PALEMBANG -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Selatan (Sumsel) mendesak penyelamatan kawasan hutan rawa gambut terakhir di daerahnya, yang kini telah dikelola sebagai kawasan hutan tanaman industri (HTI) oleh salah satu perusahaan swasta.
Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Anwar Sadat, di Palembang, Senin, mengingatkan bahwa konsesi pengelolaan HTI oleh PT Rimba Hutani Mas (RHM)--kelompok usaha milik Sinar Mas Group--berdasarkan izin usaha dari Menteri Kehutanan sesuai SK Menhut No. 90/Menhut-II/2007 tentang pemberian IUPHHK pada RHM seluas 67.100 hektare.
Areal konsesi itu terletak di tiga blok, yaitu blok 1 di Hutan Produksi Meranti, blok 2 di Hutan Produksi Lalan (Kelompok Hutan Merang), dan blok 3 yang juga terletak di Kelompok Hutan Merang, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
"Kami mengkhawatirkan diterbitkan izin usaha bagi PT RHM di wilayah tersebut, akan berdampak secara ekstrem terhadap kelangsungan dan kestabilan ekologi di wilayah ini," kata Sadat lagi.
Apalagi selama beroperasi sejak tahun 2008, RHM dinilai WALHI Sumsel cenderung mengeksploitasi kekayaan hutan alam Sumsel di kawasan itu, padahal hutan yang ada saat ini telah dan terus mengalami penyusutan.
"Berdasarkan penelusuran kami bahwa usaha PT RHM, khususnya di HP Lalan atau Kelompok Hutan Merang itu berada pada kawasan hutan alam yang kondisinya masih sangat baik," ujar dia lagi.
Terdapat banyak jenis vegetasi tumbuh-tumbuhan (pepohonan) yang berada di dalam kawasan ini, selain banyak pula spesies (fauna) yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan tersebut, yang sebagian besar dari fauna itu dilindungi oleh Undang-undang.
Dipertanyakan pula, izin PT RHM juga berada kawasan rawa gambut yang memiliki ketebalan yang sangat dalam, yaitu berkisar 1 - 6 meter (survei Wetlands International dan SSFFMP).
"Gambut yang berada di dalam kawasan ini merupakan satu-satunya gambut alami yang terluas dan yang masih tersisa di provinsi ini," ujar Sadat lagi.
Perusahaan tersebut, menurut dia, diketahui kini tengah mengajukan pula perluasan usaha kepada Menhut seluas 20 ribu hektare, dan telah disetujui oleh Dinas Kehutanan (Kabupaten Muba dan Sumsel), Bupati Muba dan Gubernur Sumsel.
ant/Mi
Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Anwar Sadat, di Palembang, Senin, mengingatkan bahwa konsesi pengelolaan HTI oleh PT Rimba Hutani Mas (RHM)--kelompok usaha milik Sinar Mas Group--berdasarkan izin usaha dari Menteri Kehutanan sesuai SK Menhut No. 90/Menhut-II/2007 tentang pemberian IUPHHK pada RHM seluas 67.100 hektare.
Areal konsesi itu terletak di tiga blok, yaitu blok 1 di Hutan Produksi Meranti, blok 2 di Hutan Produksi Lalan (Kelompok Hutan Merang), dan blok 3 yang juga terletak di Kelompok Hutan Merang, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
"Kami mengkhawatirkan diterbitkan izin usaha bagi PT RHM di wilayah tersebut, akan berdampak secara ekstrem terhadap kelangsungan dan kestabilan ekologi di wilayah ini," kata Sadat lagi.
Apalagi selama beroperasi sejak tahun 2008, RHM dinilai WALHI Sumsel cenderung mengeksploitasi kekayaan hutan alam Sumsel di kawasan itu, padahal hutan yang ada saat ini telah dan terus mengalami penyusutan.
"Berdasarkan penelusuran kami bahwa usaha PT RHM, khususnya di HP Lalan atau Kelompok Hutan Merang itu berada pada kawasan hutan alam yang kondisinya masih sangat baik," ujar dia lagi.
Terdapat banyak jenis vegetasi tumbuh-tumbuhan (pepohonan) yang berada di dalam kawasan ini, selain banyak pula spesies (fauna) yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan tersebut, yang sebagian besar dari fauna itu dilindungi oleh Undang-undang.
Dipertanyakan pula, izin PT RHM juga berada kawasan rawa gambut yang memiliki ketebalan yang sangat dalam, yaitu berkisar 1 - 6 meter (survei Wetlands International dan SSFFMP).
"Gambut yang berada di dalam kawasan ini merupakan satu-satunya gambut alami yang terluas dan yang masih tersisa di provinsi ini," ujar Sadat lagi.
Perusahaan tersebut, menurut dia, diketahui kini tengah mengajukan pula perluasan usaha kepada Menhut seluas 20 ribu hektare, dan telah disetujui oleh Dinas Kehutanan (Kabupaten Muba dan Sumsel), Bupati Muba dan Gubernur Sumsel.
ant/Mi
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar