WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Mei 27, 2010

ELEMEN TOLAK GOR PALEMBANG GELAR AKSI PUBLIK

Palembang, 25/5 (Antara/FINROLL News) - Sejumlah aktivis lingkungan dan elemen masyarakat Kota Palembang, Sumatera Selatan yang menolak rencana alihfungsi Gedung Olahraga setempat, menyiapkan diri untuk menggelar aksi publik selama sehari penuh, Rabu (26/5).


Koordinator Gerakan Rakyat Tolak Alihfungi Kawasan Publik GOR setempat, Anwar Sadat, di Palembang, Selasa malam, menjelaskan bahwa GOR Palembang dan kawasan hijau di sekitarnya harus dipertahankan, karena terbukti selama ini telah menyumbangkan penghijauan serta sumber penghidupan warga sekitar.

Kawasan tersebut juga merupakan salah satu ruang terbuka hijau (RTH) masih tersisa di Kota Palembang yang seharusnya diperluas, bukan malahan dikurangi atau dialihfungsikan, kata Sadat lagi.

Atas rencana Pemerintah Provinsi Sumsel didukung Pemkot Palembang yang ingin mengalihfungsikan kawasan GOR itu menjadi area bisnis dan private dengan dibangun menjadi Komplek Palembang Sport and Convention Center, sejumlah aktivis dan elemen masyarakat setempat membentuk Gerakan Rakyak Menolak Alihfungsi Kawasan Publik Menjadi Private.

Gerakan itu bermaksud mengadakan serangkaian kegiatan berupa dialog terbuka, orasi lingkungan dan kebudayaan, musikalisasi puisi, teatrikal, parade musik, penggalangan dukungan publik, dan penggalangan dana publik untuk rehabilitasi kawasan GOR dimaksud.

Menurut Hadi Jatmiko, Staf Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel--selaku bagian elemen gerakan rakyat itu--event publik yang siap digelar adalah untuk menyadarkan Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang akan pentingnya ruang terbuka hijau bagi masyarakat kota khususnya dan masyarakat Sumsel umumnya.

Untuk SEA Games

Kawasan akan dialihfungsikan, antara lain untuk dibangun menjadi sejumlah sarana pendukung pelaksanaan SEA Games 2011 di Palembang, merupakan kawasan yang dapat memberikan manfaat lingkungan, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.

Hadi mengemukakan pula aturan dalam Undang Undang No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang pasal 29, telah menetapkan bahwa setiap kota wajib memiliki ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas wilayah kota, dengan 20 persennya adalah RTH yang dibuat oleh pemerintah daerah dengan segala peruntukkannya, baik berupa fungsi dan manfaatnya sepenuhnya diberikan untuk publik, sedangkan sisanya 10 persen adalah RTH dimiliki pribadi.

Analisis WALHI Sumsel menyebutkan, Kota Palembang yang mempunyai luas 40.062 ha, saat ini belumlah memenuhi kewajiban dari Undang Undang Tata Ruang atau hanya memiliki RTH seluas 1.200 ha (3 persen) dari luas kota tersebut.

"Karena itu dibutuhkan komitmen pemerintah untuk dapat segera merealisasikannya sebelum jatuh tempo yaitu akhir tahun 2010," kata Hadi pula.

Namun disayangkan, lanjut dia, faktanya sampai saat ini apa yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang dinilai malah bertentangan dengan kewajiban UU ini, dengan alasan untuk menjadikan Sumsel tuan rumah pelaksanaan SEA GAMES XXVI tahun 2011.

Dalih untuk kesiapan SEA Games itu, Pemprov Sumsel berencana melakukan alihfungsi terhadap RTH publik (kawasan GOR) dengan luas 5 ha tersebut, menjadi kawasan bisnis dengan dibangun hotel, restoran dan town square atau Palembang Sport and Convention Center (PSCC).

Padahal kawasan GOR merupakan area publik tidak pernah sepi dari aktivitas atau kunjungan masyarakat, baik mereka yang ingin olahraga, berdiskusi, belajar, memancing atau hanya duduk santai bersama kerabat dan saudara.

Kawasan itu merupakan salah satu kawasan terbuka hijau yang mempunyai kualitas dan kuantitas lingkungan sangat baik, kata Hadi lagi.

Berdasarkan investigasi dan analisis yang dilakukan oleh WALHI Sumsel, dari 5 ha luas kawasan ini terdapat sedikitnya 414 batang pohon berfungsi sebagai penghasil oksigen untuk kebutuhan 1.500 orang/hari (0,5 kg/orang), menyimpan 1.800 m3 air tanah per tahun, mentransfer air 8.000 liter per hari atau setara dengan pengurangan suhu lima sampai delapan derajat Celsius.

Selain itu, guna mendukung kawasan ini menjadi kawasan publik, setiap sore sampai dini hari di dalam kawasan terdapat sedikitnya 40 pedagang nasi goreng dan 10 pedagang rokok dengan total penghasilan bersih per hari didapat masing-masing pedagang setelah membayar honor 5 karyawan Rp40 ribu.

Sedangkan, untuk pedagang rokok per harinya memperoleh penghasilan sekitar Rp40 ribu.

Atas dasar itu, WALHI Sumsel menyatakan menolak rencana akan melakukan alihfungsi terhadap kawasan RTH GOR menjadi kawasan bisnis (private).

Dikhawatirkan, jika ini dilakukan akan menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan hidup dan menghilangkan akses masyarakat terhadap kawasan tersebut, karena telah dikomersialisasikan.

Pemkot Palembang justru didesak untuk segera merealisasikan minimal 30 persen RTH di kotanya, dalam hal ini RTH milik publik yaitu minimal 20 persen dari luas Kota Palembang dengan tanpa menggusur ruang hidup rakyat kecil.

"Kami juga minta hentikan segala bentuk pengalihfungsian ruang terbuka hijau publik di Kota Palembang dengan mengatasnamakan untuk Pembangunan, dan menyerukan kepada Pemprov Sumsel serta pemerintah kabupaten/kota di daerah ini, untuk segera melakukan pemulihan lingkungan hidup dengan mensinergikan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan hidup," demikian Hadi Jatmiko.

Menanggapi penolakan sejumlah elemen masyarakat itu, pihak terkait di Pemprov Sumsel telah menegaskan bahwa kendati akan dibangun, kawasan hijau di sekitar GOR dimaksud termasuk fungsi GOR-nya tetap akan dipertahankan.

Kalangan DPRD Sumsel juga masih mempertanyakan rencana pembangunan kawasan GOR Palembang itu, mengingat mereka sendiri secara formal belum mendapatkan penjelasan dan juga belum menyetujuinya.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin juga telah berkali-kali menyatakan kesiapan daerahnya menjadi tuan rumah pelaksanaan SEA Games 2011, termasuk menjadi tuan rumah pembukaan dan penutupan event olahraga negara-negara se-Asia Tenggara itu.

Karena itu, sejumlah fasilitas olahraga dan sarana pendukung perlu disiapkan dan dibangun, untuk menyiapkan diri menjadi tuan rumah SEA Games dimaksud antara lain dengan mengajak para investor tanpa menggunakan dana APBD daerahnya.




Artikel Terkait:

0 komentar: