Liputan6.com, Palembang: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Palembang memprotes pembangunan mal bawah tanah di lahan parkir Bumi Sriwijaya. Pembangunan dinilai tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisa dampak lingkungan. Demikian diutarakan perwakilan Walhi Hadi Jatmiko di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (2/3).
Menurut Hadi, pembangunan mal bawah tanah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup. Termasuk melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Kegiatan Wajib Amdal. Walhi meminta pembangunan dihentikan.
Menanggapi tuntutan Walhi, Wakil Wali Kota Palembang Romy Herton yang menerima pendemo menegaskan, pembangunan mal bawah tanah merupakan tanggung jawab gubernur. Pemerintah kota setempat sudah memanggil pihak pelaksana tetapi belum mau datang.(AIS)
Menurut Hadi, pembangunan mal bawah tanah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup. Termasuk melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Kegiatan Wajib Amdal. Walhi meminta pembangunan dihentikan.
Menanggapi tuntutan Walhi, Wakil Wali Kota Palembang Romy Herton yang menerima pendemo menegaskan, pembangunan mal bawah tanah merupakan tanggung jawab gubernur. Pemerintah kota setempat sudah memanggil pihak pelaksana tetapi belum mau datang.(AIS)
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar