WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Mei 19, 2014

Belasan Izin Tambang di Jambi Bercokol dalam Hutan Lindung dan Konservasi

Teaterikal yang dialkukan oleh Mahasiswa Hijau Indonesai saat melakukan aksi Menuntut Pemerintah Sumsel Menutup Tambang Batubara ( 16/5/14 foto : Walhi Sumsel)
 
Belasan izin tambang di Jambi, menjarah hutan lindung dan kawasan konservasi. Dari luas izin tambang di Jambi mencapai 1.078 juta hektar lebih, sebanyak 480.502,47 hektar di kawasan hutan. Sebanyak 6.300,22 hektar hutan konservasi, 63.662,22 hektar di hutan lindung, serta 410.540,03 hektar hutan produksi. Total 138 izin tambang di kawasan hutan.
Sembilan perusahaan di hutan konservasi adalah PT Abdi Pertiwi Loka, PT Aneka Tambang, PT Arta Bevimdo Mandiri, PT Batu Alam Jaya Mandiri, PT Geomineral Bara Perkasa, PT Jambi Gold, PT Tunas Prima Coal, PT Sarwa Sembada Karya Bumi serta satu izin PKP2B yakni PT Wilson Citra Mandiri.
Tiga perusahaan yang sama PT Aneka Tambang, PT Tunas Prima Coal, Jambi Gold bersama dua perusahaan lain: PT Delapan Inti Power dan PT Semen Baturaja (persero) memegang izin tambang di hutan lindung.
“Yang di kawasan konservasi itu izin harus dicabut. Tidak ada alasan,  sebab sudah menyalahi aturan. Kalau proses pidana itu itu masalah lain. Kita masih fokus proses pencegahan,” ujar Zulkarnain, wakil ketua KPK bidang Pencegahan, di Jambi, awal Mei 2014.
Dia mengatakan, kepala daerah yang mengeluarkan izin, berhak  membina bahkan sampai pencabutan izin perusahaan. “Kita terus mendorong kementerian, dinas untuk pencegahan korupsi. Kepala daerah harus berkoordinasi dengan dinas terkait, menindaklanjuti pertambangan bermasalah.”
Zulkarnain mengingatkan, kepala daerah menjauhi tindakan korupsi. KPK takkan membiarkan kepala daerah leluasa korupsi. “Sekali lagi KPK mengimbau seluruh kepala daerah jangan lagi melakukan tindakan penyimpangan. Jika terus dilakukan, pasti KPK akan memburu sampai ke manapun,” katanya.
Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus mengatakan,  siap mengawasi perusahaan yang bermasalah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mencabut perusahaan tambang yang bermasalah, apalagi menggarap hutan konservasi. “Kita bersama bupati dan walikota komitmen memperbaiki. Kita sudah tanda tangan komitmen itu.”
Bupati Sarolangun Cek Endra berkilah terkait banyak temuan perusahaan menggarap hutan konservasi, seperti Antam. Dia bilang, pemberian izin sebelum dia bupati.
Namun, dia akan mengikuti aturan KPK segera menyelesaikan clear and clean(C&C) pertambangan sampai November 2014. Jika perusahaan tidak jaminan reklamasi, akan dicabut izin. “Kita akan ikuti aturan KPK, yang jelas Sarolangun jelang November 2014 permasalahan akan selesai.”
Bambang dari PT Aneka Tambang membantah, masuk dalam hutan konservasi maupun lindung. Menurut Bambang, sekitar 90 persen masuk hutan produksi. “Hanya sebagian kecil masuk kawasan hutan lindung, bagian barat Kabupaten Merangin dan sebagian kecil lain masuk hutan konservasi di bagian selatan TN Kerinci Seblat,” katanya via telepon kepada Mongabay.
Tata Kelola Buruk
KPK berkesimpulan tata kelola pertambangan mineral dan batubara di Indonesia sangat buruk setelah mengkaji di 12 provinsi yang menemukan seabrek permasalahan. Dari izin tumpang tindih di kawasan hutan hingga kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
KPK mengunjungi satu persatu ke-12 provinsi itu sejak 19 Februari lalu hingga 27 Juni 2014. Ke-12 provinsi itu Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Sulawesi Selatan.
Dian Patria, koordinator Tim Kajian Sumber Daya Alam Direktorat Litbang KPK, menemukan, tidak sikron data produksi batubara antara Ditjen Minerba Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan lembaga negara lain. Misal, data produksi batubara 2012, Ditjen ESDM mencatat 288,5 juta ton, data BPS 466,3 juta ton. Kalau selisih ini dihitung sebagai penerimaan pajak yang hilang, ada potensi hilang penerimaan pajak Rp28,5 triliun pada 2012.  Sedang data World Coal Association 443 juta ton. Beda pula dengan data US EIA 452,1 juta ton.
Ditjen Minerba mencatat, sejak 2005-2013, piutang negara Rp1,3 triliun, terdiri dari iuran tetap Rp31 miliar atau 2,3 persen dan royalti Rp1,2 triliun atau 97,6 persen. Sedangkan piutang 12 provinsi yang dilakukan korsup Rp905 miliar atau 69 persen dari piutang. Terdiri dari iuran tetap Rp23 miliar dan royalti Rp882 miliar. Piutang ini dari 1.659 perusahaan total 7.501 IUP di 12 provinsi.
Dari rekapitulasi data per April 2014, Ditjen Minerba, terdapat 10.922 IUP di Indonesia. Sebanyak 6.042 berstatus C&C dan 4.880 non C&C. Persoalan lain masih banyak pemegang IUP belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Data Ditjen Pajak Maret 2014, ada 7.754 pemegang IUP, 3.202 tak memiliki NPWP.

Di Jambi, dari 398 IUP, 198 non C&C. Paling banyak di Kabupaten Bungo 51 IUP, Sarolangun 47 IUP dan Batanghari 31 IUP. Salah satu, PT Ken Brother Muda Satya mengantongi izin eksplorasi di Batanghari. Ken Brother diduga dimiliki Bujang alias Josia, kontraktor yang dikenal Gubernur Jambi, Hasan Basri . Bujang disebut-sebut termasuk penyumbang dana kampanye terbesar kala pemilihan Gubernur Jambi pada 2010.
Dari IUP di Jambi, mayoritas IUP mengalami kurang bayar, sebanyak 341 IUP atau 85,68 persen, lebih dari Rp3,2  miliar plus US$9 juta. Paling banyak di Batanghari dengan 85 IUP, diikuti Sarolangun 67 IUP, Bungo 65 IUP dan Tebo 55 IUP. Alhasil, kata Dian, Jambi di peringkat ketujuh, daerah yang masih bermasalah kurang bayar PNBP 2011-2013.
Bahkan ada beberapa perusahaan memiliki alamat, sebut saja misal PT Deltamas Perkasa, sudah eksplorasi di Muaro Jambi. Ada pula beberapa perusahaan memiliki NPWP ganda.
Secara nasional, dari 74 PKP2B yang dicek pelaporan SPT, hanya 51 melaporkan SPT tahun 2011 (68,9 persen) dan 50 perusahaan melaporkan SPT pada 2012 (67,6 persen).
Zulkarnain menilai, aturan yang dibuat Kementerian ESDM terlalu ringan. Salah satu, pembayaran pajak royalti dibayar setelah penjualan. Seharusnya, perusahaan membayarkan royalti ke pemerintah sebulan sebelum penjualan.”Kita akan terus dorong kementerian membuat peraturan royalti lebih baik dan membuat SOP, hingga pemerintah tidak dirugikan.”
Peta Dasar Masih Berbeda-beda
KPK berkoodinasi dengan 12 kementerian. Antara lain ESDM, Kehutanan, Perhubungan, Pajak, Lingkungan Hidup, Bea Cukai.  “Termasuk Kehutanan, sudah 12 kementerian kita koordinasikan dan bikin MOU mengkaji kementerian itu. Masalah peta dasar saja, 12 kementrian itu berbeda-beda. Informasi peta Indonesia skala 1:250.000 sudah ada tapi peta skala 1:25.000 belum. Bagaimana jika peta dasar saja tidak sama?” tanya Zulkarnain.
Ditjen ESDM maupun Pemprov Jambi ternyata memiliki data berbeda mengenai perusahaan yang menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Versi pemprov 85 dana jaminan reklamasi dan tujuh dana pasca tambang, data ESDM hanya 35 dana jaminan reklamasi dan 15 dana pasca tambang.
Setiap kepala daerah dari walikota, bupati hingga gubernur wajib melaporkan progres pembenahan setiap tiga bulan, terhitung 10 Juli 2014, 10 Oktober 2014 terakhir 10 Desember 2014.
Erman Rahim, kepala Dinas ESDM Jambi mengatakan, pemerintah provinsi akan menyurati kabupaten dan perusahaan-perusahaan IPU bermasalah untuk menagih pembayaran royalti, iuran tetap dan berbagai kewajiban terhadap negara.
Jambi Gold, sudah delapan bulan menunggak membayar rolayti Rp1,56 miliar. “Amanat UU, kita tak boleh mencabut izin sampai selesai melunasi semua kewajiban.” Erman mengaku, sejak koordinasi dan sepervisi KPK, PNBP meningkat drastis, jika April 2013 hanya Rp2 miliar, kini April 2014 menjadi Rp14 miliar.
Mahasiswa Palembang Desak Gubernur Cabut Izin Tambang
Di Palembang, setelah Walhi dan AMAN, giliran mahasiswa mendukung upaya KPK menyelesaikan sejumlah penambangan batubara di Sumsel yang terindikasi merugikan negara. Mereka mendesak Gubernur segera mencabut izin perusahaan batubara bermasalah.
Desakan ini karena belum ada langkah maju pemerintah Sumsel. Ryan Saputra, koordinator aksi mahasiswa, Walhi Sumsel dan pemuda AMAN Sumsel di Jumat (16/5/14) mengatakan, setelah dua pekan penjelasan KPK di Palembang, belum ada langkah konkrit pemerintah Sumsel. Misal, bagaimana hasil penagihan kerugian negara oleh penambangan batubara itu.
Para mahasiswa dari Universitas PGRI Palembang, Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas Sriwijaya, dan Universitas Palembang, yang tergabung dalam Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI) menolak dialog dengan Dinas Pertambangan.
“Kami hanya minta segera cabut izin 31 perusahaan yang tidak punya NPWP. Tidak perlu dialog, tidak akan menyelesaikan persoalan. Apalagi kami berdialog dengan orang yang bukan pengambil kebijakan,” kata Ryan.
Saat aksi, para pengunjukrasa menampilkan fragmen para petani dengan tubuh hitam terkena polusi batubara. Mereka hidup miskin dan berpenyakitan.
KPK menemukan 31 perusahaan belum memiliki NPWP di Sumsel. Sekitar 81 perusahaan batubara belum clean dan clear. Ada perusahaan masuk kawasan hutan lindung mencapai 9.300 hektar di Banyuasin dan Empat Lawang. Sekitar 932 hektar di hutan konservasi di Musirawas, Musi Banyuasin dan Banyuasin. Semua perusahaan tersebar di Musirawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muaraenim dan Lahat.

Sumber : http://www.mongabay.co.id/2014/05/19/belasan-izin-tambang-di-jambi-bercokol-dalam-hutan-lindung-dan-konservasi/ 



Artikel Terkait:

0 komentar: