PALEMBANG– Dampak pembangunan yang semakin menggeliat di Kota Palembang,
terutama di kawasan resapan air, mengantarkan kota ini menuju bencana
ekologi terdahsyat.
“Palembang kini tidak lagi
terancam banjir besar, tapi sudah menuju musibah ekologi terdahsyat.
Sebab, saat ini bencana banjir sudah dirasakan di berbagai wilayah,
mulai Ulu hingga Ilir Kota Palembang,” ungkap Direktur Eksekutif Daerah
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Anwar Sadat kemarin.
Musibah
ekologi disebabkan tidak adanya keseriusan pemerintah daerah dalam
memperhatikan lingkungan, terutama dalam proses perencanaan pembangunan.
Kondisi ini semakin diperparah dengan penimbunan daerah resapan air
utama di Palembang, yaitu wilayah Jakabaring.“ Terus saja membangun,
tapi tidak memperhatikan lingkungan.Akibatnya, banjir juga akan terus
terjadi,” tukasnya.
Anwar mengatakan,sejauh ini Perda No 5/2008
tentang Pemanfaatan Rawa dinilai belum berjalan maksimal. Begitu juga
dengan Undang-undang (UU) No 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, tidak ada keseriusan pemerintah daerah
untuk menegakkan aturan tersebut. “Dari pantauan kami, pembangunan yang
ada saat ini tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Artinya,
pemerintah tidak serius dalam menegakkan aturan,” tuding Anwar.
Untuk
menekan dampak kerusakan ekologi ini, pihaknya berharap ada aturan yang
jelas mengenai wilayah resapan air, yang tidak boleh ditimbun untuk
pembangunan. “Saat ini tidak jelas yang mana kawasan rawa konservasi dan
mana rawa yang harus dilindungi. Seharusnya kejelasan itu
ada,”tandasnya. Sementara iut, Ketua Komisi III Bidang Pembangunan DPRD
Kota Palembang M Hidayat mengatakan, pengawasan yang dilakukan
pemerintah kota terhadap pendirian bangunan di Palembang memang masih
lemah.
Pihaknya mencatat, lahan rawa yang banyak disalahgunakan
terdapat di kawasan pinggiran, seperti Jakabaring, Kenten, Kalidoni,
Tegal Binangun. “Penyalahgunaan rawa ini banyak dilakukan developer.
Padahal, dalam perda sudah disebutkan bahwa beberapa persen dari lahan
harus dimanfaatkan untuk rawa. Namun, selama ini pengembang perumahan
tidak menyediakannya, dan pengawasan dari pihak eksekutif untuk hal ini
juga kurang,”kata Hidayat.
Dia menilai makin maraknya penimbunan
lahan resapan air ini, lantaran permohonan izin penimbunan dan izin
mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan developer kepada Dinas
TataKotadijadikansatudari seharusnya dibuat berbeda. “Kalau sudah proses
finishing untuk pembangunannya, pihak Pemkot tidak lagi
memperhatikannya. Padahal, mereka juga harus melihat spek drainase,
ketinggian bangunan, dan lahan resapan air yang dibangun developer.Untuk
itu, pemerintah kota harus lebih aktif,”jelasnya. Sebelumnya,Wali Kota
Palembang Eddy Santana Putra mengklaim, izin penimbunan rawa dan
pendirian bangunan saat ini sudah diperketat.
Dengan adanya
pengetatan izin dan pemanfaatan rawa secara optimal, diharapkan dapat
memperbaiki kondisi lingkungan agar tidak semakin rusak. Sebab, banjir
yang terjadi di Palembang akibat banyaknya aktivitas penimbunan rawa,
yang berdampak pada menurunnya daerah resapan air. Khusus mencegah
banjir di pemukiman warga,kawasan pil banjir akan diperluas agar sebelum
membangun rumah warga mengetahui kondisi lahan yang akan ditempatinya.
Selain
wilayah Mataram, Kecamatan Seberang Ulu 1,pemasangan pil banjir akan
dikembangkan ke kawasan yang masuk tipologi daerah dataran rendah dan
rawa, seperti di Gandus,Kertapati, Plaju.“Pil banjir ini seperti batasan
dalam membangun rumah. Jadi, kalau bangun di daerah rendah,minimal
ketinggian rumah itu diatur pada pil banjir ini,”ungkap Eddy.
Selengkapnya...
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Senin, Februari 13, 2012
Bencana Besar Mengancam
Minggu, Februari 05, 2012
Segera selesaikan masalah Banjir yang dialami oleh Warga Pabrik Gelas Kalidoni
Siaran Pers
Segera selesaikan
masalah Banjir yang dialami oleh Warga Pabrik Gelas Kalidoni, akibat Penimbunan
rawa yang dilakukan Oleh PT. Vinayaka Abadi
Bencana banjir yang dialami oleh
Warga pabrik gelas Kelurahan Kalidoni Palembang sejak tahun 2009 lalu, sampai
dengan hari ini terus terjadi. Hal ini akibat dari aktifitas yang dilakukan
oleh PT.Vinayaka Abadi yang melakukan pembangunan RUKO sebanyak 17 pintu diatas
lahan rawa seluas 7.000 Meter persegi.
Selama ini lahan rawa tersebut berfungsi
sebagai salah satu daerah resapan dan penampung air alami, yang ada di
pemukiman warga .Namun oleh perusahaan dengan bermodal izin yang didapat dari
pemerintah kota Palembang melakukan pembangunan dengan cara
menimbun habis seluruh rawa tersebut, tanpa menyisahkan sedikitpun lahan rawa
untuk dipergunakan sebagai daerah penapungan air. Hal ini beretentangan dengan
PERDA Kota Palembang No 5 Tahun 2008 tentang rawa yang salah satu isinya
menjelaskan tentang kewajiban badan usaha maupun perorangan untuk menyisahkan
50 persen luas lahan rawa yang dimilikinya saat melakukan pembangunan diatasnya.
Selain itu sampai dengan saat ini
aktifitas pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan tidak memiliki kajian
Lingkungan hidup berupa UKL-UPL, merupakan dokumen wajib dimiliki oleh setiap
badan usaha dalam melakukan aktifitas yang berdampak terhadap lingkungan hidup,
sesuai UU no 32 tahun 2009 tentang Pengelolan dan pengendalian Lingkungan
Hidup, dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 86 Tahun 2002
Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup.
Atas persoalan lingkungan yang
dialami oleh masyarakat ini, pada bulan oktober yang lalu masyarakat melakukan
aksi kepemerintah kota palembang,menuntut pemerintah agar
menghentikan sementara aktifitas dari PT. Vinayaka Abadi sebelum persoalan
lingkungan yang mereka timbulkan dapat terselesaikan. Namun Hal itu tidaklah
mendapat respon dan tindakan nyata dari pemerintah Kota
palembang,
masyarakat hanya disuguhi dengan pertemuan pertemuan namun tidak ada tindakan
nyata yang dilakukan Pemkot dilapangan. Malah masyarakat mendapatkan tindakan
intimidasi dari preman preman perusahaan yang tidak menginginkan tindakan
protes yang dilakukan masyarakat.
Tidak adanya tanggapan serius
yang dilakukan pemerintah Kota palembang. Membuat masyarakat Pada awal
Desember 2011 lalu, melalui perwakilannya yang didampingi Walhi sumsel
mendatangi Lembaga dan Instansi Negara yang ada di Jakarta seperti Kementerian
Lingkungan Hidup, Depdagri, Komnas Ham dan Ombusdman RI. Dengan tujuan
mengadukan persoalan yang mereka hadapi dan meminta lembaga tersebut melakukan
tindakan nyata sesuai wewenangnya membantu penyelesaian.
Pengaduan tersebut mendapatkan
respon dari Komnas HAM dan Ombudsman RI yang pada 4 januari dan 2 februari
mengirimkan surat kepada Pemerintah kota palembang untuk segera melakukan
tindakan penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi warga Lorong Pabrik
Gelas kelurahan Kalidoni dengan jangka waktu yang diberikan selama 2 minggu (14
hari).
Jumat 3 februari 2012 Walikota
Palembang melakukan kunjungan di Lorong Pabrik Gelas kalidoni palembang,
yang berdasarkan informasi yang kami dapat dari Warga, kunjungan ini besar
kemungkinan adalah respon pemkot palembang atas surat diatas.
Akan tetapi melihat proses
kunjungan yang dilakukan oleh Walikota tersebut,perlu sampaikan bahwa kami
meyakini kegiatan ini hanya bentuk formalitas/justifikasi untuk menghindari dan
menjawab surat
2 Lembaga Negara tersebut , Namun secara substansi penyelesaian kasus
Lingkungan hidup masih sangat jauh dari harapan masyarakat. Malah berdasarkan
dialog informal antara Warga dan Walikota dilapangan (Rec video dialog)
terlihat tawaran solusi yang diberikan oleh Pemerintah hanya parsial yaitu
Person to Person. yang jika ini dijalankan hanya akan menimbulkan konflik
horizontal diantara warga. Selain itu dalam dialog tersebut pihak pemerintah kota juga terlihat malah
menyalahkan warga karena membangun rumah tanpa IMB, padahal secara fakta
bangunan bangunan rumah tersebut didirikan jauh sebelum peraturan tentang IMB
itu ada. Dan kondisi realnya dilapangan juga IMB hanya dijadikan syarat
formalitas belaka.
Selain dari hal yang diterangkan
diatas, pada saat kunjungan walikota tersebut juga diwarnai dengan tindakan Intimidasi
Penarikan paksa dan Ancaman oleh orang yang diduga Kuat merupakan Preman
Perusahaan, terhadap Direktur Walhi Sumsel Anwar sadat, yang saat itu sedang
berhadapan langsung dengan Walikota palembang guna menyambut serta menyampaikan
persoalan yang dihadapi warga.
Atas hal itu maka Walhi Sumsel
bersama Warga Pabrik gelas Kelurahan kalidoni palembang mendesak Pemerintah Kota Palembang
:
- Segera selesaikan Persoalan Lingkungan Hidup berupa Banjir yang dialami Warga Pabrik Gelas Kelurahan Kalidoni Palembang,akibat pembangunan dengan cara menimbun Rawa oleh PT. Vinayaka Abadi melanggar PERDA No 5 Tahun 2008 tentang Rawa, UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan Kepmen LH no 82 tahun 2002.
- Hentikan Penyelesaian Persoalan Lingkungan Hidup yang dialami Warga dengan cara Parsial (personal) yang itu hanya akan menambah persoalan Baru bagi Lingkungan Hidup dan menimbulkan Konflik Horizontal antara Warga
- Menyesalkan tindakan Intimidasi dan ancaman terhadap Direktur Walhi Sumsel pada jumat 3 Februari 2012 yang dilakukan oleh Preman bayaran Perusahaan dihadapan Walikota Palembang, yang tanpa diikuti tindakan pengamanan (refresif) terhadap Preman preman tersebut oleh Pemerintah kota, Hal ini menimbulkan dan menguatkan persepsi Publik bahwa pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap tindakan criminal dan pelanggaran HAM bagi warganya. Apalagi hal ini bukan hal pertama terjadi terhadap warga dan aktifis yang melakukan protes terhadap aktifitas PT. Vinayaka Abadi.
- Memberikan Apresiasi terhadap KOMNAS HAM dan OMBUDSMAN RI atas respon cepat nya terhadap pengaduan Warga pabrik Gelas palembang, namun tetap perlu menjadi catatan bagi ke dua lembaga Negara tersebut agar dalam menanggani kasus ini tidak hanya berhenti disini (surat) tapi harus dipastikan bahwa persoalan ini segera diselesaikan oleh PEMKOT Palembang.
Demikian
Pernyataan ini kami buat, untuk segera dilaksankan oleh semua pihak terkhusus
Pemerintah Kota Palembang.
Palembang, 04 Februari 2012
ED Walhi Sumsel
Anwar Sadat
Eksekutif Direktur
An. Warga Pabrik Gelas
Ahmad yani
Selengkapnya...
An. Warga Pabrik Gelas
Ahmad yani
Langganan:
Postingan (Atom)