WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Juni 09, 2009

APA KABAR UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN?

Oleh Khalisah Khalid *

Undang-Undang ”Pinggiran”

Meskipun tidak terdaftar dalam Prolegnas DPR RI tahun 2009, revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23/1997 diam-diam menjadi daftar RUU prioritas yang akan dibahas oleh dalam masa sidang DPR RI, di tengah minimnya perhatian masyarakat sipil dengan undang-undang yang sesungguhnya menjadi jaminan atas masa depan kehidupan rakyat dan lingkungan hidup.

Setelah kurang lebih 12 tahun undang-undang ini berlaku dan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Ironisnya, angka kerusakan lingkungan justru beranjak naik dari hari ke hari dan laju bencana ekologis meningkat setiap tahunnya. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat, pada tahun 2007 sebanyak 205 kali peristiwa bencana ekologis terjadi dan pada tahun 2008 intensitasnya meningkat menjadi 359 kali bencana ekologis.

Fakta bencana yang terjadi di Situ Gintung pada Maret 2009 bukan sesederhana sebagaimana dikatakan oleh pemerintah, terkait dengan curah hujan yang meningkat, bencana ekologis ini juga dipicu oleh perubahan bentang alam yang terjadi di hulu yang selalu diawali dengan pelanggaran terhadap tata ruang kawasan. Bahwa begitu banyak kebijakan pembangunan yang mengabaikan siklus alam dan beresiko tinggi terhadap alam dan manusia, ditambah dengan ketiadaan informasi siklus alam dan karakter wilayah kepada masyarakat.

Krisis ekologi terjadi karena negara, pemodal, dan sistem pengetahuan 'modern' telah mereduksi alam menjadi onggokan komoditi yang bisa direkayasa dan dieksploitasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi jangka pendek. Ekspansi sistem monokultur, eksploitasi hutan, industri keruk kekayaan tambang telah mengganggu dan menghancurkan fungsi-fungsi ekologi dan keseimbangan alam. Privatisasi kekayaan alam hanya diperuntukkan semata-mata tujuan komersial, bahkan dengan alasan konservasi sekalipun telah menjauhkan akses dan kontrol rakyat pada sumber-sumber kehidupan (agraria-sumber daya alam).

Lalu di mana sesungguhnya undang-undang lingkungan hidup ini efektif diimplementasikan, jika tidak mampu menekan laju kerusakan lingkungan hidup di Indonesia? Secara filosofis dan sosiologis masih menempatkan lingkungan hidup bukan sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 39/1999. Rino Subagyo, Direktur ICEL mengatakan bahwa undang-undang lingkungan hidup memang tidak memiliki kekuatan hukum yang lebih besar dibandingkan dengan undang-undang lain yang bersifat sektoral.

Undang-Undang ini secara substansi memang begitu multi tafsir sehingga mempengaruhi upaya penegakan hukum lingkungan. Selain itu secara struktural Undang-Undang Lingkungan Hidup ini memang kalah dibandingkan dengan kebijakan investasi yang lebih pro kepada kepentingan pemilik modal besar, sehingga menimbulkan konflik yang tinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Undang-Undang ini juga begitu sarat dengan kelemahan-kelemahan yang bisa memastikan lingkungan hidup berada di nomor urut belakang dalam memastikan jaminan kehidupan warga negara, bahwa undang-undang ini tidak saling berkesesuaian atau tidak saling terkait dengan kurang lebih 12 undang-undang lainnya antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Minerba, maupun Undang-Undang Tata Ruang. Hal yang paling sederhana adalah proyek pembangunan bisa terus berjalan, meskipun analisis dampak lingkungan hidupnya belum disetujui karena ijin proyek telah diberikan oleh institusi yang lain.

Reformasi Pengelolaan Lingkungan Hidup

Lalu bagaimana masa depan revisi undang-undang ini dipastikan dapat lebih optimal setelah direvisi, mengingat secara politik, struktural dan kultural lingkungan hidup belum menjadi prioritas utama dalam pembangunan. Reformasi pengelolaan lingkungan hidup yang terdiri dari reformasi kelembagaan dan perundang-undangannya menjadi kebutuhan mendesak.

Sesungguhnya reformasi kelembagaan ini sudah sejak lama disuarakan oleh gerakan lingkungan hidup di Indonesia, yang selama ini dinilai tidak mampu berfungsi secara efektif karena sifat kewenangan yang terbatas hanya untuk mengkoordinasikan kebijakan sektor dalam bidang lingkungan hidup di tingkat nasional dan tidak memiliki fungsi-fungsi operasional. Departemen Lingkungan Hidup dipastikan akan lebih memiliki political power yang lebih ”bergigi,” dibandingkan kedudukannya saat ini yang hanya sebagai kantor Kementerian Negara. Kelembagaan ini diharapkan juga didukung oleh keikutsertaan masyarakat yang memiliki hak untuk mengakses informasi, hak untuk berpartisipasi dan hak untuk mendapatkan keadilan.

Namun kelembagaan ini juga tidak akan dapat berbuat banyak, jika tidak dipayungi oleh undang-undang untuk memastikan terpenuhinya hak-hak rakyat sebagaimana yang menjadi mandat konstitusi. Payung hukum tersebut antara lain Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan Undang-Undang Agraria.

Tanpa adanya agenda reformasi pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, kita tinggal menghitung lagi berapa banyak rakyat yang akan meninggal, luka-luka dan menjadi pengungsi ekologis akibat salah urus negara di dalam mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam. Sayangnya, agenda tersebut belum disuarakan dalam agenda Pemilu 2009.

Sumber : Buletin SADAR

* Penulis adalah Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) 2008-2012; Biro Politik dan Ekonomi Sarekat Hijau Indonesia, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.






Artikel Terkait:

0 komentar: