- Pada tahun 1996/1997 masyarakat desa Sodong mengajukan kerjasama dengan PT. Sumber Wangi Alam (SWA)/ Trikrasi Margamulya (TM) untuk dibangunkan kebun plasma sawit. Pengajuan masyarakat Sodong di sepakati oleh PT SWA/TM. (surat perjanjiannya ada di masyarakat). PT. SWA awalnya merupakan jaringan PT London Sumatera. Owner PT SWA bernama H. Muhamad Akip berasal dari Sumatera Utara.
- Selama kurun waktu 1997-2001, ternyata PT SWA hanya membangun 400 ha kebun plasma masyarakat.
- Pada tahun 2002, karena kebun plasma seluas 400 ha tidak mencukupi untuk di bagikan ke peserta plasma (350 peserta), plasma tersebut di konversi menjadi plasma fasif. Dengan skema PT. SWA yang mengelola, masyarakat tinggal menerima hasil. (perjanjian plasma fasif ada di masyarakat)
- Setelah plasma masyarakat di jadikan plasma fasif, PT SWA tidak memenuhi perjanjian konversi tersebut.
- Melihat gelagat perusahaan tidak memenuhi perjanjian tersebut, masyarakat mempertanyakan mengapa perusahaan tidak memberikan hasil plasma kepada masyarakat. Namun PT. SWA selalu berkelit.
- Sepanjang tahun 2002 sampai tahun 2010, upaya masyarakat menuntut hanknya ini telah banyak dilakukan. Upaya mediasi yang di fasilitasi oleh DPRD OKI pun telah dilakukan, namun tetap saja tidak membuahkan penyelesaian.
- Pada tahun 2011 tepatnya di bulan Januari, rapat penyelesaian kasus ini langsung dipimpin oleh Bupati OKI, H. Ishak Mekki di ruang kerjanya. Mediasi tersebut di hadiri oleh perwakilan masyarakat Sungai Sodong, PT. SWA, Kajari OKI, Kapolres OKI, Dandim, Camat. Rapat ini juga tidak membuahkan hasil. Justru PT SWA berkelit bahwa perjanjian plasma fasif telah dibatalkan oleh mantan Kepala Desa sungai Sodong bernama Safe’i Komala (alm).
- Pada tanggal 17 April 2011, PT SWA memberitahukan bahwa tanggal 18 April 2011, perusahaan mengajak ketemu di lahan sengketa untuk penyelesaian sengketa. Masyarakat merasa gembira atas kabar tersebut.
- Pada tanggal 18, 19, 20 April 2011 masyarakat datang kelokasi yang dijanjikan dan menunggu, ternyata pihak perusahaan tidak ada yang datang.
- Pada hari Kamis, 21 April 2011, masyarakat kembali datang kelokasi lahan. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB masyarakat mendengar suara tembakan yang tidak jauh dari lokasi tempat masyarakat menunggu. Setelah di lihat ternyata warga mendapati satu orang warganya tewas di bunuh dengan leher di gorok dan nyaris putus serta luka tembak sebanyak 3 liang bernama Indra Syafe’i (19). Sekitar 30 meter dari Indra Syafe’i, warga juga mendapati warganya bernama Saktu (20) terkapar bersimbah darah dengan telinga, bahu di bacok dan sebilah pisau belati masih menancap di pundaknya. Pada saat di temukan, Saktu masih bernafas dan masih bisa bicara, almarhum menyampaikan kepada warganya “jangan tinggalkan aku, tolong aku, aku di keroyok oleh satpam dan petugas”. Tidak lama kemudian, dalam perjalanan Saktu menghembuskan nafas terakhirnya.
- Dalam perjalanan evakuasi jenazah Indara Syafe’i dan Saktu, warga yang panik bertemu dengan puluhan satpam dengan seragam scurity dan preman yang tidak jauh dari base cam perusahaan. Maka secara spontan terjadilah bentrok dengan satpam dan preman tersebut. Bentrokan ini kemudian menyebabkan 5 orang dari perusahaan tewas.
Selengkapnya...