Ketua DPRD Tak Setuju Eksploitasi Kambang Iwak Besar
Sejumlah kalangan mendesak pengelola KIF Park dan pemerintah agar segera memindahkan lapak menganggur dari taman Kambang Iwak Besar. Alasannya, lapak itu mengganggu kenyamanan dan keindahan taman kota.
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang M Yansuri, Rabu (10/6) di Palembang, sejak awal Pemerintah Kota Palembang melontarkan wacana pengembangan kompleks Kambang Iwak Besar, pihaknya sudah tidak menyetujui rencana tersebut. Apalagi, ketika dia mendengar bahwa saat ini terjadi pergantian manajemen atau pengelola.
”Artinya, rencana eksploitasi ini kan tetap berlangsung. Dari dulu saya tidak setuju karena eksploitasi Kambang Iwak ini tanpa persetujuan resmi dari DPRD Kota Palembang,” kata Yansuri.
Khusus mengenai lapak hitam di Kambang Iwak Besar, Yansuri meminta pengelola agar segera memindahkan ke lokasi lain. Dia menilai bahwa lapak-lapak itu tidak layak dan tidak patut diletakkan begitu saja di Kambang Iwak.
Meski pengelola beralasan lapak itu akan digunakan lagi, Yansuri tetap menilai lapak harus dipindah. Apalagi, lapak-lapak pedagang lokasinya ada di ruang hijau. Aturan pemerintah jelas menyebutkan bahwa ruang hijau atau taman kota harus bersih dari kegiatan perdagangan, apalagi untuk lokasi menyimpan lapak- lapak yang menganggur.
”Kami sudah berulang kali mendesak pemerintah dan pengelola agar tidak sembarangan mengeksploitasi Kambang Iwak ini. Namun, sepertinya hanya menjadi angin lalu tanpa ada perhatian. Padahal, Kambang Iwak Besar ini kan milik warga Palembang,” katanya.
Walhi menelusuri
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat menambahkan, pihaknya sedang menelusuri fakta apakah Pemkot Palembang melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang atau tidak. Jika nantinya diperoleh fakta pelanggaran, bukan tidak mungkin Walhi Sumsel akan mengajukan gugatan kepada pemerintah.
”Keberadaan lapak-lapak hitam itu juga menunjukkan bahwa pemerintah kota kurang peduli dengan aspek keasrian dan kenyamanan ruang hijau kota,” katanya.
General Manager ”Ki-Walk” Victorius Amrillah mengatakan, pihaknya belum berencana memindahkan lapak-lapak hitam karena akan digunakan lagi. Jika harus dipindah, pengelola akan mengeluarkan biaya berlebih untuk mengangkut saat akan digunakan lagi.
Sumber Kompas
Sejumlah kalangan mendesak pengelola KIF Park dan pemerintah agar segera memindahkan lapak menganggur dari taman Kambang Iwak Besar. Alasannya, lapak itu mengganggu kenyamanan dan keindahan taman kota.
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang M Yansuri, Rabu (10/6) di Palembang, sejak awal Pemerintah Kota Palembang melontarkan wacana pengembangan kompleks Kambang Iwak Besar, pihaknya sudah tidak menyetujui rencana tersebut. Apalagi, ketika dia mendengar bahwa saat ini terjadi pergantian manajemen atau pengelola.
”Artinya, rencana eksploitasi ini kan tetap berlangsung. Dari dulu saya tidak setuju karena eksploitasi Kambang Iwak ini tanpa persetujuan resmi dari DPRD Kota Palembang,” kata Yansuri.
Khusus mengenai lapak hitam di Kambang Iwak Besar, Yansuri meminta pengelola agar segera memindahkan ke lokasi lain. Dia menilai bahwa lapak-lapak itu tidak layak dan tidak patut diletakkan begitu saja di Kambang Iwak.
Meski pengelola beralasan lapak itu akan digunakan lagi, Yansuri tetap menilai lapak harus dipindah. Apalagi, lapak-lapak pedagang lokasinya ada di ruang hijau. Aturan pemerintah jelas menyebutkan bahwa ruang hijau atau taman kota harus bersih dari kegiatan perdagangan, apalagi untuk lokasi menyimpan lapak- lapak yang menganggur.
”Kami sudah berulang kali mendesak pemerintah dan pengelola agar tidak sembarangan mengeksploitasi Kambang Iwak ini. Namun, sepertinya hanya menjadi angin lalu tanpa ada perhatian. Padahal, Kambang Iwak Besar ini kan milik warga Palembang,” katanya.
Walhi menelusuri
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat menambahkan, pihaknya sedang menelusuri fakta apakah Pemkot Palembang melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang atau tidak. Jika nantinya diperoleh fakta pelanggaran, bukan tidak mungkin Walhi Sumsel akan mengajukan gugatan kepada pemerintah.
”Keberadaan lapak-lapak hitam itu juga menunjukkan bahwa pemerintah kota kurang peduli dengan aspek keasrian dan kenyamanan ruang hijau kota,” katanya.
General Manager ”Ki-Walk” Victorius Amrillah mengatakan, pihaknya belum berencana memindahkan lapak-lapak hitam karena akan digunakan lagi. Jika harus dipindah, pengelola akan mengeluarkan biaya berlebih untuk mengangkut saat akan digunakan lagi.
Sumber Kompas
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar