WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Maret 09, 2011

Jalur KA Tanjung Api-api Segera Dilanjutkan

PALEMBANG, KOMPAS - Pembangunan jalur kereta api menuju Pelabuhan Tanjung Api-api dipastikan akan menembus hutan bakau di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, sepanjang 24 kilometer. Sejumlah kalangan khawatir pembangunan ini merusak habitat satwa langka yang hidup di salah satu hutan bakau terbesar di Asia tersebut.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, izin untuk pinjam pakai kawasan hutan lindung mangrove itu telah diajukan kepada Menteri Kehutanan. Pengerjaan ditargetkan akan dimulai Agustus tahun ini.

”Proses pengajuan izin antara 4-6 bulan. Sampai proses perizinan selesai, pengerjaan dihentikan dulu,” kata Alex seusai mengikuti pemaparan Paparan Pembangunan Jalan Kereta Api dan Pelabuhan Tanjung Api-api di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (7/3) malam.
Menurut Alex, pengajuan izin pinjam-pakai lebih mudah dan sederhana daripada pengajuan izin alih fungsi lahan. Hal ini karena pengajuan izin pinjam-pakai ini tidak perlu melalui persetujuan DPR.

Ganeshan Varadarajan, Direktur PT Adani Sumatera Selatan, yang mengerjakan pembangunan jalur kereta api ke Tanjung Api- api mengatakan, pembangunan diperkirakan memakan waktu 36-48 bulan. ”Studi kelayakan telah selesai. Sekarang tinggal menunggu proses hukum dan perizinan. Setelah beres, pembangunan dimulai,” katanya.

Sekitar tiga tahun lalu, Pemerintah Provinsi Sumsel telah mengajukan izin alih fungsi lahan hutan lindung bakau tersebut dengan sistem tukar guling. Namun, proses ini terganjal kasus suap alih fungsi lahan yang melibatkan sejumlah anggota DPR.

Pembangunan kawasan industri dan pelabuhan internasional di Selat Bangka itu menuai kritik. Menurut laporan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Sumsel, hutan bakau seluas 600 hektar itu terpanjang di Asia. Hutan bakau yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Sembilang ini juga menjadi habitat sejumlah satwa langka, seperti elang laut, biawak, berbagai jenis burung migran, dan ikan pesut. ”Pembangunan jalur kereta api dan kawasan industri akan merusak habitat satwa-satwa langka itu,” kata Hadi Jatmiko dari Walhi Sumatera Selatan.



Artikel Terkait:

0 komentar: