WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Minggu, Februari 05, 2012

Segera selesaikan masalah Banjir yang dialami oleh Warga Pabrik Gelas Kalidoni



Siaran Pers

Segera selesaikan masalah Banjir yang dialami oleh Warga Pabrik Gelas Kalidoni, akibat Penimbunan rawa yang dilakukan Oleh PT. Vinayaka Abadi


Bencana banjir yang dialami oleh Warga pabrik gelas Kelurahan Kalidoni Palembang sejak tahun 2009 lalu, sampai dengan hari ini terus terjadi. Hal ini akibat dari aktifitas yang dilakukan oleh PT.Vinayaka Abadi yang melakukan pembangunan RUKO sebanyak 17 pintu diatas lahan rawa seluas 7.000 Meter persegi.

Selama ini lahan rawa tersebut berfungsi sebagai salah satu daerah resapan dan penampung air alami, yang ada di pemukiman warga .Namun oleh perusahaan dengan bermodal izin yang didapat dari pemerintah kota Palembang melakukan pembangunan dengan cara menimbun habis seluruh rawa tersebut, tanpa menyisahkan sedikitpun lahan rawa untuk dipergunakan sebagai daerah penapungan air. Hal ini beretentangan dengan PERDA Kota Palembang No 5 Tahun 2008 tentang rawa yang salah satu isinya menjelaskan tentang kewajiban badan usaha maupun perorangan untuk menyisahkan 50 persen luas lahan rawa yang dimilikinya saat melakukan pembangunan diatasnya.

Selain itu sampai dengan saat ini aktifitas pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan tidak memiliki kajian Lingkungan hidup berupa UKL-UPL, merupakan dokumen wajib dimiliki oleh setiap badan usaha dalam melakukan aktifitas yang berdampak terhadap lingkungan hidup, sesuai UU no 32 tahun 2009 tentang Pengelolan dan pengendalian Lingkungan Hidup, dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 86 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Atas persoalan lingkungan yang dialami oleh masyarakat ini, pada bulan oktober yang lalu masyarakat melakukan aksi kepemerintah kota palembang,menuntut pemerintah agar menghentikan sementara aktifitas dari PT. Vinayaka Abadi sebelum persoalan lingkungan yang mereka timbulkan dapat terselesaikan. Namun Hal itu tidaklah mendapat respon dan tindakan nyata dari pemerintah Kota palembang, masyarakat hanya disuguhi dengan pertemuan pertemuan namun tidak ada tindakan nyata yang dilakukan Pemkot dilapangan. Malah masyarakat mendapatkan tindakan intimidasi dari preman preman perusahaan yang tidak menginginkan tindakan protes yang dilakukan masyarakat.

Tidak adanya tanggapan serius yang dilakukan pemerintah Kota palembang. Membuat masyarakat Pada awal Desember 2011 lalu, melalui perwakilannya yang didampingi Walhi sumsel mendatangi Lembaga dan Instansi Negara yang ada di Jakarta seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Depdagri, Komnas Ham dan Ombusdman RI. Dengan tujuan mengadukan persoalan yang mereka hadapi dan meminta lembaga tersebut melakukan tindakan nyata sesuai wewenangnya membantu penyelesaian.

Pengaduan tersebut mendapatkan respon dari Komnas HAM dan Ombudsman RI yang pada 4 januari dan 2 februari mengirimkan surat kepada Pemerintah kota palembang untuk segera melakukan tindakan penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi warga Lorong Pabrik Gelas kelurahan Kalidoni dengan jangka waktu yang diberikan selama 2 minggu (14 hari).

Jumat 3 februari 2012 Walikota Palembang melakukan kunjungan di Lorong Pabrik Gelas kalidoni palembang, yang berdasarkan informasi yang kami dapat dari Warga, kunjungan ini besar kemungkinan adalah respon pemkot palembang atas surat diatas.

Akan tetapi melihat proses kunjungan yang dilakukan oleh Walikota tersebut,perlu sampaikan bahwa kami meyakini kegiatan ini hanya bentuk formalitas/justifikasi untuk menghindari dan menjawab surat 2 Lembaga Negara tersebut , Namun secara substansi penyelesaian kasus Lingkungan hidup masih sangat jauh dari harapan masyarakat. Malah berdasarkan dialog informal antara Warga dan Walikota dilapangan (Rec video dialog) terlihat tawaran solusi yang diberikan oleh Pemerintah hanya parsial yaitu Person to Person. yang jika ini dijalankan hanya akan menimbulkan konflik horizontal diantara warga. Selain itu dalam dialog tersebut pihak pemerintah kota juga terlihat malah menyalahkan warga karena membangun rumah tanpa IMB, padahal secara fakta bangunan bangunan rumah tersebut didirikan jauh sebelum peraturan tentang IMB itu ada. Dan kondisi realnya dilapangan juga IMB hanya dijadikan syarat formalitas belaka.

Selain dari hal yang diterangkan diatas, pada saat kunjungan walikota tersebut juga diwarnai dengan tindakan Intimidasi Penarikan paksa dan Ancaman oleh orang yang diduga Kuat merupakan Preman Perusahaan, terhadap Direktur Walhi Sumsel Anwar sadat, yang saat itu sedang berhadapan langsung dengan Walikota palembang guna menyambut serta menyampaikan persoalan yang dihadapi warga.

Atas hal itu maka Walhi Sumsel bersama Warga Pabrik gelas Kelurahan kalidoni palembang mendesak Pemerintah Kota Palembang :
  1. Segera selesaikan Persoalan Lingkungan Hidup berupa Banjir yang dialami Warga Pabrik Gelas Kelurahan Kalidoni Palembang,akibat pembangunan dengan cara menimbun Rawa oleh PT. Vinayaka Abadi melanggar PERDA No 5 Tahun 2008 tentang Rawa, UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan Kepmen LH no 82 tahun 2002.
  2. Hentikan Penyelesaian Persoalan Lingkungan Hidup yang dialami Warga dengan cara Parsial (personal) yang itu hanya akan menambah persoalan Baru bagi Lingkungan Hidup dan menimbulkan Konflik Horizontal antara Warga
  3. Menyesalkan tindakan Intimidasi dan ancaman terhadap Direktur Walhi Sumsel pada  jumat 3 Februari 2012 yang dilakukan oleh Preman bayaran Perusahaan dihadapan Walikota Palembang, yang tanpa diikuti tindakan pengamanan (refresif) terhadap Preman preman tersebut oleh Pemerintah kota, Hal ini menimbulkan dan menguatkan persepsi Publik bahwa pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap tindakan criminal dan pelanggaran HAM bagi warganya. Apalagi hal ini bukan hal pertama terjadi terhadap warga dan aktifis yang melakukan protes terhadap aktifitas PT. Vinayaka Abadi.
  4. Memberikan Apresiasi terhadap KOMNAS HAM dan OMBUDSMAN RI atas respon cepat nya terhadap pengaduan Warga pabrik Gelas palembang, namun tetap perlu menjadi catatan bagi ke dua lembaga Negara tersebut agar dalam menanggani kasus ini tidak hanya berhenti disini (surat) tapi harus dipastikan  bahwa persoalan ini segera diselesaikan oleh PEMKOT Palembang.

Demikian Pernyataan ini kami buat, untuk segera dilaksankan oleh semua pihak terkhusus Pemerintah Kota Palembang.

Palembang, 04 Februari 2012

ED Walhi Sumsel                                                             
Anwar Sadat                                                                    
Eksekutif Direktur

An. Warga Pabrik Gelas
Ahmad yani



Artikel Terkait:

0 komentar: