PALEMBANG– Proses pembuatan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pengkajian Amdal terhadap pembangunan underground mall (under mall) di Lapangan Parkir Bumi Sriwijaya, Palembang harus dikebut.
“Kami sudah mengatakan berulang kali bahwa proses pembuatan IMB dan Amdal itu dipercepat. Sekarang tinggal menunggu kontraktor saja untuk melengkapi beberapa persyaratannya, seperti site atau gambar, tata letak dan lainnya,” ujar Wali Kota Palembang H Eddy Santana Putra,kemarin. Dia mengemukakan, jika kontraktor under mall telah melengkapi semua persyaratan dalam permohonan ataupun pengajuan pembuatan IMB, secara otomatis pembuatan IMB ini akan cepat selesai, yakni paling lambat akhir Maret mendatang.
“Pada dasarnya kontraktor tidak diperbolehkan untuk melakukan pembangunan. Tapi, kalau menggali tidak apa-apa.Pembangunan itu tetap harus memiliki IMB dan kajian Amdal sesuai dengan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan,” terangnya. Untuk masalah polusi debu yang bertebaran di sekitar pembangunan under mall,menurut Eddy, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Pemadam Kebakaran (PBK) Palembang untuk melakukan penyemprotan pada area sekitar yang terkena dampak dari pembangunan proyek ini.
“Baik polusi debu, jalanan becek akibat dari pembangunan under mall semua sudah diantisipasi dengan mengerahkan PBK untuk menyemprotnya, gunanya untuk meminimalisir efek yang ditimbulkan,” ujarnya. Wakil Wali Kota Palembang H Romi Herton menambahkan, bahwa pembangunan under mall di lapangan Bumi Sriwijaya tersebut merupakan aset milik Pemprov Sumsel.
Dia mengklaim, pihaknya sudah berulang kali memanggil pihak kontraktor untuk membicarakan masalah izin IMB dan Amdal ini. “Saat ini IMB dan Amdal masih dalam proses. Kami akan koordinasikan dahulu dengan Pemprov Sumsel untuk menghentikan pembangunan under mall sebelum dikeluarkannya izin IMB dan Amdal.Apalagi, saat ini pembangunan under mall berdampak luas terhadap lingkungan sekitar,”tuturnya.
Dia menegaskan,setiap bangunan yang akan didirikan dalam lingkup Kota Palembang harus memiliki kajian Amdal serta mengantongi IMB dari Pemkot Palembang. Ini merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan semua pihak yang akan mendirikan bangunan, tak terkecuali under mall. Sebelumnya,kemarin siang Mahasiswa Hijau Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel berunjuk rasa di depan kantor Pemkot Palembang.
Mereka menuntut agar Pemkot segera menghentikan aktivitas pembangunan under mallsebelum kontraktor mengantongi izin IMB dan memiliki dokumen Amdal. “Dalam tata ruang Kota Palembang, kawasan itu diperuntukkan untuk kawasan pendidikan dan olahraga.Tapi, mengapa sekarang diperuntukkan untuk kawasan bisnis ataupun private. Jelas ini telah mengangkangi Undang- Undang.
Apalagi, pembangunan under mall sudah berjalan dan belum mengantongi izin IMB dan Amdal serta berdampak terhadap lingkungan sekitar. Kami minta Pemkot dapat segera menghentikan pembangunan itu,” tegas Koordinator Aksi (Korak) Mahasiswa Hijau Indonesia Sumsel, Ryan kemarin.
“Kami sudah mengatakan berulang kali bahwa proses pembuatan IMB dan Amdal itu dipercepat. Sekarang tinggal menunggu kontraktor saja untuk melengkapi beberapa persyaratannya, seperti site atau gambar, tata letak dan lainnya,” ujar Wali Kota Palembang H Eddy Santana Putra,kemarin. Dia mengemukakan, jika kontraktor under mall telah melengkapi semua persyaratan dalam permohonan ataupun pengajuan pembuatan IMB, secara otomatis pembuatan IMB ini akan cepat selesai, yakni paling lambat akhir Maret mendatang.
“Pada dasarnya kontraktor tidak diperbolehkan untuk melakukan pembangunan. Tapi, kalau menggali tidak apa-apa.Pembangunan itu tetap harus memiliki IMB dan kajian Amdal sesuai dengan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan,” terangnya. Untuk masalah polusi debu yang bertebaran di sekitar pembangunan under mall,menurut Eddy, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Pemadam Kebakaran (PBK) Palembang untuk melakukan penyemprotan pada area sekitar yang terkena dampak dari pembangunan proyek ini.
“Baik polusi debu, jalanan becek akibat dari pembangunan under mall semua sudah diantisipasi dengan mengerahkan PBK untuk menyemprotnya, gunanya untuk meminimalisir efek yang ditimbulkan,” ujarnya. Wakil Wali Kota Palembang H Romi Herton menambahkan, bahwa pembangunan under mall di lapangan Bumi Sriwijaya tersebut merupakan aset milik Pemprov Sumsel.
Dia mengklaim, pihaknya sudah berulang kali memanggil pihak kontraktor untuk membicarakan masalah izin IMB dan Amdal ini. “Saat ini IMB dan Amdal masih dalam proses. Kami akan koordinasikan dahulu dengan Pemprov Sumsel untuk menghentikan pembangunan under mall sebelum dikeluarkannya izin IMB dan Amdal.Apalagi, saat ini pembangunan under mall berdampak luas terhadap lingkungan sekitar,”tuturnya.
Dia menegaskan,setiap bangunan yang akan didirikan dalam lingkup Kota Palembang harus memiliki kajian Amdal serta mengantongi IMB dari Pemkot Palembang. Ini merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan semua pihak yang akan mendirikan bangunan, tak terkecuali under mall. Sebelumnya,kemarin siang Mahasiswa Hijau Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel berunjuk rasa di depan kantor Pemkot Palembang.
Mereka menuntut agar Pemkot segera menghentikan aktivitas pembangunan under mallsebelum kontraktor mengantongi izin IMB dan memiliki dokumen Amdal. “Dalam tata ruang Kota Palembang, kawasan itu diperuntukkan untuk kawasan pendidikan dan olahraga.Tapi, mengapa sekarang diperuntukkan untuk kawasan bisnis ataupun private. Jelas ini telah mengangkangi Undang- Undang.
Apalagi, pembangunan under mall sudah berjalan dan belum mengantongi izin IMB dan Amdal serta berdampak terhadap lingkungan sekitar. Kami minta Pemkot dapat segera menghentikan pembangunan itu,” tegas Koordinator Aksi (Korak) Mahasiswa Hijau Indonesia Sumsel, Ryan kemarin.
0 komentar:
Posting Komentar