LANTARAN masih rendahnya penegakan hukum di bidang lingkungan, Mahkamah Agung (MA) dan Kementrian Lingkungan Hidup, kemarin, menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama meningkatkan peranan hukum lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan.
Isi dari nota kesepahaman tersebut di antaranya akan dilatihnya 100 orang hakim dengan pengetahuan yang mendalam mengenai lingkungan hidup. Ke-100 hakim tersebut nantinya akan menjadi hakim spesialis lingkungan hidup yang akan khusus menangani berbagai kasus lingkungan hidup di seluruh Indonesia.
"100 hakim, kami rasakan cukup sebagai langkah awal, karena kami lebih mementingkan kualitas dibanding kuantitas. Percuma banyak-banyak namun pengetahuannya mengenai lingkungan hidup tidak mendalam," ujar Ketua MA Harifin A. Tumpa usai menandatangani MoU tersebut dengan Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar di Jakarta, kemarin.
Menteri LH sendiri mengungkapkan dari tahun 2002 hingga tahun 2007 hanya 33 kasus tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang masuk ke pengadilan. "Dari total tersebut hanya 19 di antaranya yang diputuskan setimpal. Sisanya ada yang dihukum tidak setimpal maupun ada yang bebas, karena keburu lari ke luar negeri," kata Rachmat.
Selama ini hakim-hakim yang memiliki keahlian mengenai lingkungan hidup hanyalah sejumlah sepuluh orang. Dengan ditingkatkannya menjadi 100 orang hakim, baik Harifin dan Rahmat berharap juga meningkatkan ketakutan para pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup sebanyak sepuluh kali lipat juga.
Sementara itu, sejak tahun 2006 tercatat bahwa sediktinya 59,2 juta hutan di Indoensia telah mengalami kerusakan dengan diiringi tingkat deforestasi 1,19 juta hektar per tahunnya. Selain itu, terumbu karang di wilayah perairan Indonesia selama lima puluh tahun terakhir telah berkurang sebanyak 90 persen dan masih akan terus menurun jumlahnya hari ke hari.(MI)
Isi dari nota kesepahaman tersebut di antaranya akan dilatihnya 100 orang hakim dengan pengetahuan yang mendalam mengenai lingkungan hidup. Ke-100 hakim tersebut nantinya akan menjadi hakim spesialis lingkungan hidup yang akan khusus menangani berbagai kasus lingkungan hidup di seluruh Indonesia.
"100 hakim, kami rasakan cukup sebagai langkah awal, karena kami lebih mementingkan kualitas dibanding kuantitas. Percuma banyak-banyak namun pengetahuannya mengenai lingkungan hidup tidak mendalam," ujar Ketua MA Harifin A. Tumpa usai menandatangani MoU tersebut dengan Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar di Jakarta, kemarin.
Menteri LH sendiri mengungkapkan dari tahun 2002 hingga tahun 2007 hanya 33 kasus tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang masuk ke pengadilan. "Dari total tersebut hanya 19 di antaranya yang diputuskan setimpal. Sisanya ada yang dihukum tidak setimpal maupun ada yang bebas, karena keburu lari ke luar negeri," kata Rachmat.
Selama ini hakim-hakim yang memiliki keahlian mengenai lingkungan hidup hanyalah sejumlah sepuluh orang. Dengan ditingkatkannya menjadi 100 orang hakim, baik Harifin dan Rahmat berharap juga meningkatkan ketakutan para pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup sebanyak sepuluh kali lipat juga.
Sementara itu, sejak tahun 2006 tercatat bahwa sediktinya 59,2 juta hutan di Indoensia telah mengalami kerusakan dengan diiringi tingkat deforestasi 1,19 juta hektar per tahunnya. Selain itu, terumbu karang di wilayah perairan Indonesia selama lima puluh tahun terakhir telah berkurang sebanyak 90 persen dan masih akan terus menurun jumlahnya hari ke hari.(MI)
0 komentar:
Posting Komentar