Ketua DPRD Tak Setuju Eksploitasi Kambang Iwak Besar
Sejumlah kalangan mendesak pengelola KIF Park dan pemerintah agar segera memindahkan lapak menganggur dari taman Kambang Iwak Besar. Alasannya, lapak itu mengganggu kenyamanan dan keindahan taman kota.
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang M Yansuri, Rabu (10/6) di Palembang, sejak awal Pemerintah Kota Palembang melontarkan wacana pengembangan kompleks Kambang Iwak Besar, pihaknya sudah tidak menyetujui rencana tersebut. Apalagi, ketika dia mendengar bahwa saat ini terjadi pergantian manajemen atau pengelola.
”Artinya, rencana eksploitasi ini kan tetap berlangsung. Dari dulu saya tidak setuju karena eksploitasi Kambang Iwak ini tanpa persetujuan resmi dari DPRD Kota Palembang,” kata Yansuri.
Khusus mengenai lapak hitam di Kambang Iwak Besar, Yansuri meminta pengelola agar segera memindahkan ke lokasi lain. Dia menilai bahwa lapak-lapak itu tidak layak dan tidak patut diletakkan begitu saja di Kambang Iwak.
Meski pengelola beralasan lapak itu akan digunakan lagi, Yansuri tetap menilai lapak harus dipindah. Apalagi, lapak-lapak pedagang lokasinya ada di ruang hijau. Aturan pemerintah jelas menyebutkan bahwa ruang hijau atau taman kota harus bersih dari kegiatan perdagangan, apalagi untuk lokasi menyimpan lapak- lapak yang menganggur.
”Kami sudah berulang kali mendesak pemerintah dan pengelola agar tidak sembarangan mengeksploitasi Kambang Iwak ini. Namun, sepertinya hanya menjadi angin lalu tanpa ada perhatian. Padahal, Kambang Iwak Besar ini kan milik warga Palembang,” katanya.
Walhi menelusuri
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat menambahkan, pihaknya sedang menelusuri fakta apakah Pemkot Palembang melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang atau tidak. Jika nantinya diperoleh fakta pelanggaran, bukan tidak mungkin Walhi Sumsel akan mengajukan gugatan kepada pemerintah.
”Keberadaan lapak-lapak hitam itu juga menunjukkan bahwa pemerintah kota kurang peduli dengan aspek keasrian dan kenyamanan ruang hijau kota,” katanya.
General Manager ”Ki-Walk” Victorius Amrillah mengatakan, pihaknya belum berencana memindahkan lapak-lapak hitam karena akan digunakan lagi. Jika harus dipindah, pengelola akan mengeluarkan biaya berlebih untuk mengangkut saat akan digunakan lagi.
Sumber Kompas
Sejumlah kalangan mendesak pengelola KIF Park dan pemerintah agar segera memindahkan lapak menganggur dari taman Kambang Iwak Besar. Alasannya, lapak itu mengganggu kenyamanan dan keindahan taman kota.
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang M Yansuri, Rabu (10/6) di Palembang, sejak awal Pemerintah Kota Palembang melontarkan wacana pengembangan kompleks Kambang Iwak Besar, pihaknya sudah tidak menyetujui rencana tersebut. Apalagi, ketika dia mendengar bahwa saat ini terjadi pergantian manajemen atau pengelola.
”Artinya, rencana eksploitasi ini kan tetap berlangsung. Dari dulu saya tidak setuju karena eksploitasi Kambang Iwak ini tanpa persetujuan resmi dari DPRD Kota Palembang,” kata Yansuri.
Khusus mengenai lapak hitam di Kambang Iwak Besar, Yansuri meminta pengelola agar segera memindahkan ke lokasi lain. Dia menilai bahwa lapak-lapak itu tidak layak dan tidak patut diletakkan begitu saja di Kambang Iwak.
Meski pengelola beralasan lapak itu akan digunakan lagi, Yansuri tetap menilai lapak harus dipindah. Apalagi, lapak-lapak pedagang lokasinya ada di ruang hijau. Aturan pemerintah jelas menyebutkan bahwa ruang hijau atau taman kota harus bersih dari kegiatan perdagangan, apalagi untuk lokasi menyimpan lapak- lapak yang menganggur.
”Kami sudah berulang kali mendesak pemerintah dan pengelola agar tidak sembarangan mengeksploitasi Kambang Iwak ini. Namun, sepertinya hanya menjadi angin lalu tanpa ada perhatian. Padahal, Kambang Iwak Besar ini kan milik warga Palembang,” katanya.
Walhi menelusuri
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat menambahkan, pihaknya sedang menelusuri fakta apakah Pemkot Palembang melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang atau tidak. Jika nantinya diperoleh fakta pelanggaran, bukan tidak mungkin Walhi Sumsel akan mengajukan gugatan kepada pemerintah.
”Keberadaan lapak-lapak hitam itu juga menunjukkan bahwa pemerintah kota kurang peduli dengan aspek keasrian dan kenyamanan ruang hijau kota,” katanya.
General Manager ”Ki-Walk” Victorius Amrillah mengatakan, pihaknya belum berencana memindahkan lapak-lapak hitam karena akan digunakan lagi. Jika harus dipindah, pengelola akan mengeluarkan biaya berlebih untuk mengangkut saat akan digunakan lagi.
Sumber Kompas
0 komentar:
Posting Komentar