WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Maret 31, 2009

Walhi Sumsel Desak Penyelamatan Rawa

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Kota Palembang agar menjadikan kawasan rawa di Palembang sebagai daerah konservasi yang dilindungi. Hal itu perlu dilakukan agar musibah jebolnya tanggul Situ Gintung, Tangerang Selatan, tidak terjadi di Palembang.

Menurut Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, Senin (30/3), dalam siaran persnya, musibah Situ Gintung menjadi pelajaran bagi daerah lain, termasuk Sumsel. Kejadian bencana seperti di Situ Gintung juga bisa terjadi di Sumsel akibat rusaknya lingkungan hidup.

Hadi menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian serta Pemanfaatan Rawa menyebabkan luas rawa di Palembang menyusut dari 200 kilometer persegi (54 persen luas Kota Palembang) menjadi 105 kilometer persegi atau tinggal 25 persen dari luas Kota Palembang.

”Contoh kawasan rawa yang dikonversi adalah sepanjang Jalan Sukarno-Hatta, Jalan R Sukamto, belakang lapangan golf Kenten, dan Perumnas Sako yang menjadi langganan banjir,” kata Hadi.

Menurut Hadi, kondisi ruang terbuka hijau, kolam retensi, dan anak sungai di Palembang terus mengalami penyusutan dan pendangkalan. Hal itu sebagai akibat banyaknya kawasan tersebut menjadi lokasi bisnis seperti terjadi di Kambang Iwak.

Hadi menambahkan, Walhi mendesak Pemerintah Kota Palembang agar mencabut perda itu dan segera menjadikan kawasan rawa sebagai daerah konservasi yang diatur dalam perda.

”Pemerintah Kota Palembang harus memindahkan segala bentuk kegiatan di ruang terbuka hijau dan menata kembali kolam retensi serta anak sungai di Palembang,” ujar Hadi.

Kerusakan DAS

Hadi juga mengatakan, kondisi daerah aliran sungai (DAS) di daerah hulu di Tebing Tinggi, Muara Kelingi, Muara Lakitan, Muara Enim, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Musi Rawas terus mengalami kerusakan akibat penggundulan maupun alih fungsi hutan.

Kegiatan perambahan dan pertambangan telah menyebabkan sungai-sungai mengalami pendangkalan dan terjadi erosi.

Menurut Hadi, Pemerintah Provinsi Sumsel perlu menghentikan pemberian izin untuk usaha yang berada di DAS. (WAD)

sumber : Kompas




Selengkapnya...

JEJAK REKAM PARA CAPRES DI BIDANG LINGKUNGAN & PILIHAN BAGI GERAKAN LINGKUNGAN DI INDONESIA

Oleh George Junus Aditjondro(1)

PENGANTAR:
Mana partai yang paling punya jejak rekam peduli lingkungan?
Mana capres & cawapres yang punya jejak rekam peduli lingkungan?
Dari mana para capres & cawapres membiayai kampanye mereka: dari hasil pembalakan liar, konsesi hutan, perkebunan kelapa sawit, perkebunan pulp dan kertas, pertambangan batubara, atau mana dan
dari siapa?


JEJAK REKAM JUSUF KALLA, SALAH SATU CAPRES PARTAI GOLKAR:

Kepentingan JK tidak dapat dilepaskan dari kepentingan ekspansi bisnis keluarga besarnya, karena Indonesia tidak punya peraturan yang melarang konflik kepentingan jabatan publik dengan kepentingan bisnis pribadi dan keluarga serta sahabatnya.

Ada empat kelompok perusahaan yang dikuasai oleh JK (kelompok Bukaka & Hadji Kalla), iparnya, Aksa Mahmud yang Wakil Ketua MPR-RI (kelompok Bosowa), dan adiknya, Halim Kalla (kelompok Intim). Dengan demikian, ekspansi keempat kelompok itu tidak terlepas dari peranan JK dan Aksa Mahmud di arena ekonomi dan politik.

Salah satu spesialisasi kelompok Bukaka dan Hadji Kalla adalah dalam pembangunan PLTA, namun jejak rekam kelompok Bukaka dan kelompok Hadji Kalla di bidang itu tidak begitu bagus: PLTA Poso (rencana 780 MW) mulai dibangun sebelum ada AMDAL yang memenuhi syarat. Juga jaringan SUTET (Saluran Udara Tegangan Eksa Tinggi)nya ke Sulawesi Selatan & Tenggara dibangun tanpa AMDAL.

Di DAS Peusangan di Tanah Gayo, Aceh, “pembebasan” tanah di masa DOM dirasa sangat tidak adil. Tapi ada kemungkinan oposisi rakyat akan dilawan oleh PETA (Pembela Tanah Air), milisi bentukan TNI, yang sekarang membantu TNI melakukan represi terhadap rakyat dan caleg-caleg partai-partai lokal, terutama PA (Partai Aceh) bentukan GAM.

Pembangunan PLTA Peusangan I akan menghancurkan nafkah penduduk yang bertani ikan mas di karamba-karamba di hulu Sungai Peusangan. Mereka sudah dilarang oleh PLN bertani ikan mas di situ, tapi mereka masih bertahan. Belum lagi dampak PLTA Peusangan II nantinya.

Setelah berkunjung ke RRT, JK sangat berambisi mendorong pembangunan 19 PLTU berkapasitas total 10.000 MW di berbagai tempat di Indonesia. Program ini bukan mendorong pengembangan enerji terbarukan yang bersih, tapi justru mendorong pembakaran batubara yang sangat menyumbang pemanasan global. Namun tetap juga program ini didukung oleh JK.

Maklumlah, kelompok-kelompok Bukaka, Bosowa , dan Intim termasuk paket kontraktor pembangunan 19 PLTU itu. Kelompok Bosowa mendapat order pembangunan PLTU Jeneponto di Sulsel, tanpa tender (Rakyat Merdeka, 7 Juni 2006), sedangkan kelompok Intim milik Halim Kalla yang juga salah seorang Komisaris Lion Air akan membangun PLTU berkapasitas 3 x 300 MW di Cilacap, Jateng, dengan bahan baku batubara yang dipasok dari konsesi pertambangan batubara seluas 5.000 ha milik kelompok Intim di Kaltim (GlobeAsia, Sept. 2008, hal. 38).

Setelah 22 DPD Golkar mendukung pencalonan JK sebagai Capres, kita perlu lihat kiprah para pendukung JK di pucuk pimpinan Golkar, seperti Surya Paloh, ketua Dewan Penasehat Golkar. Reputasi Surya Paloh di Aceh di bidang lingkungan sangat buruk, karena Kelompok Media yang dipimpinnya membuka tambang emas, tambang batubaru, dan PLTU di Kabupaten Nagan Raya, Aceh bagian Barat, tanpa AMDAL dan tanpa menghormati pemerintah Gampong dan Mukim, seperti digariskan dalam MoU Helsinki dan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.


JEJAK REKAM SBY, CAPRES PARTAI DEMOKRAT:
Jejak rekam SBY di bidang lingkungan sangat tersembunyi, sebab SBY ‘hanya’ berperan sebagai pelindung berbagai kelompok bisnis besar, terutama kelompok Artha Graha (AG). T.B. Silalahi, penasehat presiden di bidang pertahanan, juga eksekutif kelompok AG dbp Tomy Winata. Melalui mitra bisnisnya di Sumut, AG mengelola perkebunan kelapa sawit PT First Mujur Plantation di Tapanuli Selatan dan Labuhan Batu.
Artha Graha juga milik Sugianto Kusuma (‘Aguan’), pemilik PT Agung Sedayu Permai, holding company Agung Sedayu Group.

Artha Graha dan Agung Sedayu Permai banyak membangun gedung perkantoran & perumahan elit, yang tiap hari diiklankan di layar televisi.
Kurang disadari dampak lingkungan properti-properti mewah itu, yaitu:
(a) pembukaan lahannya menggusur rakyat kecil yang terpaksa bermukim di pinggir kali yang sangat tidak sehat;
(b) sangat rakus air tanah (membuat rakyat kecil tergantung pada air kemasan); dan
(c) ikut menyemburkan udara panas yang menaikkan suhu udara kota Jakarta.
Berlindung di balik nama SBY ada dua yayasan, yakni (1) Yayasan Puri Cikeas & (2) Yayasan Majelis Dzikir SBY Nurussalam.

Orang-orang dekat SBY menjadid pembina atau pengawas yayasan-yayasan itu. Ketua Dewan Pembina Yayasan Puri Cikeas = Jero Wacik, Menteri Pariwisata dalam Kabinet Indonesia Bersatu. Ketua Pengawas Yayasan Nurussalam = Brigjen Kurdi Mustofa, Sekpri SBY.

Adik ipar (Hartanto Eddie Wibowo) dan anak bungsu SBY (Eddy Baskoro Yudhoyono) menjadi fungsionaris Yayasan Nurussalam. Hartanto, bendahara, Baskoro, sekretaris.

Sejumlah pengusaha era Orde Baru menjadi fungsionaris kedua yayasan itu, seperti Sukamdhani dan putera mahkotanya, Hariadi Sukamdani (Sahid Group), serta Tanri Abeng dan anaknya, Emil Abeng, serta Aziz Mochdar (Bimantara). Sukamdhani dan Tanri Abeng di Yayasan Cikeas, sedangkan Aziz Mochdar (ipar Yayuk Habibie, adik bungsu BJ Habibie) di Yayasan Nurusalam.

Ada juga pengusaha yang berlindung di balik fungsionaris Yayasan Nurussalam, seperti Gunawan Yusuf (Makindo), kompetitor Salim Group dalam perkebunan tebu di Lampung.
Menteri Lingkungan era SBY-JK, Rachmat Witoelar, memberikan label hijau kepada beberapa konglomerat perusak lingkungan, yakni RGM, Sinar Mas, dan Freeport Indonesia, Inc.

Ekspansi konglomerat-
konglomerat yang dekat dengan JK (pernah sama-sama jadi penggalang dana Golkar, seperti Arifin Panigoro, Aburizal Bakrie, Hartati Murdaya) ikut berekspansi di era SBY-JK, walaupun di tahun-tahun pertama kejatuhan Soeharto mereka masih berhutang besar pada bank-bank negara.
Kelompok Medco yang 60% milik keluarga Arifin Panigoro (40% milik Mitsui & Mitsubishi) berkembang dari migas (Sulteng, Aceh), PLT panas bumi di Sarulla (Sumut), kelapa sawit (Kalteng, Papua), paper dan pulp di Merauke (Papua), s/d rencana PLTN di Jepara (Jateng).

Namun blunder terbesar kroni-kroni JK adalah ekspansi bisnis keluarga Bakrie di bidang energi (Mega Energi Persada, Bumi Resources, Kondur Petroleum) yang mengakibatkan tragedi Lapindo bagi rakyat Jawa Timur, malapetaka lingkungan paling kurang ajar selama rezim SBY-JK!!


JEJAK REKAM MEGAWATI SOEKARNOPUTRI, CAPRES PDI-P:
Sewaktu masih jadi oposisi di era Soeharto, PDI sekutu gerakan lingkungan dalam menentang pembangunan PLTN. Sesudah jadi Presiden, tidak terdengar suara PDI-P di bidang itu.
Setelah Mega jadi Presiden, keluarga Soekarno-Kiemas, Kiemas bersaudara punya 13 SPBU di wilayah Jabodetabek, di antaranya ada yang menerobos jalur hijau.

Goris Keraf, seorang kader PDI-P yang diangkat menjadi Menteri Lingkungan di era Presiden Gus Dur, bersuara keras terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan. Misalnya, terhadap PT TPL (Toba Pulp Lestari) dan PT Freeport Indonesia. Tapi akibat desakan rekan-rekan separtai, Keraf tidak bersuara keras lagi.

Setelah diganti oleh Megawati Soekarnoutri dengan Nabiel Makarim, Goris Keraf yang masih dipilih menjadi anggota Fraksi PDI-P di DPR-RI, ia bahkan tidak bersuara menghadapi rencana tambang emas di P. Lembata, kampung halamannya, walaupun rencana itu ditentang oleh rakyat dan para rohaniwan OFM & SVD.


JEJAK REKAM PRABOWO SUBIANTO, CAPRES GERINDRA:
Dengan mengambilalih konsesi Kiani Group seluas 53 ribu ha dari Bob Hasan, Prabowo ikut melanggengkan penghancuran hutan Kaltim.
Di Aceh, Prabowo & adiknya, Hasyim Djojohadikusumo menguasai hutan seluas 97 ribu ha di Aceh Tengah melalui PT Tusam Hutan Lestari, sumber bahan baku pabrik kertas PT Kertas Kraft Aceh (KKA). Padahal pinus sangat tidak ramah lingkungan.

Di Kaltim, kakak beradik Prabowo & Hashim menguasai lebih dari satu juta hektar konsesi hutan dan tambang batubara, dan masih berencana membuka 700 ribu ha kebun aren (Warta Ekonomi, 9-22 Maret 2009, Laporan Khusus tentang Duet Bisnis & Politik, Hashim Djojohadikusumo & Prabowo Subianto).
Di Papua, Hashim, mengeksplorasi gas dari Blok Rombebai seluas 11.5900 km2 di Kabupaten Yapen , yang diperkirakan memiliki kandungan gas lebih dari 15 trilyun kaki kubik (idem), dan dapat berdampak negatif bagi nelayan di Teluk Sairera.

Masih di Papua, Hashim berencana membuka perkebunan padi (rice estate) seluas 585 ribu ha dan perkebunan aren seluas 800.000 ha di Kabupaten Merauke (idem).

Berarti, bersama adiknya, Hashim Djojohadikusumo, Prabowo Subianto sudah menguasai lebih dari tiga juta hektar perkebunan, konsesi hutan, tambang batubara dan ladang migas dari Aceh sampai ke Papua, dan masih berencana membuka 1,5 juta hektar lagi di Kaltim dan Merauke.


JEJAK REKAM WIRANTO, CAPRES PARTAI HANURA:
Hampir seluruh bisnisnya dijalankan oleh proxies, tanpa menampilkan nama Wiranto. Kalau mau selidiki kekayaannya, sebaiknya selidiki kekayaan pengurus Partai Hanura.
Sejak menjadi Pangdam V Jaya, Wiranto sering mendapat apartemen gratis di berbagai tower (menara pertokoan dan perumahan) mewah. Yang terbaru dan termahal adalah penthouse di Da Vinci Tower di Jl. Jendral Sudirman, milik Antonio (“Tony”) Munafo, Presiden Da Vinci Eropa yang sering datang dari Singapura.

Wirantolah orang yang mendorong pemekaran kembali Kodam yang dulu diciutkan oleh Benny Murdani dari enambelas menjadi sepuluh Kodam. Lewat berbagai pertumpahan darah, Kodam Pattimura dan Kodam Iskandar Muda telah lahir kembali. Setelah konflik Poso, jumlah Batalyon di Sulteng telah dimekarkan dari satu menjadi tiga.

Berbagai bisnis kelabu itu punya dampak lingkungan yang sangat buruk, seperti pembalakan liar di TN Leuser, eksploitasi kayu hitam di Sulteng dan kayu gaharu di Papua Barat, serta perdagangan liar fauna dan flora langka di seluruh Nusantara.


JEJAK REKAM SUTIYOSO:
Sewaktu masih menjadi Gubernur DKI, Sutyoso merintis program Busway (Transjakarta), dengan alasan untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan lalulintas di DKI. Kenyataannya, pengambilan satu jalur jalan di rute-rute yang ramai, justru memadatkan lalulintas lain di jalur yang tersisa. Masih diragukan apakah itu mengurangi kemacetan lalulintas dan mengurangi polusi udara.

JEJAK REKAM SULTAN HAMENGKU-BUWONO X, CAPRES PARTAI REPUBLIKAN:
Banyak orang tidak mengetahui bahwa berdasarkan warisan Belanda, Sultan Hamengku Buwono (HB) X menjadi penguasa tanah di seluruh wilayah DIY, bersama Paku Alam. Semua tanah yang bukan milik pribadi orang (eigendom), tergolong SG (Sultan’s Gronden) atau PAG (Paku Alam’s Gronden).
Sultan HB X dan isterinya, Ratu Hemas, tidak punya putera mahkota yang dapat ditahbiskan menjadi Sultan HB XI, sepeninggal HB X, sehingga HB X berusaha mewariskan sesuatu yang lain kepada kelima orang puterinya.

Tiga dari lima orang puteri HB X yang telah menikah, termasuk puteri tertua (Gusti Pembayun) dan puteri kedua, menikah dengan pelaku bisnis. Berbekal tanah kesultanan (SG), puteri-puteri HB X mengikuti jejak sebagian paman mereka, menjadi pebisnis, bermitra dengan orang luar DIY.
Gusti Pembayun menjadi mitra Sampoerna Group, yang telah membangun pabrik rokok di Kabupaten Bantul, menjaring konsumen rakyat bawah, dengan merek Kraton Dalem. Kongsi itu mendapatkan alokasi tanah untuk menanam tembakau di Bantul.

PT JMI (Jogja Magasa Iron), anak perusahaan PT JMM (Jogja Magasa Mining) milik Gusti Pembayun dan pamannya, GBPH Joyokusumo (adik HB X), menjadi mitra Indo Mines Ltd, suatu perusahaan pertambangan Australia yang terdaftar di bursa saham Perth, dalam rencana penambangan pasir besi, yang akan memotong areal sepuluh desa di Kabupaten Kulonprogo, DIY. Rencana itu ditentang rakyat setempat anggota Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulonprogo (Koran Tempo, 12 Nov. 2008, 12 Febr. 2009; Direct Action, Agustus 2008).

Ketika ribuan petani anggota PPLP melakukan unjuk rasa di depan Mendagri Mardiyanto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, Selasa, 17 Maret yang lalu, Freddy Numberi bukannya membela para petani pesisir tersebut. Ia menghimbau para calon korban gusuran proyek pertambangan pasir besi itu untuk “melihat ke depan”, karena kerjasama antara keluarga keratin dan kapitalis Australia itu “menguntungkan beberapa pihak”. “Penolakan warga itu hal biasa”, begitu ia tambahkan. Tampaknya kedua Menteri Kabinet Indonesia Bersatu itu tidak mau mempertimbangkan pertimbangan para petani pesisir, bahwa tanah mereka adalah tanah bersertifikat. Bukan tanah milik Sultan alias Sultan’s Gronden (Harian Yogya, 18 Maret 2009).


KESIMPULAN:
Dari uraian di atas, tampaklah bahwa tujuh orang calon presiden – SBY, JK, Megawati Soekarnoputri, Prabowo Subianto, Wiranto, Sutyoso, dan Sultan HB X -- , tidak dapat diharapkan mengatasi berbagai masalah lingkungan di Indonesia. Apa yang dapat diharapkan dari sudut pemeliharaan kelestarian lingkungan di Nusantara, apabila satu di antara mereka terpilih sebagai Presiden?

Sebaiknya kita mulai perhatikan agenda kampanye para capres dan cawapres alternatif, yang masih aktif dalam gerakan pro-demokrasi di Indonesia, seperti pasangan Rizal Ramli dan Eros Djarot, atau capres yang berasal dari partai-partai mapan, seperti Golkar, tapi berani melawan arus, seperti Marwah Daud Ibrahim dan Judy Chrisnandy.

Namun yang paling penting dan paling baik adalah: pilihlah capres alternatif yang sejak dini berani mengungkapkan siapa calon Menteri Lingkungannya, kemudian pilihlah calon presiden dan calon menteri lingkungan yang punya jejak rekam yang tetap setia pada pelestarian lingkungan, penegakan HAM, dan pemberantasan korupsi di Nusantara.

Yogyakarta, 30 Maret 2009


Catatan Belakang:
(1) Mantan Wakil Ketua Presidium WALHI; mantan Direktur YPMD-Irja; anggota Dewan Penasihat People’s Empowerment Consortium (PEC)




Selengkapnya...

Senin, Maret 30, 2009

Bencana Situ Gintung dan Pembelajaranya

Ditengah hiruk pikuk masyarakat Indonesia untuk menyambut Pemilihan Umum 2009 yang sudah hitungan hari, dan sibuknya para politikus negeri ini mengobral janji-janjinya. Kita dikejutkan oleh tragedi jebolnya tanggul Situ Gintung di Tanggerang Selatan, Banten. Kejadian yang terjadi pada Jumat dinihari, sampai dengan hari Minggu 29 Maret 2006 sudah menelan korban 93 orang meninggal, 192 orang hilang, 190 orang luka, 1600 orang harus mengungsi (Detikcom, Minggu) dan ratusan rumah dan bangunan lainnya hancur.

Tanggul yang dibangun pada zaman Belanda (1932-1933) ini mempunyai luas 31 hektar dengan kedalaman 10 meter dan daya tampung air 2,1 juta meter kubik (Kompas, Sabtu 28 Maret 2009). Sayangnya akibat perkembangan penduduk dan tidak tegaknya peraturan di negeri ini, luas tersebut sekarang mengalami penyusutan hingga hanya tersisa 21,4 hektar, dan kedalamannyapun tinggal 4 meter saja. Ketika dibangun tiga per empat abad silam bendungan ini menurut sejarawan yang juga Kepala Subdirektorat Peradaban Sejarah, Restu Gunawan dimaksudkan untuk pengairan dan pengendalian banjir Jakarta. Sekarang berkembang menjadi tempat wisata air dan kawasan perikanan.

Alih fungsi lahan dan kerusakan hutan

Adanya alih fungsi lahan di daerah tanggul, diyakini banyak pihak sebagai salah satu penyebab melemahnya daya dukung tanah terhadap kekuatan tanggul. Menurut Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Banten Winarjono, kawasan 10 hektar dihilir situ sebenarnya adalah kawasan konservasi dan terlarang untuk daerah hunian. Namun menurut WALHI (2009) faktanya; kawasan itu sudah berubah menjadi perumahan, restoran, hotel, dan areal bisnis.
Selain itu, kerusakan hutan dihulu sungai yang sudah sangat parah juga menjadi pemicu. Di sepanjang DAS Ciliwung dan DAS Cisadane yang berhubungan langsung dengan Situ Gintung kondisi hutannya sudah sangat buruk. Menurut data Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia (Purwati, 2009) di daerah aliran sungai Ciliwung pada tahun 2000 luas tutupan hutannya 4918 hektar (9,43 %) dan berkurang menjadi 4162 hektar (7,98%) pada tahun 2005. Pada tahun 2007 kembali mengalami penurunan yang signifikan, dimana luas tutupan hutannya tinggal 1665 hektar (3,19%) dan terakhir berkurang menjadi 1265 hektar (2,42 %). Di sini terlihat bahwa dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008 telah terjadi pengurangan luas hutan yang sangat signifikan sebesar 7,01%.

Lambannya respon

Peneliti Pusat Bencana Institut Teknologi Surabaya, Amin Widodo, mengatakan bahwa 2 tahun lalu warga sudah melaporkan lemahnya perawatan terhadap tanggul. Hal senada juga disampaikan oleh Sutopo Purwo Nugroho, Direktur Bidang Sumber Daya Lahan Kawasan dan Mitigasi Bencana Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, pada Desember 2008 sudah ditemukan banyak longsoran kecil dan rembesan di sepanjang tanggul Situ Gintung (Kompas, 2009). Hampir semua korban selamat juga mengatakan bahwa November 2008 sudah pernah terjadi air meluap tapi tidak besar seperti sekarang, dimana air meluap menggenangi rumah penduduk tapi pada skala kecil dan tidak ada korban.

Tanggul ini sendiri, sejak dibangun hampir satu abad yang lalu belum pernah direnovasi, padahal tanggul ini hanya dibuat dari tanah. Perawatan yang dilakukan pemerintah hanya pengerukan dengan menggunakan eskavator. Terakhir dilakukan adalah pada tahun 2008.
Fakta-fakta yang saya ungkapkan diatas sebenarnya dapat dijadikan pemerintah sebagai tools untuk menganalisis berbagai kemungkinan yang terjadi, dan kemudian hasilnya disampaikan ke masyarakat sebagai bentuk peringatan dini. Namun, sayangnya pemerintah tidak merespon berbagai tanda-tanda yang terjadi. Kalau saja informasi itu direspon secara cepat dan dilanjutkan dengan langkah yang cepat dan tepat, paling tidak itu bisa meminimalisir jumlah korban. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebenarnya sudah mewajibkan kepada daerah-daerah agar bencana ditanggulangi sebelum, saat dan sesudahnya. Sayangnya masih banyak daerah yang belum menjalankan mandate undang-undang tersebut, termasuk Jakarta dan Banten.

Fenomena environmental refugee

Seperti disampaikan oleh berbagai media, akibat dari bencana ini 1600 orang penduduk yang selamat harus tinggal ditempat-tempat pengungsian atau tempat teman dan keluarga.
Fenomena masyarakat yang harus meninggalkan rumahnya baik itu permanen atau tidak karena kerusakan lingkungan, apakah itu karena faktor alam atau ulah manusia seperti kekeringan, gempa bumi, pencemaran, dan banjir sering disebuut dengan environmental refugee. Istilah environmental refugee pertama kali diperkenalkan oleh Lester Brown (1970), kemudian didefinisikan secara detil oleh El-Hinnawi dalam laporan UNEP (United Nation for Environment Program). Pengungsi akibat bencana lingkungan ini dapat diklasifikasikan dalam 3 kategori yaitu : Voluntary migrants adalah masyarakat yang mengungsi karena kondisi lingkungan tempat tinggalnya mengancam keselamatan mereka.

Biasanya terjadi pada masyarakat yang dalam ancaman gunung meletus, dimana pengungsian dilakukan sementara. Ini pernah terjadi di Yogyakarta ketika penduduk ada dalam ancaman letusan Gunung Merapi. Kedua adalah compelled environmental emigrants atau masyarakat yang mengungsi karena dampak bencana menyebabkan mereka tidak bisa tinggal lagi. Dalam hal ini pengungsian bisa terjadi permanen dan tidak. Dan kategori ketiga adalah forced environmental refugee atau mengungsi karena dipaksa. Biasanya ini terjadi untuk kepentingan pembangunan seperti dam dan konservasi. Kondisi lainnya adalah karena masyarakat ada dalam ancaman ecocide.

Di Indonesia, fenomena pengungsi karena kehancuran lingkungan hidup pernah terjadi beberapa kali. Misalnya ketika pembangunan Dam Kedung Umbo, Merapi Jogja, Lumpur Lapindo dan terkahir adalah bencana Situ Gintung. Situ Gintung termasuk dalam kategori environmental refugee karena Situ Gintung berfungsi sebagai wilayah konservasi air. Namun karena tidak ada perawatan yang baik oleh pemerintah serta lemahnya kepedulian masyarakat terhadap kawasan konservasi itu menyebabkan bencana bagi masyarakat yang tinggal disekitar. Jenis pengungsian dalam kasus ini secara umum tidak akan permanen.
Setelah kondisi membaik dan ada perbaikan terhadap waduk pengungsi akan kembali lagi, atau bisa disebu sebagai compelled environmental emigrants.

Pembelajaran

Tragedi Situ Gintung memberikan pelajaran yang sangat penting bagi kita bahwa kerusakan lingkungan hidup dapat mengakibatkan bencana yang dahsyat. Kita sering tidak sadar kalau apa yang kita perbuat ternyata dalam jangka panjang berakibat fatal terhadap keselamatan kita. Seperti dalam kasus Situ, selama berpuluh-puluh tahun masyarakat menikmati manfaatnya untuk rekreasi, penanggulangan banjir dan perikanan. Namun dalam waktu bersamaan, alih fungsi lahan di sekitar, hilir dan hulu untuk pembangunan terus dilakukan dan ini mengakibatkan penyempitan dan penyusutan daya tahan waduk, sementara beban waduk terus meningkat, hingga akhirnya jebol dan korban jiwa berjatuhan.

Di Sumatera Selatan, terutama yang tinggal diperkotaan fenomena bencana akibat kerusakan lingkungan sudah sedemikian terasa, misalnya banjir. Ironisnya, ini dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan kota besar. Seperti telah terjadi proses internalisasi masalah-masalah kronis tersebut ke dalam taraf bawah sadar penduduk. Padahal semua itu dapat diminimalisir dengan pola pemakaian sumber daya yang berorientasi pada kelestarian ekologis. Sekedar mengingatkan bahwa hutan di Sumsel ini setiap tahun mengalami degradasi yang sangat pesat akibat konversi lahan, kebakaran hutan dan pembalakan kayu. Sebagai contoh, hutan gambut yang masih baik dan berfungsi sebagai catchment area hanya tersisa 200 ribu hektar di Merang Kepayang saja.

Inipun dalam ancaman serius oleh konversi lahan untuk perkebunan dan Hutan Tanaman Industri, serta pembalakan kayu. Sebagai akhir dari tulisan ini saya ingin mengingatkan bahwa hendaknya bencana-bencana akibat kerusakan lingkungan selama bisa menjadi pembelajaran penting bagi kita agar jangan main-main dengan alam. Alam bisa menjadi sahabat tapi juga bisa menimbulkan bencana yang mematikan, dan itu pilihannya ada pada diri kita masing-masing.

Mantan direktur WALHI SUMSEL 2002-2006.




Selengkapnya...

Industri, Pemasok Polusi Terbesar

A RIVAI - Kegiatan uji emisi yang digelar oleh Pemerintah Kota Palembang terhadap kendaraan dinas roda empat pada Jumat (27/3) dinilai Wahana Linkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan tidaklah efektif. Padahal, kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup, Rahmat Witoelar.
Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi (PSDO) Walhi, Hadi Jatmiko, berpendapat bahwa tindakan tersebut tak menghasilkan upaya maksimal dalam menekan tingkat pencemaran udara di Palembang. "Harusnya, pemkot juga dapat melakukan uji emisi pada setiap kendaraan yang lalu lalang di sini (Palembang, red)," ujarnya, kemarin.
Hadi menambahkan, untuk mengurangi dan mencegah terjadinya pencemaran udara yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor tak cukup hanya uji emisi. Tapi harus ditindaklanjuti dengan sanksi kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Masih kata dia, persoalan pencemaran udara akibat kendaraan bermotor masih lah dalam skala kecil dalam pelbagai persoalan polusi lingkungan hidup di Palembang. Menurutnya, pencemaran pada porsi besar, justru dilakukan oleh sejumlah aktivitas industri seperti PT Pustri, PT Semen Batu Raja, PT Pertamina, dan pabrik pengelolaan karet di bantaran Sungai Musi.
"Karenanya, kami (Walhi) mendesak Pemkot Palembang untuk segera mencanangkan atau membuat aturan daerah tentang hari bebas kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Palembang," tutur Hadi. Lainnya, Walhi mendesak kepada pemkot untuk menciptakan Perda yang membatasi kepemilikan dan penggunaan kendaaraan bermotor milik pribadi dengan mengefektifkan transportasi massal.
"Terakhir kami menuntut pemkot dan Pemprov Sumsel untuk membawa setiap kasus pencemaran lingkungan hidup ke meja hijau sesuai dengan Pasal 41 No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya. (mg15)

Sumber : Sumeks





Selengkapnya...