsel dengan ini mendukung kebijakan tersebut. Menurut kami, pemikiran Bupati OKU, merupakan langkah maju guna terwujudnya penghidupan yang berkeadilan bagi petani. Langkah ini kiranya, merupakan gerbang dalam merealisasikan cita-cita agraria bangsa ini, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Kamipun mengharapkan, agar langkah yang ditempuh oleh Bupati OKU, H. Eddy Yusuf SH, diikuti pula oleh seluruh kepala daerah di Provinsi Sumatera Selatan. Hal tersebut menurut pemikiran kami merupakan manifestasi untuk menghindari semakin bertambahnya konflik-konflik agraria, akibat dari ekspansi perusahaan perkebunan di daerah ini. Berdasarkan catatan Walhi Sumsel, sejak tahun 1989 hingga 2006, telah terdapat 200 kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang banyak didominasi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Di tahun 2007 saja, setidaknya terdapat 10 kasus yang mencuat, yang di dalamnya disertai dengan tindakan kekerasan Negara terhadap petani.
Dari sengketa tanah yang bermunculan, senyatanya petani selalu berada dalam posisi yang terkalahkan. Dalam konteks tersebut, lahan yang berdasarkan UUPA memiliki fungsi sosial dan sebagai lambang kemakmuran kehidupan petani, telah tergeser entitasnya menjadi komoditi yang memakmurkan segelintir kaum kapital dan elit penguasa.
Karenanya, kebijakan Bupati OKU, H. Eddy Yusuf SH, memberikan proteksi terhadap lahan petani merupakan langkah yang tepat. Sehingga kedaulatan lahan dalam terlaksananya kedaulatan pangan rakyat, benar-benar dapat terimplementasi di Sumatera Selatan.
Wahana Lingkungan Hidup
Sumatera Selatan
Sri Lestari Kadariah
Direktur
Artikel Terkait:
- Siaran Pers : Penegakan Hukum, Bukti Keseriusan Negara Memutus Rantai Kejahatan Korporasi
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- 160 Hari Pemiskinan Warga Cawang Gumilir oleh PT. Musi Hutan Persada Negara Dimana?
- Walhi Sumsel : Stop Alih Fungsi dan Reklamasi Rawa Palembang !
- Walhi Sumsel : Penegakan Hukum Perusahaan Pembakar Hutan masih Setengah Hati!
- Kaburnya Hukum dalam Kabut Asap Kasus Karhutla
- Kronologis Penembakan Warga Oleh Aparat Saat Demo Tolak Tambang.
- 5 Tahun Moratorium Menjadi Kamuflase Regulasi Eksploitasi SDA Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar