PALEMBANG-- Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera
Selatan melaporkan PT Perkebunan Nusantara VII dan PT Musi Hutan Persada
ke polisi karena diduga telah melakukan pembakaran lahan secara sengaja
dan mencemari udara.
"Perusahaan perkebunan PTPN VII dan hutan tanaman industri PT MHP yang
beroperasi di provinsi setempat berdasarkan temuan di lapangan terbukti
melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar," kata Direktur
Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat seusai menyampaikan laporan di
Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (18/10/2012).
Menurut dia, sesuai UU No.32 Tahun 2009 setiap orang atau badan usaha
yang melakukan pembakaran lahan atau perbuatan yang mengakibatkan
dilampauinya baku mutu lingkungan hidup yang salah satunya udara dapat
dikenakan hukuman penjara.
Hukuman penjara bagi pelaku pembakaran lahan minimal tiga tahun dan
maksimal 10 tahun selain itu dikenakan juga denda sebesar Rp3 miliar
hingga Rp10 miliar.
Untuk menjerat pimpinan kedua perusahaan tersebut dan karyawannya yang
diduga melakukan tindak pidana, pihaknya melampirkan sejumlah bukti
pendukung dalam laporan yang diterima Kabid Humas Polda Sumsel AKBP
Djarot kemudian temuan itu akan disampaikan langsung ke Kapolda.
Bukti pendukung tindak pidana melengkapi berkas laporan ke polisi itu
berupa rekaman video dan foto aksi pembakaran lahan pada musim kemarau
beberapa bulan terakhir serta peta titik api yang berada di lahan
konsesi kedua perusahaan tersebut, ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumsel.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Djarot mengatakan, akan
menyampaikan pengaduan hasil temuan para aktivis Walhi setempat kepada
Kapolda Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansur.
Semua laporan yang disampaikan akan diproses sesuai dengan prosedur
hukum yang berlaku, jika memenuhi unsur tindak pidana atau pelanggaran
hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran lahan dan
pencemaran lingkungan itu akan ditindak tegas, kata Kabid Humas Polda
itu menambahkan.
sumber: http://www.bisnis.com/articles/lsm-lingkungan-walhi-laporkan-2-perusahaan#.UIAuzP-O2RE.facebook
Artikel Terkait:
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
- Largest NGO says APP peat fires deliberately set for replanting purposes
- Modus Klaim Asuransi di Balik Kejadian Kebakaran Hutan dan lahan
- Memantau Hutan dengan Wahana Tanpa Awak
- Walhi Curigai Anggaran Penanggulangan Kabut Asap di Sumsel
- Walhi Minta Presiden Jokowi “Blusukan” Ke Palembang
- KEBAKARAN HUTAN: Pemerintah Diminta Ambil Alih Penegakan Hukum
- JOKOWI - KPK Harus Segera Blusukan dan Ambil Alih Penegakan Hukum atas Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Sumsel
- Petisi Gubernur @alexnoerdin Kami bukan iwak salai, Cabut izin dan pidanakan perusahaan pembakar hutan Lahan
- Cabut Izin Perusahaan Penyebab Bencana Asap serta Hentikan Ekspansi Perkebunan dan HTI di Sumatera selatan
- Siaran Pers : Perusahaan Pembakar lahan di Sumsel harus segera di Pidanakan
0 komentar:
Posting Komentar