Liputan6.com, Palembang: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Palembang memprotes pembangunan mal bawah tanah di lahan parkir Bumi Sriwijaya. Pembangunan dinilai tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisa dampak lingkungan. Demikian diutarakan perwakilan Walhi Hadi Jatmiko di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (2/3).
Menurut Hadi, pembangunan mal bawah tanah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup. Termasuk melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Kegiatan Wajib Amdal. Walhi meminta pembangunan dihentikan.
Menanggapi tuntutan Walhi, Wakil Wali Kota Palembang Romy Herton yang menerima pendemo menegaskan, pembangunan mal bawah tanah merupakan tanggung jawab gubernur. Pemerintah kota setempat sudah memanggil pihak pelaksana tetapi belum mau datang.(AIS)
Menurut Hadi, pembangunan mal bawah tanah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup. Termasuk melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Kegiatan Wajib Amdal. Walhi meminta pembangunan dihentikan.
Menanggapi tuntutan Walhi, Wakil Wali Kota Palembang Romy Herton yang menerima pendemo menegaskan, pembangunan mal bawah tanah merupakan tanggung jawab gubernur. Pemerintah kota setempat sudah memanggil pihak pelaksana tetapi belum mau datang.(AIS)
0 komentar:
Posting Komentar