WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Mei 27, 2010

Alih Fungsi (Menjual) Kawasan GOR, Menghilangkan Ruang Hidup Rakyat

Isu pemanasan Global dengan segala Sebab dan akibat nya, saat ini telah berhasil menjadi persoalan yang mengancam seluruh hidup rakyat/ negara di Dunia, dan termasuk Indonesia. Guna mengatasi akan ancaman ini Indonesia telah menerbitkan berbagai macam aturan perundang undangan salah satu nya UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Di dalam undang undang ini pemerintah meletakan persoalan Lingkungan hidup menjadi salah satu hal yang harus menjadi Prioritas dalam melakukan perencanaan Tata Ruang. Contohnya aturan tentang Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang harus dimiliki minimal 30 persen dari luas Kota.


RTH merupakan bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi). RTH diklasifikasikan menjadi 2 bagian, yang Pertama adalah RTH publik artinya RTH yang berlokasi di lahan-lahan publik atau pemerintah (pusat, daerah) dan ke Dua adalah RTH privat, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan milik privat atau pribadi.

Dua klasifikasi tersebut mempunyai Fungsi dan Manfaat yang sama yaitu Fungsi Lingkungan yang artinya RTH mampu memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam hal meningkatkan kapasitas dan daya dukung wilayah dari pencemaran, menurunnya ketersediaan air tanah, meningkatnya suhu kota, serta Menurunya tingkat kesejahteraan/ Kesehatan masyarakat secara fisik dan psikis. Selain dari fungsi lingkungan RTH juga mempunyai Fungsi Sosial dan Ekonomi seperti tempat Rekreasi, hiburan, berkumpul, Wisata, dan Perdagangan bagi masyarakat kelas menegah Kebawah. Dan terakhir berfungsi sebagai zona Evakuasi disaat terjadi bencana.

RTH di Kota Palembang
Tepat Enam tahun yang lalu, Palembang menjadi tuan Rumah dari Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional atau PON. Kegiatan ini menjadi sebuah awal terjadinya pembangunan yang begitu pesat di kota ini seperti Mall, Hotel, Restoran, Cafe, Perumahan dan lain nya.
Akan tetapi dampak lain dari pesatnya pembangunan ini telah menghilangkan Ruang Hidup bagi masyarakat dengan dilakukan nya Pengusuran dan pengalih fungsian Ruang Terbuka Hijau. Tunjuk saja kegiatan pengalih fungsian Taman Budaya menjadi Komplek Hotel serta Mall Palembang Square, dan Pengalih Fungsian RTH di kawasan Jalan Rajawali menjadi tempat Parkir/pajangan kendaraan rental milik salah satu Showroom terkemuka di palembang
.
Data Tim Konsultan Tata Ruang Kota Palembang dari PT Lapi Ganeshatama menyebutkan dari sekitar 400 kilometer persegi luas Kota Palembang, hanya sekitar 0,28 kilometer persegi atau 0,07 persen yang merupakan area ruang terbuka hijau (RTH). Sementara data lain nya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan menunjukkan, RTH Kota Palembang mencapai 12 kilometer persegi atau sekitar tiga persen dari total luas kota.(Kompas,01/02)

Alih Fungsi GOR
Dari Dua data yang dipaparkan di atas walau terdapat perbedaan dalam jumlah angka yang besar, namun dapat kita tarik benang merah bahwa luas RTH di Palembang sampai saat ini belumlah mencapai 30 persen. Akan tetapi dengan kondisi minimnya RTH, tidaklah mengerakan Pemerintah Kota palembang untuk melakukan perluasan tetapi yang dilakukan malah ”Jauh panggang dari pada Api” dengan merencanakan Pengalih fungsian (menjual) RTH yang telah ada.

Contoh yang dapat diambil adalah rencana pemerintah membangun Hotel, Restoran dan Town Square, pada salah satu kawasan Ruang Terbuka Hijau atau biasa dikenal masyarakat dengan sebutan GOR,yang lokasi nya tepat berada di Tengah Kota Palembang.

GOR di kenal masyarakat sebagai kawasan Hijau yang Rimbun dengan luas mencapai 5 hektar, di dalam nya terdapat Kolam Retensi atau Kolam Penampungan Air, dan berbagai macam Pepohonan yang jumlahnya mencapai 414 batang.

Kawasan GOR mampu memberikan kesejukan dan kenyaman bagi masyarakat yang sebanding dengan suasana sebuah ruangan ber-AC dengan kekuatan 2,5 PK, dan juga mampu memasok kebutuhan Oksigen sebesar 0.5 – 0.6 Ton/hari atau setara dengan kebutuhan oksigen 1.500 Orang/hari, dan di sisi lain nya kawasan ini juga mampu menyerap Zat Karbon (CO2) yang merupakan Zat hasil dari Gas buang kendaraan bermotor yang dapat menyebabkan Pemanasan Global sebesar 3 – 5,4 ton/tahun

Dengan kemampuan lingkungan seperti ini wajar jika sejak pagi sampai malam hari kawasan publik ini tidak pernah sepi dari aktifitas masyarakat dalam hal seperti belajar mengemudi Kendaraan bermotor, memancing Ikan, olahraga Basket, Jogging, diskusi dan selain itu saat hari menjelang malam tempat ini ramai di kunjungi masyarakat baik dari dalam kota maupun dari luar kota Palembang, guna menikmati makanan yang disuguhkan oleh Para pedagang Nasi goreng yang berjumlah sebanyak ± 40 Pedagang. Dengan ramainya pengunjung maka penghasilan perhari pedagang yang ada dikawasan ini setelah dipotong honor 5 orang pekerja masing masing Rp 40.000 adalah Rp 400.000.

Urungkan Niat mengalih Fungsi GOR
Atas kondisi dan kemampuan kawasan ini dalam memberikan manfaat bagi masyarakat baik dari sisi Lingkungan,Sosial,budaya dan ekonomi. Maka wajar jika Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan sebagai sebuah Organisasi Lingkungan Hidup yang mempunyai visi mewujudkan Keadilan Lingkungan. Meminta Pemerintah Sumsel dan Kota palembang selaku pemilik Aset (Penitipan) Publik dan selaku pengelolah, untuk segera mengurungkan Niatnya dan berpikir ulang atas rencana Privatisasi kawasan RTH/ Publik ini menjadi Hotel, Restoran dan Town Square , karena jika hal ini tetap dilakukan sesuai dengan apa yang telah di tuliskan diatas maka akan berefek kepada 1.500 Orang akibat kekurangan oksigen, Timbulnya penyakit/ gangguan kesehatan masyarakat seperti Autis pada anak anak, asma,jantung,Stres dan Paru paru akibat Polusi Udara/karbon karena hilangnya kawasan Hijau, 1.000 orang yang terdiri dari 250 KK akan kehilangan lapangan pekerjaan dan terakhir adalah Hilangnya manfaat Ruang Publik karena telah di Privatisasi. Untuk itu mari Pulihkan Palembang dengan menciptakan dan menjaga Ruang Terbuka Hijau atau RTH.




Artikel Terkait:

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Salam Sejahterah...
saya hanya ingin bertanya beberapa hal :
1. apakah WALHI yakin bahwa semua pohon di daerah GOR akan di potong?
2. WALHI mendapatkan info penebangan 414 (seluruh) pohon dari mana?
3. apakah selama ini kawasan GOR telah dimanfaatkan dengan benar? karena setahu saya kawasan yg byk di datangi oleh masyarakat hanya di bagian tempat parkir saja, sedangkan di bagian danau hanya digunakan untuk muda-mudi memadu cinta....
4. Saya harapkan pihak Pemerintah, WALHI, dan pihak Developer dapat duduk bersama dan membicarakan secara tenang.
5. Terkadang Manusia tidak dapat Memandang suatu persoalan dari 1 sisi, tetapi harus memandang dari 2 Sisi, untuk menemukan titik terang suatu persoalan.

Saya harap Pertanyaan dan dukungan saya dapat di baca dari Pihak WLHI, Pemerintah, maupun Developer.

Saya Sebagai Masyarakat Sumatera Selatan sangat mendukung Lingkungan Hidup [Go Green], tetapi juga mendukung Pembangunan Daerah...

Hidup SUMSEL...

Hadi jatmiko mengatakan...

Salam terima kasih Komentar nya.

berikut Respon dari kami :
- Bahwa perjuangan Penolakan pembangunan di kawasan Ruang hijau Publik Bukan lah hanya perjuangan menyelamatkan POHON seperti yang anda ungfkapkan tetapi persoalan yang kami kritisi dan kami tolak adalah Pengalih fungsian kawasan Hiojau Publik GOR tersebut menjadi kawasan bisnis dan Private.

- ketidak optimalan pemanfaatan kawasan tersebut adalah akibat dari ketidak inginan pemerintah mengelolah sendiri aset PUBLIK tersebut sehingga kondisi kumuh jelek adalah sesuatu yang di ciptakan oleh pemrintah.

- Soal tempat menjadi tempat mesum apakah anda yakin ketika ini dibangun Hotel, hotel tersebut tidak dijadikan tempat mesum??? atau malah mungkin akan menjadi kawasan mesum yang di legalkan.karena tidak dapat disentuh oleh pihak yang berwajib(apakah pernah anda mendengar Hotel2 berbintang di razia oleh aparat untuk menangkap pelaku2 mesum..

beda kondisi nya dengan saat ini (belum dibangun Hotel) pemerintah dapat menugaskan polisi,POL PP untuk merazia kawasan tersebut seperti Razia yang sering dilakukan di kawasan BKB, KI besar dan KI kecil sehingga kawasan tersebut benar benar bersih..


kami tidak p[ernah menutup diri untuk berdiskusi dengan pihak manapun termasuk pemerintah namun kami menutup diri apabila diskusi yang diadakan hanya dijadikan debat kusir dan hanya dijadikan tempat untuk menimbulkan konflik Horizontal.

banyak informasi yang tidak dapat kami jelaskan satu persatu dalam komen ini. kami mengundang anda untuk dapat datang langsung ke sekretariat kami untuk berdiskusi ilmiah dan terbuka.

salam