WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Juni 01, 2011

Hentikan Daya Rusak Tambang, lakukan MORATORIUM Tambang sekarang Juga

Pernyataan Hari Anti Tambang (HATAM) dan peringatan 5 tahun semburan Lumpur Lapindo,29 Mei

”Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Qs.Ar-rum 41)


Di Sumatera selatan sejak dikeluarkannya UU Minerba No 4 Tahun 2008, sedikitnya telah terdapat 278 Izin Usaha Pertambangan( IUP), yang tersebar dihampir seluruh kabupaten yang ada di sumatera selatan. Semua izin tersebut diterbitkan oleh Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota), 18 diantaranya sampai pada tahun 2010 telah berproduksi, dan menghasilkan 15 Juta ton Batubara yang semuanya dikirim menggunakan Jalur Transportasi Umum seperti Jalan,Kereta Api dan Sungai.

Dari Produksi yang dihasilkan oleh aktifitas eksploitasi dan produksi yang dilakukan oleh 18 perusahaan tersebut, pada tahun 2010 produksi batubara sumatera selatan telah mencapai angka 15 juta ton. Namun hampir semua hasil produksi tersebut di peruntukan untuk memenuhi kebutuhan energi di Luar Propinsi Sumatera selatan dan Ekspor ke beberapa Negara di Asia seperti Jepang, Singapura, China, Malaysia, India,Taiwan, Pakistan, Vietnam dan India. sisanya sekitar 2 Juta Ton baru diperuntukan untuk kebutuhan energi (Listrik) di Sumsel, dan itupun tidak murni seutuhnya untuk kebutuhan masyarakat akan tetapi harus dibagi lagi untuk memenuhi kebutuhan energi listrik beberapa Industri yang ada di Sumsel.

Dalam catatan kami dari 2.800 Desa yang ada di Sumatera Selatan, terdapat 600 Desa yang masyarakatnya belum menikmati Listrik, dan 1.000 diantaranya Masuk dalam Program Desa Energi Mandiri yang dicanangkan oleh PLN secara nasional yang dalam hal ini menggunakan Tenaga Surya. Sisanya adalah Desa yang teraliri listrik namun secara Kualitas daya yang dimiliki sangatlah rendah dan sering mengalami Byar pet secara bergiliran.

Selain dari tidak terpenuhinya energi bagi masyarakat sumsel, ternyata Royalty yang diterima Propinsi Sumatera selatan pada tahun 2010 dari sector pertambangan hanyalah berkisar 50 milyar rupiah.

Disisi lain berdasarkan catatan kami akibat dari aktifitas eksploitasi dan produksi tambang batubara yang dilakukan di Sumatera Selatan, telah menyebabkan kerusakan kerusakan Lingkungan Hidup, Infrastruktur, Ekonomi dan budaya masyarakat baik itu yang berada disekitar pertambangan itu sendiri maupun yang berada jauh dari wilayah pertambangan. Seperti kasus dan kerusakan berikut ini :

  1. Pencemaran sedikitnya terjadi 4 kali pencemaran oleh perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim dan Lahat yang itu telah merusak sumber air dan penghidupan bagi masyarakat di sekitar sungai.
  2. Kerusakan Hutan dan Korupsi di sector sumberdaya Alam oleh aktifitas pertambangan yang ada di Sumatera selatan, oleh PT. Bukit Kendi anak Perusahaan PT.Bukit asam dalam hal melakukan aktifitas pertambangan batubara dikawasan hutan bukit kendi tanpa memliki izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan sejak tahun 1999, hal ini telah menyebabkan Kerugian Negara mencapai 1,6 milyar rupiah dan terancamnya keselamatan masyarakat di sekitar hutan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan Air dan peyangga Lingkungan Hidup sekitarnya.
  3.  Gangguan dan ancaman tehadap Transportasi Umum untuk penumpang yang menggunakan jasa Kereta Api dengan tujuan Lubuk Linggau  – Palembang (260 Km). Setiap harinya jalur ini dilewati oleh 8 Buah Kereta api yang hilir mudik mengangkut 40 Gerbong batubara dari IUP PT. Bukit Asam yang ada di tanjung Enim. Sedangkan untuk jalur Tanjung Enim – Tarahan Lampung (420 KM), setiap hari Rel ini di lewati oleh 14 buah kereta Babaranjang (Batubara Rangkaian panjang) yang hilir mudik dengan 40 gerbong berisi Batubara dengan muatan pergerbongnya 40 Ton, yang sangat tidak berbanding dengan kereta pengangkut Penumpang, setiap harinya hanya berangkat 2 Kali sehari (Pagi Kereta Ekonomi – Malam eksekutif dan bisnis) yang masing masing setiap berangkat mengangkut sekitar 600 Orang penumpang. Dan aktifitas ini telah menyebabkan keterlambatan jadwal kereta penumpang sampai di tujuan mencapai 3-5 Jam
  4. Potensi Kerusakan Puluhan ribu Hektar (19.000 Ha)Kawasan hutan Produksi, Hutan Lindung dan hutan Konservasi yang berada di Kabupaten Lahat akibat dari dimasukannya kawasan Hutan tersebut dalam IUP 11 Perusahaan Pertambangan pada tahun 2008.
  5. Ancaman terputusnya Jembatan AMPERA yang merupakan satu dari 2 jembatan penghubung Ilir dan ulu Kota Palembang, akibat ditabrak oleh Tongkang batubara milik PT.BA yang berkapasitas mencapai 1.000 – 2.000 Ton. Catatan kami setidaknya pada tahun 2008 terjadi sebanyak 5 kali kejadian. hal ini berdampak terjadinya keretakan pada tiang jembatan yang berumur setengah abad (Cagar Budaya)
  6. Kerusakan Jalan Negara sepanjang 230 Km yang menghubungkan Lahat-Muara Enim-Prabumulih- Ogan Ilir- Palembang, akibat aktifitas truk pengangkut Batubara dari Kabupaten Lahat dan Muara enim menuju lokasi penampungan (Cockpile) di Dermaga Kertapati, Dermaga Zikon Plaju Palembang dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Berdampak terjadinya kemacetan Panjang pada setiap harinya yang artinya menghambat perputaran roda Ekonomi masyarakat.

Atas Daya Rusak yang kami paparkan diatas maka kami WALHI sumsel, Mahasiswa Hijau Indonesia dan Sarekat Hijau Indonesia Sumsel di Peringatan Hari Anti Tambang Nasional (29 mei) menyatakan Sikap :
  1. Segera lakukan Moratorium (Jeda) Pertambangan di Sumatera Selatan sekarang juga sebagai cara awal untuk mencegah kerusakan lebih besar lagi akibat Pertambangan yang terjadi di Sumatera Selatan.
  2. Hentikan Pemberian Izin terhadap Usaha Pertambangan yang ada di Sumatera selatan dan segera lakukan evaluasi terhadap IUP yang telah ada saat ini.
  3. Hentikan Kebohongan yang selalu disebarkan oleh Pemerintah Propinsi Sumsel tentang pertambangan, yang katanya dapat memperkaya daerah serta memakmurkan atau mensejahterakan rakyat nya. Karena Sesungguhnya Pertambangan adalah Jalan cepat menuju Kehancuran Lingkungan Hidup dan ancaman besar bagi  Keselamatan rakyat



Artikel Terkait:

0 komentar: