BERIKUT KRONOLOGISNYA
Pak sabar merupakan salah satu dari 300 Orang masyarakat desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Dia di tangkap oleh Pihak Kepolisian pada tanggal 25 Maret 2010, dengan tuduhan telah melanggar UU kehutanan No 41 Tahun 1999 Pasal 51 yaitu memasuki kawasan Hutan Tanpa Izin. Penangkapan ini didasari oleh Pengaduan oleh pihak PT. Pakerin yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di HTI sesuai dengan keputusan Menteri Kehutanan 226/Kpts-II/1998 dan memiliki konsesi seluas 43.000 Ha di MUBA.
Kamis, 24 Maret 2011
Pukul 9.30 Wib Istri Pak Sabar yang bernama Siti Hasanah (48 Thn),Pamit dengan Pak sabar untuk pergi mencuci Pakaian dan mengambil Air di Sungai, yang jaraknya sekitar 200 Meter dari rumah.
Saat Pamitan Ibu Siti berpesan kepada Pak sabar untuk Hati Hati dan Jaga diri di rumah, mendengar hal itu Pak sabar pun berkata pada Istrinya untuk juga berhati hati di Sungai.
Ketika Ibu Siti pergi ke Sungai, Pak sabar sedang melakukan aktifitas di Rumahnya untuk memperbaiki Dinding Rumah yang mulai Bolong.
Tak lama sekitar 1,5 Jam, tepatnya pukul 11.00 Wib dari kepergian Ibu Siti ke sungai, dia pun mendengar suara Pak sabar yang meraung kesakitan dan meminta Tolong kepadanya. ” Ibu sakit Bu, tolong tolong”,teriakan Pak Sabar yang didengar Bu Siti.
Mendengar suara teriakan dari suaminya tersebut, Ibu Siti pun langsung mengemasi barang barang cuciannya dan berlari menuju Rumahnya.
Tak terlalu lama setelah dia berlari, yang kira kira telah menempuh jarak 100 Meter dari Sungai dan rumahnya. Dia melihat suaminya yang sedang tidak memakai Pakaian (Red:Bertelanjang Dada), sedang di Fiting (Lehernya di jepit dengan Lengan) dan ditarik tarik paksa oleh seorang berpakaian Sipil yang diikuti oleh 9 Orang lainnya. Yang kemudian orang yang menarik Pak sabar tersebut diketahui berasal dari Kepolisian Sekta Bayung Lincir yang bernama Sefrianto, sedangkan untuk 9 orang yang mengikuti tersebut 4 Orang anggota Polisi dan 5 orang lainnya adalah karyawan perusahaan PT. Pakerin yang merupakan salah satu perusahaan HTI yang memiliki Konsesi di wilayah Bayung Lencir atau tepatnya di Desa Simpang Bayat, namun sejak 11 tahun belakangan tidak digarap lagi.
Melihat perlakuan kasar yang dilakukan oleh pihak Polisi kepada suaminya, Ibu Siti pun langsung melepaskan barang barang yang di bawahnya, dan langsung berlari mendekati suaminya yang sedang ditarik tarik oleh pihak Kepolisian.
Saat posisi Bu Siti telah berada di dekat Pak Sabar, Pihak Polisi pun langsung memberikan Bu Siti selembar kertas yang berisi surat Penangkapan dari Polsekta Bayung Lencir untuk Pak Sabar (Surat Penangkapan Terlampir).
” Lepaskan Pak, ini Negara Hukum jangan di perlakukan seperti Hewan, itu namanya tidak manusiawi”, Kata Ibu Siti kepada Sefrianto Polisi yang menarik narik suaminya.
Lalu perkataan tersebut dijawab oleh Sefrianto ”Siapa yang melakukan seperti Hewan”, ” Itu diseret seret seperti hewan ” Kata Ibu Siti yang membantah perkataan polisi tersebut.
Tanpa mengubris perkataan dari Ibu Siti, Polisi itupun tetap membawa Pak sabar dengan cara seperti semula.
Melihat suaminya tetap dibawah secara paksa oleh pihak kepolisian, Ibu Siti pun langsung berinisiatif untuk Pulang kerumah dan mengambil Pakaian untuk suaminya. Selanjutnya Bu Siti kembali berjalan mengejar Pak Sabar dan Rombongan Polisi yang membawanya.
Sekitar 20 menit berjalan Bu Siti pun kembali bertemu dengan rombongan pihak kepolisian dengan karyawan PT. Pakerin yang membawa Pak Sabar, yang saat itu sudah berada di Pinggir Jalan Desa, tempat 3 Mobil mereka yang terdiri dari 1 Mobil Dinas milik Polisi dan 2 Mobil terindikasi milik Perusahaan di parkirkan.
Bu Siti memaksa untuk ikutan masuk kedalam mobil yang di naiki oleh Pak Sabar, tetapi ditolak oleh pihak kepolisian, karena Bu siti tetap memaksa, akhirnya Bu siti diikutkan rombongan tersebut, dengan menaiki Mobil yang lain dengan tujuan ke Polsekta Bayung Lencir.
Kondisi Saat ini
Setelah selama 2 Hari ditahan di Polsekta Bayung Lencir (Kamis, 25/3/11) ,tepat pada Hari Sabtu 27/3/11 Pihak Polsekta pun memindahkan pak sabar di Polresta Musi Banyuasin dan selanjut pada hari Minggu, 28/3/11 sampai saat Pak sabar di titipkan di tahanan RUTAN Musi Banyuasin.
Pak sabar merupakan salah satu dari 300 Orang masyarakat desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Dia di tangkap oleh Pihak Kepolisian pada tanggal 25 Maret 2010, dengan tuduhan telah melanggar UU kehutanan No 41 Tahun 1999 Pasal 51 yaitu memasuki kawasan Hutan Tanpa Izin. Penangkapan ini didasari oleh Pengaduan oleh pihak PT. Pakerin yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di HTI sesuai dengan keputusan Menteri Kehutanan 226/Kpts-II/1998 dan memiliki konsesi seluas 43.000 Ha di MUBA.
Kamis, 24 Maret 2011
Pukul 9.30 Wib Istri Pak Sabar yang bernama Siti Hasanah (48 Thn),Pamit dengan Pak sabar untuk pergi mencuci Pakaian dan mengambil Air di Sungai, yang jaraknya sekitar 200 Meter dari rumah.
Saat Pamitan Ibu Siti berpesan kepada Pak sabar untuk Hati Hati dan Jaga diri di rumah, mendengar hal itu Pak sabar pun berkata pada Istrinya untuk juga berhati hati di Sungai.
Ketika Ibu Siti pergi ke Sungai, Pak sabar sedang melakukan aktifitas di Rumahnya untuk memperbaiki Dinding Rumah yang mulai Bolong.
Tak lama sekitar 1,5 Jam, tepatnya pukul 11.00 Wib dari kepergian Ibu Siti ke sungai, dia pun mendengar suara Pak sabar yang meraung kesakitan dan meminta Tolong kepadanya. ” Ibu sakit Bu, tolong tolong”,teriakan Pak Sabar yang didengar Bu Siti.
Mendengar suara teriakan dari suaminya tersebut, Ibu Siti pun langsung mengemasi barang barang cuciannya dan berlari menuju Rumahnya.
Tak terlalu lama setelah dia berlari, yang kira kira telah menempuh jarak 100 Meter dari Sungai dan rumahnya. Dia melihat suaminya yang sedang tidak memakai Pakaian (Red:Bertelanjang Dada), sedang di Fiting (Lehernya di jepit dengan Lengan) dan ditarik tarik paksa oleh seorang berpakaian Sipil yang diikuti oleh 9 Orang lainnya. Yang kemudian orang yang menarik Pak sabar tersebut diketahui berasal dari Kepolisian Sekta Bayung Lincir yang bernama Sefrianto, sedangkan untuk 9 orang yang mengikuti tersebut 4 Orang anggota Polisi dan 5 orang lainnya adalah karyawan perusahaan PT. Pakerin yang merupakan salah satu perusahaan HTI yang memiliki Konsesi di wilayah Bayung Lencir atau tepatnya di Desa Simpang Bayat, namun sejak 11 tahun belakangan tidak digarap lagi.
Melihat perlakuan kasar yang dilakukan oleh pihak Polisi kepada suaminya, Ibu Siti pun langsung melepaskan barang barang yang di bawahnya, dan langsung berlari mendekati suaminya yang sedang ditarik tarik oleh pihak Kepolisian.
Saat posisi Bu Siti telah berada di dekat Pak Sabar, Pihak Polisi pun langsung memberikan Bu Siti selembar kertas yang berisi surat Penangkapan dari Polsekta Bayung Lencir untuk Pak Sabar (Surat Penangkapan Terlampir).
” Lepaskan Pak, ini Negara Hukum jangan di perlakukan seperti Hewan, itu namanya tidak manusiawi”, Kata Ibu Siti kepada Sefrianto Polisi yang menarik narik suaminya.
Lalu perkataan tersebut dijawab oleh Sefrianto ”Siapa yang melakukan seperti Hewan”, ” Itu diseret seret seperti hewan ” Kata Ibu Siti yang membantah perkataan polisi tersebut.
Tanpa mengubris perkataan dari Ibu Siti, Polisi itupun tetap membawa Pak sabar dengan cara seperti semula.
Melihat suaminya tetap dibawah secara paksa oleh pihak kepolisian, Ibu Siti pun langsung berinisiatif untuk Pulang kerumah dan mengambil Pakaian untuk suaminya. Selanjutnya Bu Siti kembali berjalan mengejar Pak Sabar dan Rombongan Polisi yang membawanya.
Sekitar 20 menit berjalan Bu Siti pun kembali bertemu dengan rombongan pihak kepolisian dengan karyawan PT. Pakerin yang membawa Pak Sabar, yang saat itu sudah berada di Pinggir Jalan Desa, tempat 3 Mobil mereka yang terdiri dari 1 Mobil Dinas milik Polisi dan 2 Mobil terindikasi milik Perusahaan di parkirkan.
Bu Siti memaksa untuk ikutan masuk kedalam mobil yang di naiki oleh Pak Sabar, tetapi ditolak oleh pihak kepolisian, karena Bu siti tetap memaksa, akhirnya Bu siti diikutkan rombongan tersebut, dengan menaiki Mobil yang lain dengan tujuan ke Polsekta Bayung Lencir.
Kondisi Saat ini
Setelah selama 2 Hari ditahan di Polsekta Bayung Lencir (Kamis, 25/3/11) ,tepat pada Hari Sabtu 27/3/11 Pihak Polsekta pun memindahkan pak sabar di Polresta Musi Banyuasin dan selanjut pada hari Minggu, 28/3/11 sampai saat Pak sabar di titipkan di tahanan RUTAN Musi Banyuasin.
0 komentar:
Posting Komentar