A RIVAI - Kegiatan uji emisi yang digelar oleh Pemerintah Kota Palembang terhadap kendaraan dinas roda empat pada Jumat (27/3) dinilai Wahana Linkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan tidaklah efektif. Padahal, kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup, Rahmat Witoelar.
Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi (PSDO) Walhi, Hadi Jatmiko, berpendapat bahwa tindakan tersebut tak menghasilkan upaya maksimal dalam menekan tingkat pencemaran udara di Palembang. "Harusnya, pemkot juga dapat melakukan uji emisi pada setiap kendaraan yang lalu lalang di sini (Palembang, red)," ujarnya, kemarin.
Hadi menambahkan, untuk mengurangi dan mencegah terjadinya pencemaran udara yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor tak cukup hanya uji emisi. Tapi harus ditindaklanjuti dengan sanksi kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Masih kata dia, persoalan pencemaran udara akibat kendaraan bermotor masih lah dalam skala kecil dalam pelbagai persoalan polusi lingkungan hidup di Palembang. Menurutnya, pencemaran pada porsi besar, justru dilakukan oleh sejumlah aktivitas industri seperti PT Pustri, PT Semen Batu Raja, PT Pertamina, dan pabrik pengelolaan karet di bantaran Sungai Musi.
"Karenanya, kami (Walhi) mendesak Pemkot Palembang untuk segera mencanangkan atau membuat aturan daerah tentang hari bebas kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Palembang," tutur Hadi. Lainnya, Walhi mendesak kepada pemkot untuk menciptakan Perda yang membatasi kepemilikan dan penggunaan kendaaraan bermotor milik pribadi dengan mengefektifkan transportasi massal.
"Terakhir kami menuntut pemkot dan Pemprov Sumsel untuk membawa setiap kasus pencemaran lingkungan hidup ke meja hijau sesuai dengan Pasal 41 No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya. (mg15)
Sumber : Sumeks
Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi (PSDO) Walhi, Hadi Jatmiko, berpendapat bahwa tindakan tersebut tak menghasilkan upaya maksimal dalam menekan tingkat pencemaran udara di Palembang. "Harusnya, pemkot juga dapat melakukan uji emisi pada setiap kendaraan yang lalu lalang di sini (Palembang, red)," ujarnya, kemarin.
Hadi menambahkan, untuk mengurangi dan mencegah terjadinya pencemaran udara yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor tak cukup hanya uji emisi. Tapi harus ditindaklanjuti dengan sanksi kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Masih kata dia, persoalan pencemaran udara akibat kendaraan bermotor masih lah dalam skala kecil dalam pelbagai persoalan polusi lingkungan hidup di Palembang. Menurutnya, pencemaran pada porsi besar, justru dilakukan oleh sejumlah aktivitas industri seperti PT Pustri, PT Semen Batu Raja, PT Pertamina, dan pabrik pengelolaan karet di bantaran Sungai Musi.
"Karenanya, kami (Walhi) mendesak Pemkot Palembang untuk segera mencanangkan atau membuat aturan daerah tentang hari bebas kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Palembang," tutur Hadi. Lainnya, Walhi mendesak kepada pemkot untuk menciptakan Perda yang membatasi kepemilikan dan penggunaan kendaaraan bermotor milik pribadi dengan mengefektifkan transportasi massal.
"Terakhir kami menuntut pemkot dan Pemprov Sumsel untuk membawa setiap kasus pencemaran lingkungan hidup ke meja hijau sesuai dengan Pasal 41 No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya. (mg15)
Sumber : Sumeks
0 komentar:
Posting Komentar