WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Juli 29, 2009

Gambut Berkurang

palembang,. Hutan gambut Merang Kepayang di Musi Banyuasin, yang merupakan satu-satunya hutan gambut di Sumsel yang masih terpelihara, juga terancam.

Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat dalam paparan hasil studi di hutan Merang Kepayang, Selasa (28/7), mengungkapkan, luas hutan gambut di Sumsel sekitar 750.000 hektar. Namun, sekitar 500.000 hektar hutan gambut sudah dialihfungsikan (dikonversi) sehingga hutan gambut yang belum dialihfungsikan tinggal seluas 230.000 hektar di Merang Kepayang.

Menurut Anwar Sadat, sebuah perusahaan swasta mendapat izin konsesi seluas 67.100 hektar dari Departemen Kehutanan di hutan Merang Kepayang. Walhi Sumsel mendesak agar izin tersebut ditinjau kembali karena lokasi konsesi berada di kawasan hutan gambut. ”Perusahaan tersebut akan mengajukan izin perluasan konsesi seluas 40.000 hektar. Kami mendesak agar izin perluasan ditolak karena akan menghancurkan hutan gambut,” kata Anwar Sadat.

Anwar Sadat mengutarakan, dari hasil pengamatan di lapangan selama 19 hari, terdapat 3.600-5.400 kubik kayu atau setara sembilan ponton yang dikeluarkan dari hutan Merang Kepayang. Kayu-kayu tersebut menjadi bahan baku untuk industri kertas.

Menyerap karbon

Anwar Sadat mengatakan, hutan gambut lebih istimewa dibandingkan dengan hutan biasa karena hutan gambut mampu menyerap karbon lebih banyak. Apalagi hutan gambut di Merang Kepayang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter yang harus dilindungi menurut Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Hutan gambut juga menjadi tempat hidup bagi 300 jenis tumbuhan, 18 spesies mamalia, 75 spesies burung, tempat hidup harimau sumatera, tempat hidup buaya senyulong, dan merupakan daerah tangkapan air.

Dewan Daerah Walhi Sumsel Aidil Fitri menuturkan, perluasan kawasan konsesi akan menyebabkan sedikitnya 500 warga di sekitar hutan tergusur. Warga tersebut selama ini bekerja sebagai petani karet.

”Perluasan konsesi menyebabkan konflik hewan dengan manusia. Selama dua tahun sudah lima kali harimau menyerang manusia,” katanya.

Sekretaris Dinas Kehutanan Sumsel Zulfikar mengatakan, izin pengelolaan hutan dikeluarkan secara terpusat. Dinas Kehutanan di kabupaten dan provinsi hanya berwenang soal pengamanan hutan.

Sumber : Kompas






Artikel Terkait:

0 komentar: