Jurnas.com | Aktivis Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan melaporkan PT Perkebunan Nusantara
VII dan PT Musi Hutan Persada ke polisi karena diduga telah melakukan
pembakaran lahan secara sengaja dan mencemari udara.
"Perusahaan perkebunan PTPN VII dan hutan tanaman industri PT MHP yang beroperasi di provinsi setempat berdasarkan temuan di lapangan terbukti melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat seusai menyampaikan laporan di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (18/10) petang.
Menurut dia, sesuai UU No.32 Tahun 2009 setiap orang atau badan usaha yang melakukan pembakaran lahan atau perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup yang salah satunya udara dapat dikenakan hukuman penjara.
Hukuman penjara bagi pelaku pembakaran lahan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun selain itu dikenakan juga denda sebesar Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Untuk menjerat pimpinan kedua perusahaan tersebut dan karyawannya yang diduga melakukan tindak pidana, pihaknya melampirkan sejumlah bukti pendukung dalam laporan yang diterima Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Djarot kemudian temuan itu akan disampaikan langsung ke Kapolda.
Bukti pendukung tindak pidana melengkapi berkas laporan ke polisi itu berupa rekaman video dan foto aksi pembakaran lahan pada musim kemarau beberapa bulan terakhir serta peta titik api yang berada di lahan konsesi kedua perusahaan tersebut, ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumsel.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Djarot mengatakan, akan menyampaikan pengaduan hasil temuan para aktivis Walhi setempat kepada Kapolda Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansur.
Semua laporan yang disampaikan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, jika memenuhi unsur tindak pidana atau pelanggaran hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran lahan dan pencemaran lingkungan itu akan ditindak tegas, kata Kabid Humas Polda menambahkan.
"Perusahaan perkebunan PTPN VII dan hutan tanaman industri PT MHP yang beroperasi di provinsi setempat berdasarkan temuan di lapangan terbukti melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat seusai menyampaikan laporan di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (18/10) petang.
Menurut dia, sesuai UU No.32 Tahun 2009 setiap orang atau badan usaha yang melakukan pembakaran lahan atau perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup yang salah satunya udara dapat dikenakan hukuman penjara.
Hukuman penjara bagi pelaku pembakaran lahan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun selain itu dikenakan juga denda sebesar Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Untuk menjerat pimpinan kedua perusahaan tersebut dan karyawannya yang diduga melakukan tindak pidana, pihaknya melampirkan sejumlah bukti pendukung dalam laporan yang diterima Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Djarot kemudian temuan itu akan disampaikan langsung ke Kapolda.
Bukti pendukung tindak pidana melengkapi berkas laporan ke polisi itu berupa rekaman video dan foto aksi pembakaran lahan pada musim kemarau beberapa bulan terakhir serta peta titik api yang berada di lahan konsesi kedua perusahaan tersebut, ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumsel.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Djarot mengatakan, akan menyampaikan pengaduan hasil temuan para aktivis Walhi setempat kepada Kapolda Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansur.
Semua laporan yang disampaikan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, jika memenuhi unsur tindak pidana atau pelanggaran hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran lahan dan pencemaran lingkungan itu akan ditindak tegas, kata Kabid Humas Polda menambahkan.
0 komentar:
Posting Komentar